Selama Bulan Puasa, Ini Aturan Jam Kerja Pegawai ASN
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 11 tahun 2022 yang mengatur mengenai jam kerja Pegawai ASN pada bulan Ramadhan 1443 Hijriah di lingkungan instansi pemerintah.
Dalam edaran tersebut, selama bulan puasa Ramadhan 1443 Hijriah dilakukan penyesuaian penerapan jam kerja bagi pegawai ASN yang berlaku untuk pegawai ASN yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from office ) maupun di rumah / tempat tinggal ( work from home ).
Jumlah jam kerja efektif bagi instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang melaksanakan 5 (lima) atau 6 (enam) hari kerja selama bulan Ramadhan 1443 Hijriah memenuhi minimal 32,5 jam per minggu.
Kemudian Menteri PAN RB juga memberikan arahan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian untuk memastikan bahwa pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadhan 1443 Hijriah tidak mengurangi produktivitas dan pencapaian kinerja pegawai ASN dan kinerja organisasi, serta tidak menggangu kelancaran penyelenggraan pelayanan publik.
Pelaksanaan tugas kedinasan pegawai ASN pada bulan Ramadhan 1443 Hijriah selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada masa Pandemi Covid-19, agar tetap memperhatikan persentase jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from office) dan tugas kedinasan di rumah (work from home), serta selalu menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Berikut jam kerja pegawai ASN pada bulan Ramadhan 1443 Hijriah :
a. Bagi Instansi Pemerintah yang memberlakukan 5 (lima) hari kerja
1)
|
Hari Senin sampai dengan Kamis
|
Pukul : 08.00 – 15.00
|
|
Waktu Istirahat
|
Pukul : 12.00 – 12.30
|
|
|
|
2)
|
Hari Jumat
|
Pukul : 08.00 – 15.30
|
|
Waktu Istirahat
|
Pukul : 11.30 – 12.30
|
1) | Hari Senin sampai dengan Kamis, dan Sabtu | Pukul : 08.00 – 14.00 |
Waktu Istirahat | Pukul : 12.00 – 12.30 | |
2) | Hari Jumat | Pukul : 08.00 – 14.00 |
Waktu Istirahat | Pukul : 11.30 – 12.30 |
===============================