Perpres Nomor 59 Tahun 2022 Tentang Tunjangan Jafung Pengembang Teknologi Nuklir
Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2022 mengatur tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Nuklir.
Bahwa untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Nuklir, perlu diberikan Tunjangan Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Nuklir yang sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan.
Bahwa Peraturan Presiden Nornor 95 Tahun 2015 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Nuklir, sepanjang yang mengatur mengenai tunjangan jabatan fungsional pranata nuklir Jenjang ahli sudah tidak sesuai dengan perkembangan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja sehingga perlu diganti.
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan Tunjangan Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Nuklir, yang selanjutnya disebut Tunjangan Pengembang Teknologi Nuklir adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh. dalam Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Nuklir sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Nuklir diberikan Tunjangan Pengembang Teknologi Nuklir setiap bulan.
Perpres Nomor 59 Tahun 2022 Tentang Tunjangan Jafung Pengembang Teknologi Nuklir |
Pemberian Tunjangan Pengembang Teknologi Nuklir bagi:
a. Pegawai Negeri Sipil yang bekeq'a pada instansi pusat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan
b. Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada instansi daerah bersumber dari Arrggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Pemberian Tunjangan Pengembang Teknologi Nuklir dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Nuklir diangkat dalam Jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran Tunjangan Pengembang Tekrologi Nuklir dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nemor 95 Tahun 2015 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Nuklir (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 204), sepanjang yang mengatur mengenai tunjangan jabatan fungsional pranata nuklir jenjang ahli, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Presiden ini muiai berlaku pada tanggal diundangkan, yakni tanggal 11 April 2022.
Adapun besaran tunjangan Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Nuklir, adalah sebagai berikut:
No |
Jabatan
Fungsional |
Besaran
Tunjangan |
|
Jenjang Jabatan Fungsional Keahlian |
|
1. |
Pengembangan Teknologi Nuklir Ahli Utama |
Rp 2.025.000,00 |
2. |
Pengembangan Teknologi Nuklir Ahli Madya |
Rp 1.380.000,00 |
3. |
Pengembangan Teknologi Nuklir Ahli Muda |
Rp 1.100.000,00 |
4. |
Pengembangan Teknologi Nuklir Ahli Pertama |
Rp 540.000,00 |
Untuk melihat dan mendownload Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2022 ini, dapat melalui link dibawah ini👇
===============================