Jabatan Fungsional Pengamat Tera, Tunjangan dan Kelas Jabatannya
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 33 Tahun 2014 mengatur tentang Jabatan Fungsional Pengamat Tera dan Angka Kreditnya.
Dalam rangka pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil yang melaksanakan kegiatan pengamatan tera, perlu ditetapkan Jabatan Fungsional Pengamat Tera dan Angka Kreditnya.
Jabatan Fungsional Pengamat Tera adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang untuk melakukan pengamatan tera sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pengamat Tera adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan pengamatan tera.
Pengamatan Tera adalah tindakan mengamati atau memantau penerapan ketentuan mengenai alat-alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya, barang dalam keadaan terbungkus, dan satuan ukuran untuk mencegah terjadinya tindak pidana sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang dilakukan oleh pengamat tera.
Alat-alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya yang selanjutnya disingkat UTTP adalah alat-alat sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.
Jabatan Fungsional Pengamat Tera, Tunjangan dan Kelas Jabatannya |
Rumpun Jabatan, Kedudukan dan Tugas Pokok
Jabatan Fungsional Pengamat Tera termasuk dalam rumpun pengawas kualitas dan keamanan.
Pengamat Tera berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pengamatan tera pada instansi pemerintah baik pusat maupun daerah.
Pengamat Tera merupakan jabatan Aparatur Sipil Negara.
Tugas pokok Jabatan Fungsional Pengamat Tera yakni melakukan pengamatan tera meliputi pengamatan UTTP, pengamatan BDKT, pengamatan penggunaan satuan ukuran, penyuluhan masyarakat, dan penanganan pengaduan masyarakat.
Instansi Pembina Jabatan Fungsional Pengamat Tera yaitu Kementerian Perdagangan.
Jenjang Jabatan, Pangkat, Golongan Ruang
Jenjang jabatan Pengamat Tera dari yang paling rendah sampai dengan yang paling tinggi, yaitu:
a. Pengamat Tera Pemula;
b. Pengamat Tera Terampil;
c. Pengamat Tera Mahir; dan
d. Pengamat Tera Penyelia.
Pangkat, golongan ruang Pengamat Tera sesuai dengan jenjang jabatannya, yaitu:
a. Pengamat Tera Pemula, pangkat Pengatur Muda, golongan ruang II/a.
b. Pengamat Tera Terampil, pangkat:
1. Pengatur Muda Tingkat I, golongan ruang II/b;
2. Pengatur, golongan ruang II/c; dan
3. Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d.
c. Pengamat Tera Mahir, pangkat:
1. Penata Muda, golongan ruang III/a; dan
2. Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b.
d. Pengamat Tera Penyelia, pangkat:
1. Penata, golongan ruang III/c; dan
2. Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.
Unsur dan Sub Unsur Kegiatan
Unsur kegiatan Jabatan Fungsional Pengamat Tera yang dapat dinilai angka kreditnya, terdiri atas:
a. unsur utama; dan
b. unsur penunjang.
Unsur utama terdiri atas:
a. pendidikan, meliputi:
1. pendidikan sekolah dan memperoleh ijazah/gelar;
2. pendidikan dan pelatihan fungsional/teknis di bidang kemetrologian serta memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) atau sertifikat; dan
3. pendidikan dan pelatihan Prajabatan.
b. Pengamatan Tera, meliputi:
1. pengamatan UTTP;
2. pengamatan BDKT;
3. pengamatan penggunaan satuan ukuran;
4. penyuluhan masyarakat; dan
5. penanganan pengaduan masyarakat.
c. Pengembangan profesi, meliputi:
1. pembuatan karya tulis/karya ilmiah di bidang pengamatan tera;
2. penerjemahan/penyaduran buku dan bahan-bahan lain di bidang pengamatan tera; dan
3. pembuatan ketentuan pelaksanaan dan ketentuan teknis di bidang pengamatan tera.
Unsur Penunjang, terdiri atas:
a. pengajar/pelatih di bidang pengamatan tera;
b. peran serta dalam seminar, lokakarya, bimbingan teknis di bidang pengamatan tera;
c. keanggotaan dalam Tim Penilai;
d. keanggotaan dalam organisasi profesi;
e. perolehan penghargaan/tanda jasa; dan
f. perolehan pendidikan lainnya.
Pejabat Yang Berwenang Menetapkan Angka Kredit
Pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit, yaitu:
a. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi Metrologi Kementerian Perdagangan bagi Pengamat Tera Pemula, pangkat Pengatur Muda, golongan ruang II/a sampai dengan Pengamat Tera Penyelia, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d di lingkungan Kementerian Perdagangan;
b. Sekretaris Daerah Provinsi atau Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang ditunjuk yang membidangi perdagangan bagi Pengamat Tera Pemula, pangkat Pengatur Muda, golongan ruang II/a sampai dengan Pengamat Tera Penyelia, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d di lingkungan Provinsi; dan
c. Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota atau Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang ditunjuk yang membidangi perdagangan bagi Pengamat Tera Pemula, pangkat Pengatur Muda, golongan ruang II/a sampai dengan Pengamat Tera Penyelia, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d di lingkungan Kabupaten/Kota.
Pejabat Yang Mengusulkan Penetapan Angka Kredit
Usul penetapan angka kredit Pengamat Tera diajukan oleh:
a. Pejabat administrator yang membidangi kepegawaian pada unit kerja Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi Metrologi kepada Pejabat Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi Metrologi Kementerian Perdagangan, bagi Pengamat Tera Pemula, pangkat Pengatur Muda, golongan ruang II/a sampai dengan Pengamat Tera Penyelia, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d di lingkungan Kementerian Perdagangan;
b. Pejabat administrator yang membidangi kepegawaian pada unit kerja Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi perdagangan kepada Sekretaris Daerah atau Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang ditunjuk yang membidangi perdagangan bagi Pengamat Tera Pemula, pangkat Pengatur Muda, golongan ruang II/a sampai dengan Pengamat Tera Penyelia, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d di lingkungan Provinsi; dan
c. Pejabat administrator yang membidangi kepegawaian pada unit kerja Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi perdagangan kepada Sekretaris Daerah atau Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang ditunjuk yang membidangi perdagangan bagi Pengamat Tera Pemula, pangkat Pengatur Muda, golongan ruang II/a sampai dengan Pengamat Tera Penyelia, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d di lingkungan Kabupaten/Kota.
Tunjangan Jabatan
Tunjangan Jabatan Fungsional Pengamat Tera, diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 105 Tahun 2017, dengan besaran sebagai berikut:
No |
Jabatan
Fungsional |
Besaran
Tunjangan |
|
Jenjang Jabatan Fungsional Keterampilan |
|
1. |
Pengamat Tera Penyelia |
Rp 780.000,00 |
2. |
Pengamat Tera Mahir |
Rp 450.000,00 |
3. |
Pengamat Tera Terampil |
Rp 360.000,00 |
4. |
Pengamat Tera Pemula |
Rp 300.000,00 |
Untuk mendownload Peraturan Presiden Nomor 105 Tahun 2017 dapat melalui link berikut ini: Perpres Nomor 105 Tahun 2017.
Kelas Jabatan
Kelas Jabatan Fungsional Pengamat Tera, sebagai berikut:
- Pengamat Tera Penyelia, Kelas Jabatan 5 dengan Nilai Jabatan 490;
- Pengamat Tera Mahir, Kelas Jabatan 6 dengan Nilai Jabatan 740;
- Pengamat Tera Terampil, Kelas Jabatan 7 dengan Nilai Jabatan 1005;
- Pengamat Tera pemula, Kelas Jabatan 8 dengan Nilai Jabatan 1230;
Untuk melihat lebih lengkap dan mendownload Peraturan Menteri PAN RB Nomor 33 Tahun 2014 dapat melalui link dibawah ini👇
===============================