Susunan Keanggotaan Dewan Sumber Daya Air Nasional ( Dewan SDA Nasional )
Ketua Dewan SDA Nasional dijabat oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi. |
Kebijakan Nasional Sumber Daya Air adalah arah atau tindakan yang diambil oleh pemerintah pusat untuk mencapai tujuan pengelolaan sumber daya air. Pengelolaan Sumber Daya Air adalah upaya merencanakan, melaksanakan, memantau, dan mengevaluasi penyelenggaraan konservasi sumber daya air, pendayagunaan sumber daya air, dan pengendalian daya rusak air
Untuk melaksanakan koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air pada tingkat nasional dibentuk Dewan SDA Nasional. Pembentukan Dewan SDA Nasional diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 53 tahun 2022 tentang Dewan Sumber Daya Air Nasional yang ditetapkan tanggal 6 April 2022, menggantikan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2017 tentang Dewan Sumber Daya Air Nasional.
Dewan SDA Nasional merupakan lembaga nonstruktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden, dan berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia.
Dalam melaksanakan tugas koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air pada tingkat nasional, Dewan SDA Nasional menyelenggarakan fungsi:
- koordinasi dalam perumusan kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Air tingkat nasional
- koordinasi dalam penyusunan penetapan wilayah sungai serta perubahan penetapan wilayah sungai
- koordinasi dalam perumusan kebijakan pengelolaan sistem informasi hidrologi, hidrometeorologi, dan hidrogeologi pada tingkat nasional
- koordinasi dan sinkronisasi dalam pemberian pertimbangan dan rekomendasi penanganan isu strategis bidang sumber daya air; dan
- koordinasi dengan dewan sumber daya air
provinsi, dewan sumber daya air
kabupaten/ kota, dan tim koordinasi Pengelolaan
Sumber Daya Air wilayah sungai dalam rangka
Pengelolaan Sumber Daya Air.
- Ketua Dewan SDA Nasional dijabat oleh menteri yang mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang kemaritiman dan investasi.
- Wakil Ketua Dewan SDA Nasional dijabat oleh menteri yang mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam . penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian.
- Ketua harian Dewan SDA Nasional dijabat oleh Menteri
- Anggota Dewan SDA Nasional dari unsur Pemerintah Pusat terdiri atas:
- Menteri yang menyelenggarakan uru.san pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional
- Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri
- Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan
- Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian
- Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan
- Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi
- Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian
- Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral
- Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan
- Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi
- Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria, pertanahan dan tata ruang
- Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kepariwisataan
- Kepala Badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika
- Kepala Badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang penanggulangan bencana
- Kepala Badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang riset dan inovasi,
- Anggota Dewan SDA Nasional dari unsur perwakilan Pemerintah Daerah terdiri atas:
- 2 (dua) orang Gubernur yang mewakili wilayah Indonesia bagian barat;
- 2 (dua) orang Gubenlur yang mewakili wilayah Indonesia bagian tengah; dan
- 2 (dua) orang Gubernur yang mewakili
wilayah Indonesia bagian timur
- Anggota Dewan SDA Nasional yang berasal dari unsur nonpemerintah terdiri atas perwakilan organisasi atau asosiasi yang mewakili aspek konservasi sumber daya air, pendayagunaan sumber daya air, dan pengendalian daya rusak air.
- Sekretaris Dewan SDA Nasional secara ex officio dijabat oleh direktur jenderal yang menangani tugas dan fungsi di bidang pengelolaan sumber daya air.
===============================