PP Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal
Coesmana Family.com - Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Presiden telah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 2 tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal.
PP Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal |
Standar Pelayanan Minimal, yang selanjutnya disingkat SPM adalah ketentuan mengenai Jenis dan Mutu Pelayanan Dasar yang merupakan Urusan Pemerintahan Wajib yang berhak diperoleh setiap Warga Negara secara minimal.
Pelayanan Dasar adalah pelayanan publik untuk memenuhi kebutuhan dasar Warga Negara.
Jenis Pelayanan Dasar adalah jenis pelayanan dalam rangka penyediaan barang dan/atau jasa kebutuhan dasar yang berhak diperoleh oleh setiap Warga Negara secara minimal.
Mutu Pelayanan Dasar adalah ukuran kuantitas dan kualitas barang dan/atau jasa kebutuhan dasar serta pemenuhannya secara minimal dalam Pelayanan Dasar sesuai standar teknis agar hidup secara layak.
Urusan Pemerintahan Wajib adalah urusan pemerintahan yang wajib diselenggarakan oleh semua Daerah.
SPM ditetapkan dan diterapkan berdasarkan prinsip kesesuaian kewenangan, ketersediaan, keterjangkauan, kesinambungan, keterukuran, dan ketepatan sasaran.
Urusan Pemerintahan Wajib yang berkaitan dengan Pelayanan Dasar terdiri atas:
- pendidikan
- kesehatan
- pekerjaan umum dan penataan ruang
- perumahan ralgrat dan kawasan permukiman
- ketenteraman, ketertiban umum, dan pelindungan masyarakat
- sosial.
- SPM pendidikan
- SPM kesehatan
- SPM pekerjaan umum
- SPM perumahan rakyat
- SPM ketenteraman, ketertiban pelindungan masyarakat
- SPM sosial.
- Jenis Pelayanan Dasar
- Mutu Pelayanan Dasar
- Penerima Pelayanan Dasar.
- 15 Manfaat Daun Pegagan Bagi Kesehatan Tubuh Kita
- 27 Manfaat Daun Salam Bagi Kesehatan Tubuh Kita
- Manfaat Ketan Hitam Berdasarkan Hasil Penelitian
- 16 Manfaat Labu Kuning Bagi Kesehatan
- Banyak Manfaat dari Sayuran Mentimun
- Khasiat Buah dan Daun Sirsak