Perpres Nomor 47 tahun 2022 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penata Kanselerai
Peraturan Presiden Nomor 47 tahun 2022 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penata Kanselerai |
Jabatan Fungsional Penata Kanselerai diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Penata Kanselerai.
Kekanseleraian adalah kegiatan yang meliputi penataan keuangan, barang milik negara, ketatausahaan, dan kepegawaian di Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia untuk mendukung kegiatan diplomatik dan konsuler.
Jenjang Jabatan
Jabatan Fungsional Penata Kanselerai merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional Penata Kanselerai, dari jenjang paling rendah sampai dengan jenjang paling tinggi, terdiri atas:
- Penata Kanselerai Ahli Pertama;
- Penata Kanselerai Ahli Muda; dan
- Penata Kanselerai Ahli Madya.
Informasi Selengkapnya silahkan klik 👉 Jabatan Fungsional Penata Kanselerai, Kelas Jabatan dan Angka Kreditnya
Tunjangan Jabatan Fungsional Penata Kanselerai
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penata Kanselerai diberikan Tunjangan Penata Kanselerai setiap bulan.
Tunjangan Jabatan Penata Kanselerai diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 47 tahun 2022 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penata Kanselerai yang ditetapkan tanggal 4 April 2022.
Pemberian Tunjangan Penata Kanselerai bagi Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada instansi pusat dan perwakilan Republik Indonesia bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Pemberian Tunjangan Penata Kanselerai dihentikan apabila Pejabat Fungsional Kanselerai diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian Tunjangan Penata Kanselerai dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Besaran Tunjangan Penata Kanselerai
- Penata Kanselerai Ahli Pertama : Rp540.000,00
- Penata Kanselerai Ahli Muda : Rp1.012.000,00
- Penata Kanselerai Ahli Madya : Rp1.445.000,00
===============================