SE MENDAGRI TENTANG THR DAN GAJI KE-13 YANG BERSUMBER DARI APBD T.A 2022
Menteri Dalam Negeri, M. Tito Karnavian mengeluarkan Surat Edaran Nomor 900/2069/SJ tentang pemberian tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas yang bersumber dari APBD tahun anggaran 2022.
Surat edaran tersebut dikeluarkan sebagai tindak lanjut dari ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022 dengan memperhatikan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022.
Dalam edarannya Mendagri menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Pemerintah
Daerah memberikan Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2022 yang
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran
2022 (TA 2022), kepada Aparatur Negara yang bekerja pada instansi daerah, di
mana besarannya sebesar tunjangan yang diterima sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pemberian Tunjangan Hari
Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2022 serta memperhatikan kemampuan keuangan
daerah, yang antara lain menggunakan dana transfer Pemerintah Pusat pada Dana
Alokasi Umum dalam Alokasi Dasar yang telah memperhitungkan kebijakan Tunjangan
Hari Raya dan kebijakan Gaji Ketiga Belas berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat
(14) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2021.
2.
Penerima tunjangan Tunjangan Hari Raya dan Gaji
Ketiga Belas Tahun 2022 sebagaimana dimaksud pada angka 1 (satu), terdiri atas:
a.
Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Calon PNS yang
bekerja pada instansi daerah;
b.
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
(PPPK) yang bekerja pada instansi daerah;
c.
Gubernur dan Wakil Gubernur;
d.
Bupati/Wali Kota dan Wakil Bupati/Wakil Wali
Kota;
e.
Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah (DPRD);
f.
Pimpinan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD); dan
g.
Pegawai non-pegawai ASN yang bertugas pada
instansi daerah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan BLUD.
3.
Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang
anggarannya bersumber dari APBD bagi PNS dan PPPK sebagaimana dimaksud pada
angka 2 (dua) huruf a dan huruf b, terdiri atas:
a.
Gaji pokok;
b.
Tunjangan keluarga;
c.
Tunjangan pangan;
d.
Tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan
e.
Tambahan penghasilan paling banyak 50% (lima
puluh persen) bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan
penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,
Sesuai
jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
4.
Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang
anggarannya bersumber dari APBD bagi Calon PNS sebagaimana dimaksud pada angka
2 (dua) huruf a, terdiri atas:
a.
80% (delapan puluh persen) dari Gaji pokok;
b.
Tunjangan keluarga;
c.
Tunjangan pangan;
d.
Tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan
e.
Tambahan penghasilan paling banyak 50% (lima
puluh persen) bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan
penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,
Sesuai
jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
5.
Tunjangan Hari Raya dan Tunjangan Gaji Ketiga
Belas bagi Gubernur/Wakil Gubernur serta Bupati/Wali Kota dan Wakil
Bupati/Wakil Wali Kota sebagaimana dimaksud pada angka 2 (dua) huruf c dan
huruf d, terdiri atas:
a.
Gaji pokok;
b.
Tunjangan keluarga; dan
c.
Tunjangan jabatan,
Sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur kedudukan keuangan
kepala daerah dan wakil kepala daerah.
6.
Tunjangan Hari Raya dan Tunjangan Gaji Ketiga
Belas bagi pimpinan dan anggota DPRD sebagaimana dimaksud pada angka 2 (dua)
huruf e, paling banyak sebesar akumulasi dari uang representasi, tunjangan
keluarga, dan tunjangan jabatan pimpinan dan anggota DPRD sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur hak keuangan dan
administratif pimpinan dan anggota DPRD.
7.
Tunjangan Hari Raya dan Tunjangan Gaji Ketiga
Belas bagi pimpinan BLUD dan Pegawai non-pegawai ASN yang bertugas pada instansi
daerah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan BLUD sebagaimana dimaksud pada
angka 2 (dua) huruf f dan huruf g, paling banyak sebesar Tunjangan Hari Raya
dan Gaji Ketiga belas yang diberikan kepada PNS pada BLUD tersebut yang
jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatan setara sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
8.
Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas tidak
diberikan kepada PNS pada instansi daerah dalam hal sedang cuti diluar
tanggungan daerah atau sebutan lain atau ditugaskan di luar instansi daerah
yang gajinya dibayar oleh instansi penugasan.
9.
Pemerintah Daerah melakukan pembayaran untuk:
a.
Tunjangan Hari Raya:
1)
Paling cepat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum
tanggal Hari Raya;
2)
Dalam hal Tunjangan Hari Raya belum dapat
dibayarkan, Tunjangan Hari Raya dapat dibayarkan setelah tanggal Hari Raya; dan
3)
Besaran Tunjangan Hari Raya yang dibayarkan
didasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan April Tahun 2022.
b.
Gaji Ketiga Belas:
1)
Paling cepat pada bulan Juli Tahun 2022;
2)
Dalam hal Gaji Ketiga Belas belum dapat
dibayarkan, Gaji Ketiga belas dapat dibayarkan setelah bulan Juli Tahun 2022;
dan
3)
Besaran Gaji Ketiga Belas yang dibayarkan
didasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Juni Tahun 2022.
10.
Pembayaran Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga
Belas dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan dan tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
11.
Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang
dibayarkan APBD tidak termasuk tunjangan profesi atau tunjangan khusus guru
PNS, tambahan penghasilan bagi guru PNS, tunjangan khusus provinsi Papua,
tunjangan pengabdian bagi PNS yang bekerja dan bertempat tinggal di daerah
terpencil dan tunjangan atau insentif yang ditetapkan peraturan
perundang-undangan.
12.
Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian
Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang bersumber dari APBD diatur
dengan Peraturan Kepala Daerah (Perkada).
13.
Berkenaan hal tersebut diatas, diminta kepada
Gubernur dan Bupati/Wali Kota untuk melakukan langkah-langkah percepatan
pembayaran Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas, yaitu:
a.
Mempersiapkan dan mempercepat penetapan Perkada
mengenai Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pemberian
Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2022 serta memperhatikan
kemampuan keuangan daerah, dan tanpa melalui proses fasilitasi oleh Menteri
Dalam Negeri atau Gubernur termasuk Penjabat Gubernur dan Penjabat Bupat/Wali
kota tanpa melalui persetujuan Menteri Dalam Negeri;
b.
Melakukan pembayaran Tunjangan Hari Raya
diupayakan paling cepat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum tanggal Hari Raya yang
dibayarkan didasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan April
Tahun 2022 dan pembayaran Gaji Ketiga Belas diupayakan paling cepat bulan Juli
yang dibayarkan didasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Juni
Tahun 2022;
c.
Komponen penghasilan bulan April 2022 untuk
pembayaran Tunjangan Hari Raya dan komponen penghasilan bulan Juni 2022 untuk
pembayaran Gaji Ketiga Belas sebagaimana dimaksud pada huruf b bukan merupakan
sebagai dasar perhitungan pembayaran dan hanya sebagai penentu kepastian
komponen pembayaran Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas. Bagi Calon PNS,
PNS dan PPPK juga memperhitungkan komponen penghasilan yang tidak termasuk
komponen perhitungan pembayaran Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas,
sehingga tidak masuk dalam perhitungan pertimbangan objektif lainnya pada
Tambahan Penghasilan.
d.
Bagi daerah yang belum menyediakan/tidak cukup
tersedia anggaran dalam APBD TA 2022, Pemerintah Daerah segera menyediakan anggaran
Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas dimaksud dengan mengoptimalkan
pemanfaatan belanja Gaji dan Tunjangan pada APBD TA 2022 atau melakukan
pergeseran anggaran mendahului Perubahan APBD TA 2022 yang bersumber dari
belanja tidak terduga, penjadwalan ulang kegiatan/sub kegiatan atau
memanfaatkan kas yang tersedia sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan dengan melakukan perubahan Perkada tentang Penjabaran APBD
TA 2022 dan dilaporkan kepada Pimpinan DPRD untuk selanjutnya dianggarkan dalam
Perda tentang Perubahan APBD TA 2022 atau ditampung dalam Laporan Realisasi
Anggaran bagi Pemerintah Daerah yang tidak melakukan Perubahan APBD TA 2022
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
e.
Pengelolaan anggaran Tunjangan Hari Raya dan
Gaji Ketiga Belas Tahun 2022 tersebut dilakukan secara tertib, transparan, dan
akuntabel sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta memperhatikan
kemampuan keuangan daerah.
14.
Selanjutnya, diminta kesediaan Gubernur sebagai
wakil pemerintah Pusat di daerah sebagaimana amanat Pasal 375 Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah untuk melakukan monitoring
kepada Pemerintah Kabupaten/Kota dalam penyedian dan pembayaran Tunjangan Hari
Raya dan Gaji Ketiga Belas di masing-masing pemerintah Kabupaten/Kota pada APBD
TA 2022.
Untuk selengkapnya dapat anda baca Salinan surat edaran Mendagri tersebut pada file berikut ini.