Perpres Nomor 50 Tahun 2022 Tentang Penghasilan Pejabat Administrasi Yang Terdampak Penataan Birokrasi
Bahwa telah terjadi perubahan kebijakan Pemerintah mengenai penataan birokrasi yang berdampak pada perubahan pengaturan manajemen Aparatur Sipil Negara pada instansi pemerintah.
Bahwa kebijakan penataan birokrasi dilaksanakan melalui penghapusan jabatan administrasi dan pengalihan Pejabat Administrasi menjadi Pejabat Fungsional yang sesuai tugas dan fungsi jabatan.
Bahwa Pejabat Administrasi yang dialihkan menjadi Pejabat Fungsional sebagai akibat dari penataan birokrasi perlu dijamin agar penghasilannya tidak mengalami penurunan dibanding penghasilan sebelumnya saat menduduki jabatan administrasi.
Perpres Nomor 50 Tahun 2022 Tentang Penghasilan Pejabat Administrasi Yang Terdampak Penataan Birokrasi |
Pejabat Administrasi yang dialihkan menjadi pejabat Fungsional meliputi:
- Pejabat Administrator yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan struktural eselon IIIa atau eselon IIIb;
- Pejabat Pengawas yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan struktural eselon IVa atau eselon IVb; dan
- Pejabat Pelaksana yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan struktural eselon V.
Pejabat Administrasi yang dialihkan menjadi Pejabat Fungsional diberikan penghasilan yang besarannya tidak mengalami penurunan dibanding penghasilan sebelumnya saat menduduki Jabatan Administrasi.
Penghasilan yang besarannya tidak mengalami penurunan adalah besaran penghasilan yang merupakan akumulasi dari besaran komponen penghasilan yang meliputi:
- Tunjangan jabatan;
- Tunjangan kinerja bagi PNS yang bekerja pada instansi pusat; dan/ atau
- Tunjangan lain yang melekat pada jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Besaran komponen penghasilan termasuk memperhitungkan Tambahan Penghasilan bagi Pemerintah Daerah yang memberikan Tambahan Penghasilan kepada PNS.
Dalam hal penghasilan Pejabat Administrasi yang dialihkan menjadi Pejabat Fungsional mengalami penurunan penghasilan, maka kepada pejabat yang bersangkutan tetap dibayarkan penghasilan sebesar penghasilan pada jabatan administrasinya.
Dalam hal penghasilan Pejabat Administrasi yang dialihkan menjadi Pejabat Fungsional tidak mengalami penurunan penghasilan, maka kepada pejabat yang bersangkutan dibayarkan penghasilan sebesar penghasilan pada jabatan fungsionalnya.
Untuk melihat lebih lanjut Peraturan Presiden ini dapat dilihat dan didownload dibawah ini👇
===============================