KepMenkes tentang Penyelenggaraan Laboratorium Pemeriksaan COVID-19
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/4642/2021 tentang Penyelenggaraan Laboratorium Pemeriksaan Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).
Dalam Keputusan Menkes ini menetapkan jenis Laboratorium Pemeriksaan Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) terdiri atas : a) laboratorium klinik; b) laboratorium yang ada di dalam fasilitas pelayanan kesehatan; c) laboratorium kesehatan daerah; d) balai atau balai besar teknik kesehatan lingkungan dan pengendalian penyakit; e) balai besar laboratorium kesehatan; f) laboratorium Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan; dan g) laboratorium riset di lingkungan perguruan tinggi atau institusi mandiri nonperguruan tinggi.
Laboratorium Pemeriksaan Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) terdiri atas : a) laboratorium rujukan nasional pemeriksaan COVID-19, b) laboratorium pembina provinsi; dan c) laboratorium pemeriksa.
Laboratorium rujukan nasional pemeriksaan COVID-19 merupakan Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan Kementerian Kesehatan melalui Pusat Penelitian dan Pengembangan Biomedis dan Teknologi Dasar Kesehatan Kementerian Kesehatan.
Laboratorium pembina provinsi merupakan laboratorium pemeriksa yang diberi tugas tambahan untuk membantu dinas kesehatan provinsi untuk melakukan pembinaan kepada laboratorium pemeriksa.
Selengkapnya isi dari Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/4642/2021 tentang Penyelenggaraan Laboratorium Pemeriksaan Coronavirus Disease 2019 (COVID-19), dapat diunduh DISINI
Sumber : Kemenkes.go.id
===============================