PP Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal - Coesmana Family
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

PP Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal

Coesmana Family.com - Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Presiden telah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 2 tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal.

PP Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal

Standar Pelayanan Minimal, yang selanjutnya disingkat SPM adalah ketentuan mengenai Jenis dan Mutu Pelayanan Dasar yang merupakan Urusan Pemerintahan Wajib yang berhak diperoleh setiap Warga Negara secara minimal. 

Pelayanan Dasar adalah pelayanan publik untuk memenuhi kebutuhan dasar Warga Negara. 

Jenis Pelayanan Dasar adalah jenis pelayanan dalam rangka penyediaan barang dan/atau jasa kebutuhan dasar yang berhak diperoleh oleh setiap Warga Negara secara minimal. 

Mutu Pelayanan Dasar adalah ukuran kuantitas dan kualitas barang dan/atau jasa kebutuhan dasar serta pemenuhannya secara minimal dalam Pelayanan Dasar sesuai standar teknis agar hidup secara layak. 

Urusan Pemerintahan Wajib adalah urusan pemerintahan yang wajib diselenggarakan oleh semua Daerah.

SPM ditetapkan dan diterapkan berdasarkan prinsip kesesuaian kewenangan, ketersediaan, keterjangkauan, kesinambungan, keterukuran, dan ketepatan sasaran.

Urusan Pemerintahan Wajib yang berkaitan dengan Pelayanan Dasar terdiri atas:

  1. pendidikan
  2. kesehatan
  3. pekerjaan umum dan penataan ruang
  4. perumahan ralgrat dan kawasan permukiman
  5. ketenteraman, ketertiban umum, dan pelindungan masyarakat
  6. sosial.
Sebagian substansi Pelayanan Dasar pada urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud  ditetapkan sebagai SPM. Penetapan sebagai SPM dilakukan berdasarkan kriteria barang dan/atau jasa kebutuhan dasar yang : a) bersifat mutlak, dan b) mudah distandarkan, yang berhak diperoleh oleh setiap Warga Negara secara minimal sesuai dengan Jenis Pelayanan Dasar dan Mutu Pelayanan Dasar.

Jenis SPM terdiri atas SPM: 
  1. SPM pendidikan
  2. SPM kesehatan
  3. SPM pekerjaan umum
  4. SPM perumahan rakyat
  5. SPM ketenteraman, ketertiban pelindungan masyarakat
  6. SPM sosial. 
Adapun materi muatan SPM mencakup tiga hal yaitu : 
  1. Jenis Pelayanan Dasar
  2. Mutu Pelayanan Dasar
  3. Penerima Pelayanan Dasar. 
Setiap Jenis Pelayanan Dasar harus memiliki Mutu Pelayanan Dasar.

Selengkapnya penjelasan mengenai masing - masing SPM tersebut, dapat dibaca selanjutnya pada Peraturan Pemerintah ini.

Download Peraturan Pemerintah Nomor 2 tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal.



================================================

Informasi Menarik Lainnya dari Blog Coesmana Family.

Apabila Anda menyukai informasi seputar kesehatan alami dari manfaat tanaman seperti buah-buahan, sayuran, rempah-rempah, silahkan luangkan waktu untuk membaca artikelnya dalam blog ini pada kumpulan artikel Kesehatandiantaranya adalah artikel :

Kami juga menyediakan artikel mengenai resepi masakan yang dapat dijadikan referensi untuk anda, yang dapat dicoba untuk disajikan bersama keluarga tercinta sambil menikmati waktu istirahat setelah seharian bekerja, pada kumpulan artikel Kuliner diantaranya :