Pemendikbud Ristek Nomor 5 Tahun 2022 tentang Standar Kompetensi Lulusan pada PAUD, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah - Coesmana Family
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pemendikbud Ristek Nomor 5 Tahun 2022 tentang Standar Kompetensi Lulusan pada PAUD, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah

Permendikbud Ristek Nomor 5 Tahun 2022 tentang
Standar Kompetensi Lulusan pada Pendidikan Anak Usia Dini,
Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah

Mendikbud Ristek Nadiem Makarim telah menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 5 Tahun 2022 tentang Standar Kompetensi Lulusan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.

Peraturan tersebut ditetapkan pada tanggal 4 Februari 2022 dan diundangkan serta mulai berlaku pada tanggal 8 Februari 2022, serta ditempatkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 161.

Adapun yang menjadi pertimbangan Menteri Nadiem Makarim dalam menetapkan Peraturan Menteri tersebut adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan.

Dari salinan peraturannya, berikut ini kami tampilkan beberapa ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri tersebut, diantaranya sebagai berikut :

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 

  1. Standar Kompetensi Lulusan adalah kriteria minimal tentang kesatuan sikap, keterampilan, dan pengetahuan yang menunjukkan capaian kemampuan Peserta Didik dari hasil pembelajarannya pada akhir Jenjang Pendidikan. 
  2. Peserta Didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu. 
  3. Jenjang Pendidikan adalah tahapan pendidikan yang ditetapkan berdasarkan tingkat perkembangan Peserta Didik, tujuan yang akan dicapai, dan kemampuan yang dikembangkan. 
  4. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan. 
  5. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan

Pada Pasal 2 diatur ketentuan sebagai berikut :

(1) Standar Kompetensi Lulusan dirumuskan berdasarkan: 

a. tujuan pendidikan nasional; 
b. tingkat perkembangan Peserta Didik; 
c. kerangka kualifikasi nasional Indonesia; dan 
d. jalur, jenjang, dan jenis pendidikan. 

(2) Standar Kompetensi Lulusan terdiri atas: 

a. Standar Kompetensi Lulusan pada pendidikan anak usia dini; 
b. Standar Kompetensi Lulusan pada Jenjang Pendidikan dasar; dan 
c. Standar Kompetensi Lulusan pada Jenjang Pendidikan menengah. 

(3) Standar Kompetensi Lulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf c termasuk untuk program pendidikan kesetaraan.

(4) Standar Kompetensi Lulusan sebagaimana dimaksud digunakan sebagai acuan dalam pengembangan standar isi, standar proses, standar penilaian pendidikan, standar tenaga kependidikan, standar sarana prasarana, standar pengelolaan, dan standar pembiayaan.

Kemudian pada Pasal 3 diatur ketentuan sebagai berikut :

(1) Standar Kompetensi Lulusan digunakan sebagai pedoman dalam penentuan kelulusan Peserta Didik dari satuan pendidikan. 

(2) Penggunaan Standar Kompetensi Lulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi Peserta Didik pada pendidikan anak usia dini. 

(3) Dalam hal Peserta Didik berkebutuhan khusus dengan hambatan intelektual, penggunaan Standar Kompetensi Lulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan Peserta Didik. 

(4) Kondisi dan kebutuhan Peserta Didik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditentukan melalui asesmen yang dilakukan oleh ahli sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Selanjutnya pengaturan tentang Standar Kompetensi Lulusan PAUD diatur dalam Bab III Pasal 4, dan untuk Standar Kompetensi Lulusan Jenjang Pendidikan Dasar diatur dalam Bab IV Pasal 5, Pasal 6 dan pasal 7.

Untuk Standar Kompetensi Lulusan Jenjang Pendidikan Menengah diatur dalam Bab V Pasal 8, Pasal 9 dan Pasal 10.

Peraturan Menteri ini mencabut beberapa peraturan sebelumnya yang diatur dalam Pasal 11 yang berbunyi :

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: 

a. ketentuan mengenai Standar Tingkat Pencapaian Perkembangan Anak dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 137 Tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Anak Usia Dini (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1668); 

b. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 20 Tahun 2016 tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 953); dan

c. ketentuan mengenai Standar Kompetensi Lulusan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 34 Tahun 2018 tentang Standar Nasional Pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1689), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Selengkapnya mengenai ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri ini, dapat diunduh pada tautan berikut 

DOWNLOAD PERMENDIKBUD RISTEK NO.5 /2022