PerMenLHK No. 2 Tahun 2022 | Petunjuk Operasional Penggunaan DAK Fisik Penugasan Bidang Lingkungan Hidup dan Bidang Kehutanan T.A 2022 - Coesmana Family
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

PerMenLHK No. 2 Tahun 2022 | Petunjuk Operasional Penggunaan DAK Fisik Penugasan Bidang Lingkungan Hidup dan Bidang Kehutanan T.A 2022

Dana Alokasi Khusus Fisik Penugasan Bidang Lingkungan Hidup dan Bidang Kehutanan yang atau disebut DAK Fisik Penugasan Bidang Lingkungan Hidup dan Bidang Kehutanan adalah dana yang dialokasikan untuk kegiatan khusus yang merupakan urusan daerah untuk pencapaian sasaran prioritas nasional dengan menu yang terbatas dan lokus yang ditentukan untuk pelaksanaan urusan pemerintahan konkuren di bidang lingkungan hidup dan bidang kehutanan.

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 2 tahun 2022 mengatur tentang Petunjuk Operasional Penggunaan Dana Alokasi Khusus Fisik Penugasan Bidang Lingkungan Hidup dan Bidang Kehutanan Tahun Anggaran 2022.

Tujuan DAK Fisik Penugasan Bidang Lingkungan Hidup dan Bidang Kehutanan.

  • DAK Fisik Penugasan bidang lingkungan hidup bertujuan untuk mengendalikan pencemaran lingkungan dari air limbah, pemantauan kualitas air, dan pengelolaan sampah untuk mendukung peningkatan kualitas lingkungan dan mendukung pencapaian target tematik program penguatan destinasi wisata prioritas dan sentra industri kecil menengah serta pengembangan kawasan sentra produksi pangan (food estate) dan sentra produksi pertanian, perikanan dan hewani.
  • DAK Fisik Penugasan bidang kehutanan bertujuan untuk memulihkan kesehatan dan/atau meningkatkan daya dukung daerah aliran sungai, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui skema perhutanan sosial ataupun pengembangan usaha ekonomi masyarakat melalui kelompok tani hutan dan mendukung pencapaian isu tema lintas bidang, khususnya tema pengembangan kawasan sentra produksi pangan (food estate) dan penguatan kawasan sentra produksi pertanian, perikanan, dan hewani.

Sasaran DAK Fisik Penugasan Bidang Lingkungan Hidup dan Bidang Kehutanan 

  • Sasaran DAK Fisik Penugasan bidang lingkungan hidup yaitu berkurangnya beban pencemaran dari air limbah dan sampah yang masuk ke lingkungan, dan tersedianya data pemantauan parameter data kualitas air.
  • Sasaran DAK Fisik Penugasan bidang kehutanan yaitu berkurangnya lahan kritis, dan peningkatan usaha ekonomi produktif masyarakat melalui kelompok tani hutan dan/atau kelompok usaha perhutanan sosial.
Ruang Lingkup kegiatan DAK Fisik Penugasan Bidang Lingkungan Hidup dan Bidang Kehutanan 

a. Bidang lingkungan hidup yang dilaksanakan oleh: 

1. Pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota untuk penyediaan sistem pemantauan kualitas air secara kontinu, otomatis dan daring (online), serta penyediaan peralatan laboratorium uji kualitas air dan merkuri; dan/atau 

2. Pemerintah daerah kabupaten/kota untuk: 

a) pembangunan pusat daur ulang sampah dengan kapasitas 10 (sepuluh) ton/ (per) hari;

b) pembangunan bank sampah induk dengan kapasitas 3 (tiga) ton/ (per) hari; 

c) pembangunan rumah kompos dengan kapasitas 1 (satu) ton/ (per) hari; 

d) penyediaan alat angkut sampah (arm roll), kontainer sampah (arm roll truck), gerobak pilah dan/atau motor sampah roda 3 (tiga); 

e) penyediaan mesin press hidrolik; dan 

f) penyediaan mesin pencacah organik.

b. bidang kehutanan yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah provinsi untuk penyelanggaraan rehabilitasi lahan secara vegetatif maupun sipil teknis di luar kawasan hutan yang menjadi kewenangannya, meliputi: 

1. rehabilitasi mangrove; 
2. penanaman hutan rakyat; 
3. pembangunan bendungan Penahan; 
4. pembangunan gully plug; 
5. pembangunan sumur resapan; dan 
6. pembangunan sumber benih unggul. 

c. bidang kehutanan yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah provinsi untuk peningkatan akses kelola hutan sosial berupa pengembangan sarana dan prasarana usaha ekonomi produktif melalui kelompok tani hutan dan/atau kelompok tani usaha perhutanan sosial di luar dan di dalam kawasan hutan berupa bantuan alat ekonomi produktif untuk pengolahan hasil hutan kayu dan hasil hutan bukan kayu; dan 

d. kegiatan, spesifikasi, dan tata cara pelaksanaan DAK Penugasan Fisik Bidang Lingkungan Hidup dan Bidang Kehutanan terdiri atas: 

  1. bidang lingkungan hidup; dan 
  2. bidang kehutanan. 

Selengkapnya Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 2 tahun 2022 yang mengatur tentang Petunjuk Operasional Penggunaan Dana Alokasi Khusus Fisik Penugasan Bidang Lingkungan Hidup dan Bidang Kehutanan Tahun Anggaran 2022, dapat diunduh pada file berikut 

DOWNLOAD PETUNJUK DAK LH DAN KEHUTANAN 2022

Semoga bermanfaat. 

===============================

Informasi Lainnya dari Blog Coesmana Family.

Apabila Anda menyukai informasi seputar kesehatan alami dari manfaat tanaman seperti buah-buahan, sayuran, rempah-rempah, silahkan luangkan waktu untuk membaca artikelnya dalam blog ini pada kumpulan artikel Kesehatandiantaranya adalah artikel :

Oh ya dalam blog ini juga kami menyediakan beberapa resepi masakan yang dapat dijadikan referensi anda sekalian penggemar kuliner yang dapat dicoba untuk disajikan bersama keluarga tercinta sambil menikmati waktu istirahat setelah seharian bekerja, pada kumpulan artikel Kuliner.

Terima kasih atas kunjungannya. Salam Coesmana Family. 🙏