PROGRAM PASUKAN PENGIBAR BENDERA PUSAKA (PASKIBRAKA)
Pasukan Pengibar Bendera Pusaka ( sumber gambar : tangkapan layar youtube Sekretariat Presiden) |
Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka yang selanjutnya disebut Program Paskibraka adalah program kaderisasi calon pemimpin bangsa yang berkarakter Pancasila.
Bendera Pusaka Sang Saka Merah Putih atau disebut Bendera Pusaka adalah bendera negara yang dijahit oleh Ibu Fatmawati dan dikibarkan pada Proklamasi Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus 1945 di Jalan Pegangsaan Timur Nomor 56 Jakarta yang disimpan dan dipelihara di Monumen Nasional Jakarta.
Pasukan Pengibar Bendera Pusaka atau Paskibraka adalah pelajar putra dan putri terbaik yang merupakan kader bangsa untuk melaksanakan tugas mengibarkan/ menurunkan duplikat Bendera Pusaka pada upacara peringatan Hari Ulang Tahun Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia dan upacara peringatan Hari Lahir Pancasila baik di tingkat nasional/pusat, provinsi, dan kabupaten/kota.
Program Paskibraka secara nasional di bawah koordinasi Badan. Pelaksanaan Program Paskibraka di tingkat pusat di bawah koordinasi Badan. Pelaksanaan Program Paskibraka di tingkat provinsi dan tingkat kabupaten/kota berada di bawah koordinasi Badan melalui kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.
Program Paskibraka dilaksanakan kepada Paskibraka, Purnapaskibraka, dan Purnapaskibraka Duta Pancasila, serta terhadap aktivitas kepaskibrakaan.
Program Paskibraka meliputi pembentukan Paskibraka, pelaksanaan tugas Paskibraka, pengangkatan Purnapaskibraka Duta Pancasila, pelaksanaan tugas Purnapaskibraka Duta Pancasila, pembinaan lanjutan kepada Purnapaskibraka Duta Pancasila, dan pembinaan terhadap aktivitas kepaskibrakaan dan Purnapaskibraka.
Pada saat pengukuhan, calon Paskibraka wajib mengucapkan Ikrar Putra Indonesia, untuk setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal lka.
Ikrar Putra Indonesia berbunyi sebagai berikut:
" Aku mengaku Putra Indonesia dan berdasarkan pengakuan itu, aku mengaku, bahwa aku adalah makhluk Tuhan sang maha pencipta, dan bersumber pada-Nya.
Aku mengaku bertumpah darah satu, tanah air Indonesia. Aku mengaku berbangsa satu, bangsa Indonesia.
Aku mengaku bernegara satu, Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Aku mengaku berjiwa dan berideologi satu, jiwa dan ideologi Pancasila, dan satu Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Aku mengaku bertujuan satu, masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila.
Aku mengaku kebhinnekaan dalam kesatuan budaya bangsa.
Aku mengaku sebagai generasi penerus, perjuangan besar kemerdekaan dengan akhlak dan ikhsan menurut ridho Tuhan Yang Maha Esa.
Berdasarkan pengakuan-pengakuan ini. dan demi kehormatanku sebagai kader bangsa, aku berjanji akan bersungguh-sungguh menjalankan kewajibanku untuk mengamalkan semua pengakuan ini dalam karya hidupku sehari-hari.
Semoga Tuhan Yang Maha Esa memberkati niatku ini dengan taufiq dan hidayah-Nya serta innayah-Nya. "
Program Paskibraka diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 51 tahun 2022 yang ditetapkan tanggal 5 April 2022., menggantikan Perpres Nomor 13 tahun 2021 tentang Pembinaan Ideologi Pancasila kepada Generasi Muda melalui Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka.
Adapun pada saat Peraturan Presiden Nomor 51 tahun 2022 mulai berlaku, peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pembinaan Ideologi Pancasila kepada Generasi Muda melalui Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 65), dinyatakan masih tetap berlaku sepairjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 51 tahun 2022.
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pembinaan Ideologi Pancasila kepada Generasi Muda melalui Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 65), dicabut dan diny.atakan tidak berlaku.
Selengkapnya mengenai Program Paskibraka yang tercantum dalam Perpres Nomor 51 tahun 2022, dapat dibaca selanjutnya pada file berikut.
===============================