Susunan Keanggotaan Dewan Sumber Daya Air Nasional ( Dewan SDA Nasional ) - Coesmana Family
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Susunan Keanggotaan Dewan Sumber Daya Air Nasional ( Dewan SDA Nasional )

Ketua Dewan SDA Nasional dijabat oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.
Dewan Sumber Daya Air Nasional atau Dewan SDA Nasional adalah wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air pada tingkat nasional.

Kebijakan Nasional Sumber Daya Air adalah arah atau tindakan yang diambil oleh pemerintah pusat untuk mencapai tujuan pengelolaan sumber daya air. Pengelolaan Sumber Daya Air adalah upaya merencanakan, melaksanakan, memantau, dan mengevaluasi penyelenggaraan konservasi sumber daya air, pendayagunaan sumber daya air, dan pengendalian daya rusak air

Untuk melaksanakan koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air pada tingkat nasional dibentuk Dewan SDA Nasional. Pembentukan Dewan SDA Nasional diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 53 tahun 2022 tentang Dewan Sumber Daya Air Nasional yang ditetapkan tanggal 6 April 2022, menggantikan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2017 tentang Dewan Sumber Daya Air Nasional.

Dewan SDA Nasional merupakan lembaga nonstruktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden, dan berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia.

Dalam melaksanakan tugas koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air pada tingkat nasional, Dewan SDA Nasional menyelenggarakan fungsi: 

  1. koordinasi dalam perumusan kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Air tingkat nasional
  2. koordinasi dalam penyusunan penetapan wilayah sungai serta perubahan penetapan wilayah sungai
  3. koordinasi dalam perumusan kebijakan pengelolaan sistem informasi hidrologi, hidrometeorologi, dan hidrogeologi pada tingkat nasional
  4. koordinasi dan sinkronisasi dalam pemberian pertimbangan dan rekomendasi penanganan isu strategis bidang sumber daya air; dan 
  5. koordinasi dengan dewan sumber daya air provinsi, dewan sumber daya air kabupaten/ kota, dan tim koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air wilayah sungai dalam rangka Pengelolaan Sumber Daya Air.
Keanggotaan  Dewan SDA Nasional ditetapkan oleh Presiden, dengan susunan keanggotaan yang terdiri atas :
  • Ketua Dewan SDA Nasional dijabat oleh menteri yang mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang kemaritiman dan investasi.
  • Wakil Ketua Dewan SDA Nasional dijabat oleh menteri yang mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam . penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian.
  • Ketua harian Dewan SDA Nasional dijabat oleh Menteri
  • Anggota Dewan SDA Nasional dari unsur Pemerintah Pusat terdiri atas: 
    1. Menteri yang menyelenggarakan uru.san pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional
    2. Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri
    3. Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan
    4. Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian
    5. Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan
    6. Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi
    7. Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian
    8. Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral
    9. Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan
    10. Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi
    11. Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria, pertanahan dan tata ruang
    12. Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kepariwisataan
    13. Kepala Badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika
    14. Kepala Badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang penanggulangan bencana
    15. Kepala Badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang riset dan inovasi, 
  • Anggota Dewan SDA Nasional dari unsur perwakilan Pemerintah Daerah terdiri atas: 
    1. 2 (dua) orang Gubernur yang mewakili wilayah Indonesia bagian barat; 
    2. 2 (dua) orang Gubenlur yang mewakili wilayah Indonesia bagian tengah; dan 
    3. 2 (dua) orang Gubernur yang mewakili wilayah Indonesia bagian timur
  • Anggota Dewan SDA Nasional yang berasal dari unsur nonpemerintah terdiri atas perwakilan organisasi atau asosiasi yang mewakili aspek konservasi sumber daya air, pendayagunaan sumber daya air, dan pengendalian daya rusak air.
  • Sekretaris Dewan SDA Nasional secara ex officio dijabat oleh direktur jenderal yang menangani tugas dan fungsi di bidang pengelolaan sumber daya air. 
Selengkapnya mengenai Dewan Sumber Daya Air Nasional, dapat dibaca pada file berikut 


Download : PERPRES NO. 53 / 2022 TENTANG DEWAN SUMBER DAYA AIR NASIONAL

===============================

Informasi Lainnya dari Blog Coesmana Family.

Apabila Anda menyukai informasi seputar kesehatan alami dari manfaat tanaman seperti buah-buahan, sayuran, rempah-rempah, silahkan luangkan waktu untuk membaca artikelnya dalam blog ini pada kumpulan artikel Kesehatandiantaranya adalah artikel :

Oh ya dalam blog ini juga kami menyediakan beberapa resepi masakan yang dapat dijadikan referensi anda sekalian penggemar kuliner yang dapat dicoba untuk disajikan bersama keluarga tercinta sambil menikmati waktu istirahat setelah seharian bekerja, pada kumpulan artikel Kuliner.