PERPRES No. 36 Tahun 2022 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat
Coesmana Family.com - Terbaru Tunjangan Pranata Hubungan Masyarakat
Peraturan Presiden Nomor 36 tahun 2022 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat.
Tanggal diundangkan : 9 Maret 2022
Tanggal Mulai Berlaku : 9 Maret 2022
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 59
Sumber : jdih.setneg.go.id
Perpres 36 tahun 2022 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat yang baru ditetapkan Presiden Joko Widodo |
Presiden Joko Widodo pada tanggal 9 Maret 2022 telah menetapkan Peraturan Presiden Nomor 36 tahun 2022 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat sebagai pengganti Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat.
Pertimbangan Presiden menetapkan tunjangan terbaru tersebut adalah untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat,menyesuaikan dengan dengan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaannya.
Disamping itu Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan kebutuhan dalam rangka peningkatan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja, sehingga perlu diganti.
Dalam ketentuan tersebut, Tunjangan Pranata Hubungan Masyarakat diberikan setiap bulan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat.
Pemberian Tunjangan Pranata Hubungan Masyarakat bagi Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada instansi pusat bersumber dari Anggaran Fendapatan dan Belanja Negara, dan untuk Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada instansi daerah bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Adapun besaran Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat yang terbaru berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 36 tahun 2022 adalah sebagai berikut
Kategori Keahlian :
- Pranata Hubungan Masyarakat Ahli Madya : Rp. 1.275.000,-
- Pranata Hubungan Masyarakat Ahli Muda : Rp. 956.000,-
- Pranata Hubungan Masyarakat Ahli Pertama : Rp. 540.000,-
Kategori Keterampilan :
- Pranata Hubungan Masyarakat Ahli Penyelia : Rp. 850.000,-
- Pranata Hubungan Masyarakat Ahli Pelaksana Lanjutan / Mahir : Rp. 510.000,-
- Pranata Hubungan Masyarakat Ahli Pelaksana / Terampil : Rp. 306.000,-
Demikian informasi Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat yang terbaru setelah ditetapkannya Peraturan Presiden Nomor 36 tahun 2022.
Untuk mendapatkan Peraturan Presiden Nomor 36 tahun 2022, silahkan klik download file berikut ini
Semoga informasi ini bermanfaat, dan terima kasih atas kunjungannya.
Jabatan Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat dan Angka Kreditnya
- 15 Manfaat Daun Pegagan Bagi Kesehatan Tubuh Kita
- 27 Manfaat Daun Salam Bagi Kesehatan Tubuh Kita
- Manfaat Ketan Hitam Berdasarkan Hasil Penelitian
- 16 Manfaat Labu Kuning Bagi Kesehatan
- Banyak Manfaat dari Sayuran Mentimun
- Khasiat Buah dan Daun Sirsak