Petunjuk Operasional Pengelolaan DAK Fisik Bidang Pertanian Tahun 2022
Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pertanian ( DAK Bidang Pertanian ) adalah dana yang dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan pemenuhan sarana prasarana di bidang pertanian yang merupakan urusan daerah mendukung tematik pengembangan food estate dan pengutatan kawasan sentra pertanian dan hewani secara integrasi sesuai dengan prioritas nasional.
Permentan Nomor 04 Tahun 2022 tentang Petunjuk Operasional Pengelolaan DAK Fisik Bidang Pertanian Tahun Anggaran 2022 |
Pemanfaatan DAK Fisik Bidang Pertanian bertujuan untuk :
- Mendukung pencapaian produksi komoditas pertanian strategis, pengembangan bioindustri dan bioenergi.
- Meningkatkan kemampuan produksi bahan pangan dalam negeri untuk pengamanan kebutuhan pangan nasional.
- Mendukung peningkatan nilai tambah, daya saing, dan ekspor komoditas pertanian.
- Meningkatkan kinerja pembangunan pertanian di daerah, dan
- Meningkatkan cadangan pangan nasional melalui pengembangan food estate dan penguatan kawasan sentra produksi pertanian dan hewani.
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 04 Tahun 2022 tentang Petunjuk Operasional Pengelolaan DAK Fisik Bidang Pertanian Tahun Anggaran 2022 tersebut, ditetapkan pada tanggal 4 Maret 2022 dan mulai berlaku sejak diundangkan pada tanggal 9 Maret 2022.
Untuk mengetahui selengkapnya mengenai ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 04 tahun 2022 tentang Petunjuk Operasional Pengelolaan DAK Fisik Bidang Pertanian Tahun Anggaran 2022, dapat diunduh pada tautan di berikut :