PERMENKES NO. 2 TAHUN 2022 | JUKNIS PENGGUNAAN DAK NONFISIK BIDANG KESEHATAN TAHUN 2022
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2 tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2022 |
Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bidang Kesehatan atau disebut DAK Nonfisik Bidang Kesehatan, adalah dana yang bersumber dari APBN yang dialokasikan kepada daerah untuk membantu mendanai kegiatan operasional bidang kesehatan yang merupakan urusan daerah sesuai dengan prioritas nasional.
Untuk memberikan petunjuk penggunaan dana alokasi khusus nonfisik bidang kesehatan tahun anggaran 2022, Menteri Kesehatan telah menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2 tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2022.
Peraturan Menteri tersebut ditetapkan pada tanggal 17 Januari 2022, dan telah diundangkan pada tanggal 11 Februari 2022. Adapun tanggal mulai berlakunya peraturan tersebut adalah tanggal 1 Januari 2022.
DAK Nonfisik Bidang Kesehatan terdiri atas :
- Bantuan Operasional Kesehatan (BOK),
- Jaminan Persalinan, dan
- Pelayanan Kesehatan Bergerak.
1. Bantuan Operasional Kesehatan (BOK)
- Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) adalah dana yang digunakan untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan bidang kesehatan, khususnya pelayanan di Pusat Kesehatan Masyarakat, penurunan angka kematian ibu, angka kematian bayi, dan malnutrisi.
- BOK meliputi BOK provinsi, BOK kabupaten/kota, BOK Puskesmas, dan BOK stunting.
Penggunaan BOK Provinsi diarahkan untuk mendukung:
a. Operasional fungsi rujukan UKM tersier,
Operasional fungsi rujukan UKM tersier meliputi: a. upaya penurunan angka kematian ibu dan angka kematian bayi; b. upaya percepatan perbaikan gizi masyarakat; c. upaya gerakan masyarakat hidup sehat; d. upaya deteksi dini, preventif, dan respons penyakit; e. akselerasi program indonesia sehat dengan pendekatan keluarga; dan f. upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Penguatan mutu dan akreditasi laboratorium kesehatan daerah meliputi: a. workshop penguatan akreditasi laboratorium kesehatan daerah; b. pembinaan mutu dan akreditasi laboratorium kesehatan daerah; c. pemantapan mutu eksternal laboratorium kesehatan daerah; dan d. survei akreditasi laboratorium kesehatan daerah.
Distribusi obat, vaksin dan bahan medis habis pakai, dimanfaatkan untuk biaya distribusi dari instalasi farmasi provinsi ke instalasi farmasi kabupaten/kota.
Info Terbaru !!!!! Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri Nomor 025/3293/SJ tahun 2022 Tentang Pakaian Seragam Batik Korpri di Lingkungan Pemerintah Daerah silahkan baca beritanya >>> DISINI
Penggunaan BOK kabupaten/kota diarahkan untuk mendukung:
Operasional fungsi rujukan UKM sekunder meliputi:
a. upaya penurunan angka kematian ibu dan angka kematian bayi;
b. upaya percepatan perbaikan gizi masyarakat;
c. upaya gerakan masyarakat hidup sehat;
d. upaya deteksi dini, preventif, dan respons penyakit;
e. akselerasi program indonesia sehat dengan pendekatan; keluarga;
f. upaya kesehatan lanjut usia;
g. upaya penyehatan lingkungan; dan
h. upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Penguatan mutu dan akreditasi laboratorium kesehatan daerah meliputi:
a. workshop penguatan akreditasi laboratorium kesehatan daerah;
b. pembinaan mutu dan akreditasi laboratorium kesehatan daerah;
c. pemantapan mutu eksternal laboratorium kesehatan daerah; dan
d. survei akreditasi laboratorium kesehatan daerah.
Distribusi obat, vaksin dan bahan medis habis pakai dimanfaatkan untuk biaya distribusi dari instalasi farmasi kabupaten/kota ke Puskesmas.
Akreditasi Puskesmas dimanfaatkan untuk survei akreditasi perdana dan re-akreditasi.
BOK Puskesmas diarahkan untuk mendukung operasional UKM primer.
a. upaya penurunan angka kematian ibu dan angka kematian bayi;b. upaya perbaikan gizi masyarakat;c. upaya gerakan masyarakat hidup sehat;d. upaya deteksi dini, preventif, dan respons penyakit;e. sanitasi total berbasis masyarakat desa/ kelurahan prioritas;f. dukungan operasional UKM tim nusantara sehat;g. penyediaan tenaga dengan perjanjian kerja;h. akselerasi program indonesia sehat dengan pendekatan keluarga;i. fungsi manajemen Puskesmas (p1, p2, p3);j. upaya kesehatan lanjut usia; dank. upaya pencegahan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
BOK stunting diarahkan untuk mendukung konvergensi lintas program/lintas sektor terkait stunting.
a. penyusunan regulasi daerah terkait stunting;b. pemetaan dan analisis situasi program stunting;c. pelaksanaan rembuk stunting;d. pembinaan kader pembangunan manusia;e. pengukuran dan publikasi stunting;f. pencatatan dan pelaporan; dang. Reviu kinerja tahunan aksi integrasi stunting.
Pemanfaatan BOK provinsi, BOK kabupaten/kota dan BOK Puskesmas untuk upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf f, Pasal 5 ayat (2) huruf h, Pasal 6 ayat (2) huruf k harus dialokasikan paling banyak 25% (dua puluh lima persen) dari masing-masing total pagu UKM tersier, UKM sekunder, dan UKM primer.
Pemanfaatan BOK provinsi, BOK kabupaten/kota, dan BOK Puskesmas untuk UKM Esensial dialokasikan paling sedikit 75% (tujuh puluh lima persen) dari masing-masing total pagu UKM tersier, UKM sekunder, dan UKM primer.
DAK Nonfisik bidang kesehatan untuk menu kegiatan BOK pengawasan obat dan makanan diatur dengan peraturan badan yang menyelenggarakan tugas dan fungsi pengawasan obat dan makanan.
2. Jaminan Persalinan
Jaminan persalinan diarahkan untuk mendukung program kesehatan ibu dan anak yang meliputi :
a) rujukan persalinan dan neonatal (biaya transportasi dan/atau sewa alat transportasi), dan
b) sewa dan operasional tempat tunggu kelahiran.
3. Pelayanan Kesehatan Bergerak
Pelayanan kesehatan bergerak diarahkan untuk mendukung pelayanan kesehatan bergerak di kawasan terpencil dan/atau sangat terpencil yang meliputi:
a) pelayanan kesehatan dasar dan spesialistik;
b) pemberdayaan masyarakat; dan
c) peningkatan pengetahuan dan keterampilan teknis tenaga kesehatan setempat/on the job training.
Selengkapnya mengenai Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2022 yang diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2 tahun 2022, dapat diunduh pada tautan berikut.
Baca Juga :
Perpres Nomor 7 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis DAK Fisik
LAMPIRAN I PERPRES NOMOR 7 TAHUN 2022 | PETUNJUK TEKNIS DAK FISIK
Peraturan Menteri Keuangan No. 198/ PMK.07 /2021 tentang Pengelolaan DAK Fisik
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan DAK Non Fisik
===============================