Perpres Nomor 56 Tahun 2022 Tentang Tunjangan Jafung Instruktur
Peraturan Presiden Nomor 56 Tahun 2022 mengatur tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Instruktur.
Peraturan Presiden ini dibuat untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Instruktur, maka perlu diberikan Tunjangan Jabatan Fungsional Instruktur yang sesuai dengan beban kerja dan tanggungjawab pekerjaan.
Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Instruktur sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan kebutuhan dalam rangka mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja, sehingga perlu diganti.
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimi.ksud dengan Tunjangan Jabatan Fungsional Instruktur, yang selanjutnya disebut Tunjangan Instruktur adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Instruktur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Instnrktur diberikan Tunjangan Instruktur setiap bulan.
Perpres Nomor 56 Tahun 2022 Tentang Tunjangan Jafung Instruktur |
Pemberian Ttnjangan Instruktur bagi:
a. Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada instansi pusat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan
b. Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada instansi daerah bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Pemberian Tunjangan Instruktur dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Instnrktur diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran Tunjangan Instruktur dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Instruktur, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan yakni pada tanggal 11 April 2022.
Besaran Tunjangan Instruktur adalah sebagai berikut:
No |
Jabatan
Fungsional |
Besaran
Tunjangan |
|
Jenjang Jabatan Fungsional Keahlian |
|
1. |
Instruktur Ahli Utama |
Rp 2.025.000,00 |
2. |
Instruktur Ahli Madya |
Rp 1.380.000,00 |
3. |
Instruktur Ahli Muda |
Rp 1.100.000,00 |
4. |
Instruktur Ahli Pertama |
Rp 540.000,00 |
|
Jenjang Jabatan Fungsional Keterampilan |
|
1. |
Instruktur Penyelia |
Rp 960.000,00 |
2. |
Instruktur Mahir |
Rp 500.000,00 |
3. |
Instruktur Terampil |
Rp 360.000,00 |
Untuk melihat dan mendownload Peraturan Presiden Nomor 56 Tahun 2022 ini dapat melalui link dibawah ini👇
===============================