Perpres Nomor 48 Tahun 2022 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Informasi Diplomatik
Bahwa untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh cialam Jabatan Fungsional Pranata Informasi Diplomatik, perlu diberikan Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Informasi Diplomatik yang sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaan.
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan Turnjangan Jabatan Fungsionat Pranata Informasi Diplomatik yang selanjutnya disebut Tunjangan Pranata Informasi Diplomatik adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pranata Informasi Diplomatik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Perpres Nomor 48 Tahun 2022 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Informasi Diplomatik |
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pranata Informasi Diplomatik diberikan Tunjangan Pranata Informasi Diplomatik setiap bulan.
Pemberian Tunjangan Pranata Informasi Diplomatik bagi Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada instansi pusat dan perwakilan Republik Indonesia bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Pemberian Tunjangan Pranata Informasi Diplomatik dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian Tunjangan Pranata Informasi Diplomatik dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran Tunjangan Pranata Informasi Diplomatik dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Besaran Tunjangan Pranata Informasi Diplomatik sebagai berikut:
No |
Jabatan
Fungsional |
Besaran
Tunjangan |
|
Jenjang Jabatan Fungsional Keahlian |
|
1. |
Pranata Informasi Diplomatik Ahli Madya |
Rp 1.445.000,00 |
2. |
Pranata Informasi Diplomatik Ahli Muda |
Rp 1.012.000,00 |
3. |
Pranata Informasi Diplomatik Ahli Pertama |
Rp 540.000,00 |
===============================