PERPRES No. 45 Tahun 2022 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pemeriksa Perdagangan Berjangka Komoditi - Coesmana Family
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

PERPRES No. 45 Tahun 2022 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pemeriksa Perdagangan Berjangka Komoditi


Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 56 Tahun 2020,  Jabatan Fungsional Pemeriksa Perdagangan Berjangka Komoditi atau disebut Jabatan Fungsional Pemeriksa PBK mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan kegiatan pengawasan, pemeriksaan, penyidikan di bidang perdagangan berjangka komoditi dan sistem resi gudang dan pengaturan, pembinaan, pengawasan dan pengembangan, serta fasilitasi substansi dibidang perdagangan berjangka komoditi, sistem resi gudang, dan pasar lelang komoditas.

Pejabat Fungsional Pemeriksa Perdagangan Berjangka Komoditi atau  disebut Pemeriksa PBK adalah PNS yang diberikan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan kegiatan pengawasan, pemeriksaan, penyidikan di bidang perdagangan berjangka komoditi dan sistem resi gudang dan pengaturan, pembinaan, pengawasan dan pengembangan, serta fasilitasi substansi di bidang perdagangan berjangka komoditi, sistem resi gudang, dan pasar lelang komoditas.

Jenjang Jabatan Fungsional Pemeriksa PBK dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi terdiri atas: 
  1. Pemeriksa PBK Ahli Pertama
  2. Pemeriksa PBK Ahli Muda
  3. Pemeriksa PBK Ahli Madya 
  4. Pemeriksa PBK Ahli Utama

Tunjangan Jabatan Pemeriksa PBK

Tunjangan Jabatan Fungsional Pemeriksa Perdagangan Berjangka Komoditi di atur dalam Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2022, yang ditetapkan pada tanggal 4 April 2022.

Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Perdagangan Berjangka Komoditi diberikan  Tunjangan Pemeriksa Perdagangan Berjangka Komoditi setiap bulan.

Pemberian Tunjangan Pemeriksa Perdagangan Berjangka Komoditi bagi Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada instansi pusat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Pemberian Tunjangan Pemeriksa Perdagangan Berjangka Komoditi dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran Tunjangan Pemeriksa Perdagangan Berjangka Komoditi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Adapun besaran Tunjangan Jabatan Fungsional Pemeriksa Perdagangan Berjangka Komoditi adalah sebagai berikut :
  1. Pemeriksa PBK Ahli Pertama : Rp. 540.000,00
  2. Pemeriksa PBK Ahli Muda : Rp. 1.100.000,00
  3. Pemeriksa PBK Ahli Madya : Rp. 1.380.000,00
  4. Pemeriksa PBK Ahli Utama : Rp. 2.025.000,00

Sumber : setkab.go.id