Permen PUPR Nomor 10 tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi
Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi |
Pekerjaan Konstruksi adalah keseluruhan atau sebagian kegiatan yang meliputi pembangunan, pengoperasian, pemeliharaan, pembongkaran, dan pembangunan kembali suatu bangunan.
Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan adalah pedoman teknis keamanan, keselamatan, kesehatan tempat kerja konstruksi, dan perlindungan sosial tenaga kerja, serta tata lingkungan setempat dan pengelolaan lingkungan hidup dalam penyelenggaraan Jasa Konstruksi.
Penjaminan Mutu dan Pengendalian Mutu Pekerjaan Konstruksi yang selanjutnya disebut PMPM Pekerjaan Konstruksi adalah bagian dari SMKK yang menjamin terlaksananya keselamatan keteknikan konstruksi guna mewujudkan proses dan hasil Jasa Konstruksi yang berkualitas.
Ketentuan mengenai keselamatan konstruksi diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10 tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi.
Peraturan tersebut menggantikan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 21/PRT/M/2019 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1690).
Penerapan SMKK sebagaimana dilaksanakan berdasarkan tugas, tanggung jawab, dan wewenang sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Penyedia Jasa yang harus menerapkan SMKK merupakan penyedia yang memberikan layanan : Konsultasi manajemen penyelenggaraan konstruksi; Konsultansi Konstruksi pengawasan; Pekerjaan Konstruksi; dan Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi.
Selain layanan tersebut di atas, Penyedia Jasa juga harus menerapkan SMKK dalam memberikan layanan: a. pengkajian; b. perencanaan; dan c. perancangan.
Penerapan SMKK harus memenuhi Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan.
Pada Pasal 2 ayat (6) disebutkan, Pemenuhan Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan dengan menjamin: a. keselamatan keteknikan Konstruksi; b. keselamatan dan kesehatan kerja; c. keselamatan publik; dan d. keselamatan lingkungan.
Sasaran atau objek keselamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a terdiri atas: a. bangunan dan/atau aset konstruksi; dan/atau b. peralatan dan material.
Sasaran atau objek keselamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf b memiliki yang terdiri atas: a. pemilik atau pemberi pekerjaan; b. tenaga kerja konstruksi; dan c. pemasok, tamu, dan Subpenyedia Jasa.
Sasaran atau objek keselamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf c terdiri atas: a. masyarakat di sekitar proyek; dan b. masyarakat terpapar.
Sasaran atau objek keselamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf d terdiri atas: a. lingkungan kerja; b. lingkungan terdampak proyek; c. lingkungan alam; dan d. lingkungan terbangun.
Penerapan SMKK sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dimuat dalam dokumen SMKK yang terdiri atas : a. Rancangan konseptual SMKK; b. RKK; c. RMPK; d. Program Mutu; e. RKPPL; dan f. RMLLP.
- Sub Lampiran A. TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB
- Sub Lampiran B. TATA CARA PENJAMINAN MUTU DAN PENGENDALIAN MUTU (PMPM) PEKERJAAN KONSTRUKSI
- Sub Lampiran C. RANCANGAN KONSEPTUAL SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN KONSTRUKSI (SMKK)
- Sub Lampiran D. RENCANA KESELAMATAN KONSTRUKSI
- Sub Lampiran E. RENCANA MUTU PEKERJAAN KONSTRUKSI
- Sub Lampiran F. PROGRAM MUTU
- Sub Lampiran G. RENCANA KERJA PENGELOLAAN DAN PEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDUP (RKPPL)
- Sub Lampiran H. RENCANA MANAJEMEN LALU LINTAS PEKERJAAN (RMLLP)
- Sub Lampiran I. LAPORAN PELAKSANAAN
- Sub Lampiran J. KRITERIA PENENTUAN TINGKAT RISIKO KESELAMATAN KONSTRUKSI OLEH PENGGUNA JASA KONSTRUKSI
- Sub Lampiran K. KOMPONEN KEGIATAN DAN FORMAT AUDIT INTERNAL PENERAPAN SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN KONSTRUKSI (SMKK)
===============================