Jabatan Fungsional Penyelidik Bumi, Kelas dan Tunjangan Jabatan - Coesmana Family
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Jabatan Fungsional Penyelidik Bumi, Kelas dan Tunjangan Jabatan

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 01 Tahun 2013 mengatur tentang Jabatan Fungsional Penyelidik Bumi dan Angka Kreditnya.

Jabatan fungsional Penyelidik Bumi adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melakukan kegiatan penyelidikan kebumian sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil.

Penyelidik Bumi adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan kegiatan penyelidikan kebumian sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Penyelidikan kebumian adalah suatu kegiatan atau usaha yang dilakukan dengan memakai metode baku untuk mendapatkan data informasi melalui proses perencanaan, persiapan, penyelidikan, pengujian laboratorium dan pengolahan hasil penyelidikan, pembuatan peta, laporan penyelidikan, dan menyebarluaskan hasil penyelidikan kebumian, serta mengembangkan metode dan teknologi penyelidikan kebumian.

Jabatan Fungsional Penyelidik Bumi, Kelas dan Tunjangan Jabatan

Rumpun Jabatan, Kedudukan, dan Tugas Pokok

Jabatan fungsional Penyelidik Bumi termasuk dalam rumpun Arsitek, Insinyur dan yang berkaitan.

Penyelidik Bumi berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang penyelidikan kebumian pada instansi Pemerintah, baik pusat maupun daerah. 

Penyelidik Bumi  merupakan jabatan karier.

Tugas pokok jabatan fungsional Penyelidik Bumi yaitu melaksanakan penyelidikan kebumian yang meliputi perencanaan, persiapan, penyelidikan, pengujian laboratorium dan pengolahan hasil penyelidikan, pembuatan peta, laporan penyelidikan, dan penyebarluasan hasil penyelidikan kebumian, serta pengembangan metode dan teknologi penyelidikan kebumian.

Instansi pembina jabatan fungsional Penyelidik Bumi yaitu Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

Unsur dan Sub Unsur Kegiatan

Unsur dan sub unsur kegiatan Penyelidik Bumi yang dapat dinilai angka kreditnya, terdiri atas:

1. Pendidikan, meliputi: 

a. pendidikan formal dan memperoleh ijazah/gelar; 

b. pendidikan dan pelatihan fungsional di bidang penyelidikan kebumian dan memperoleh sertifikat dan/atau Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP); dan 

c. pendidikan dan pelatihan prajabatan

2. Penyelidikan kebumian, meliputi: 

a. perencanaan penyelidikan; 

b. persiapan penyelidikan; 

c. penyelidikan; 

d. pengolahan, penganalisaan dan pengevaluasian data; 

e. pembuatan peta, pelaporan penyelidikan, dan penyebarluasan hasil penyelidikan kebumian; dan 

f. pengembangan metode dan teknologi penyelidikan kebumian. 

3. Pengembangan profesi, meliputi: 

a. pembuatan karya tulis ilmiah di bidang penyelidikan kebumian; 

b. penerjemahan/penyaduran buku dan bahan-bahan di bidang penyelidikan kebumian; dan 

c. pembuatan buku pedoman/petunjuk pelaksanaan/ petunjuk teknis di bidang pengembangan penyelidikan kebumian. 

4. Penunjang tugas Penyelidik Bumi, meliputi: 

a. pengajar/pelatih di bidang penyelidikan kebumian; 

b. peran serta dalam seminar/lokakarya/ simposium/ pertemuan ilmiah di bidang penyelidikan kebumian; 

c. keanggotaan dalam organisasi profesi di bidang penyelidikan kebumian; 

d. keanggotaan dalam tim penilai jabatan fungsional Penyelidik Bumi; 

e. perolehan tanda jasa/penghargaan; dan 

f. perolehan gelar kesarjanaan lainnya.

Jenjang Jabatan dan Pangkat

Jenjang jabatan Penyelidik Bumi dari yang paling rendah sampai dengan yang paling tinggi, yaitu : 

a. Penyelidik Bumi Pertama; 

b. Penyelidik Bumi Muda; 

c. Penyelidik Bumi Madya; dan 

d. Penyelidik Bumi Utama.

Jenjang pangkat dan golongan ruang Penyelidik Bumi sesuai dengan jenjang jabatannya, yaitu: 

a. Penyelidik Bumi Pertama: 

1. Penata Muda, golongan ruang III/a; dan 

2. Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b. 

b. Penyelidik Bumi Muda: 

1. Penata, golongan ruang III/c; dan 

2. Penata Tingkat I, golongan ruang III/d. 

c. Penyelidik Bumi Madya: 

1. Pembina, golongan ruang IV/a; 

2. Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b; dan 

3. Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c. 

d. Penyelidik Bumi Utama: 

 1. Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d; dan 

2. Pembina Utama, golongan ruang IV/e.

Angka Kredit

Penyelidik Bumi yang melaksanakan tugas penyelidikan kebumian satu tingkat di atas jenjang jabatannya, angka kredit yang diperoleh ditetapkan sebesar 80% (delapan puluh persen) dari angka kredit setiap butir kegiatan ; atau 

Penyelidik Bumi yang melaksanakan tugas penyelidikan kebumian satu tingkat di bawah jenjang jabatannya, angka kredit yang diperoleh ditetapkan sebesar 100% (seratus persen) dari angka kredit setiap butir kegiatan.

Unsur kegiatan yang dinilai dalam pemberian angka kredit, terdiri dari: 

a. unsur utama; dan 

b. unsur penunjang.

Unsur utama terdiri dari: 

a. pendidikan; 

b. penyelidikan kebumian; dan 

c. pengembangan profesi. 

Unsur penunjang terdiri dari: 

a. pengajar/pelatih di bidang penyelidikan kebumian; 

b. peran serta dalam seminar/lokakarya/ simposium/ pertemuan ilmiah di bidang penyelidikan kebumian; 

c. keanggotaan dalam organisasi profesi di bidang penyelidikan kebumian; 

d. keanggotaan dalam tim penilai jabatan fungsional Penyelidik Bumi; 

e. perolehan tanda jasa/penghargaan; dan 

f. perolehan gelar kesarjanaan lainnya.

Jumlah angka kredit kumulatif paling rendah, terdiri dari: 

a. paling kurang 80% (delapan puluh persen) angka kredit berasal dari unsur utama, tidak termasuk unsur pendidikan; dan 

b. paling banyak 20% (dua puluh persen) angka kredit berasal dari unsur penunjang

Penyelidik Bumi Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a yang akan naik pangkat setingkat lebih tinggi menjadi Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b, angka kredit kumulatif yang disyaratkan harus terdapat 2 (dua) angka kredit dari unsur pengembangan profesi.

Penyelidik Bumi Pertama, pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b yang akan naik jenjang jabatan dan pangkat setingkat lebih tinggi menjadi Penyelidik Bumi Muda, pangkat Penata, golongan ruang III/c, angka kredit kumulatif disyaratkan harus terdapat 4 (empat) angka kredit dari unsur pengembangan profesi. 

Penyelidik Bumi Muda, pangkat Penata, golongan ruang III/c yang akan naik pangkat setingkat lebih tinggi menjadi Penata Tingkat I, golongan ruang III/d, angka kredit kumulatif yang disyaratkan harus terdapat 6 (enam) angka kredit dari unsur pengembangan profesi. 

Penyelidik Bumi Muda, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d yang akan naik jenjang jabatan dan pangkat setingkat lebih tinggi menjadi Penyelidik Bumi Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a, angka kredit kumulatif yang disyaratkan harus terdapat 8 (delapan) angka kredit dari unsur pengembangan profesi. 

Penyelidik Bumi Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a yang akan naik pangkat setingkat lebih tinggi menjadi Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b, angka kredit kumulatif yang disyaratkan harus terdapat 10 (sepuluh) angka kredit dari unsur pengembangan profesi. 

Penyelidik Bumi Madya, pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b yang akan naik pangkat setingkat lebih tinggi menjadi Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c, angka kredit kumulatif yang disyaratkan harus terdapat 12 (dua belas) angka kredit dari unsur pengembangan profesi.

Penyelidik Bumi Madya, pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c yang akan naik jenjang jabatan dan pangkat setingkat lebih tinggi menjadi Penyelidik Bumi Utama, pangkat Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d, angka kredit kumulatif yang disyaratkan harus terdapat 14 (empat belas) angka kredit dari unsur pengembangan profesi. 

Penyelidik Utama, pangkat Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d yang akan naik pangkat setingkat lebih tinggi menjadi Pembina Utama, golongan ruang IV/e, angka kredit kumulatif yang disyaratkan harus terdapat 16 (enam belas) angka kredit dari unsur pengembangan profesi.

Penyelidik Bumi yang memiliki angka kredit melebihi angka kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi, kelebihan angka kredit tersebut diperhitungkan untuk kenaikan pangkat berikutnya.

Penyelidik Bumi pada tahun pertama telah memenuhi atau melebihi angka kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat dalam masa pangkat yang didudukinya, maka pada tahun kedua harus mengumpulkan paling kurang 20% (dua puluh persen) angka kredit dari jumlah angka kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi yang berasal dari kegiatan tugas pokok.

Penyelidik Bumi Utama, pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling rendah 25 (dua puluh lima) angka kredit dari kegiatan tugas pokok dan pengembangan profesi.

Pejabat Yang Berwenang Menetapkan Angka Kredit

Pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit: 

 a. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral atau pejabat eselon I yang ditunjuk, bagi Penyelidik Bumi Madya, pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b sampai dengan Penyelidik Bumi Utama pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan instansi selain Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral; 

b. Kepala Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral atau pejabat eselon II yang ditunjuk, bagi Penyelidik Bumi Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Penyelidik Bumi Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral; 

c. Pejabat eselon II yang membidangi penyelidikan kebumian bagi Penyelidik Bumi Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Penyelidik Bumi Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungan instansi pusat selain Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral; 

d. Sekretaris Daerah Provinsi atau Pejabat eselon II yang ditunjuk, bagi Penyelidik Bumi Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Penyelidik Bumi Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi; dan 

e. Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota atau pejabat eselon II yang ditunjuk, bagi Penyelidik Bumi Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Penyelidik Bumi Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.

Pejabat Yang Mengusulkan Angka Kredit

Usul penetapan angka kredit diajukan oleh: 

a. Pejabat eselon II yang membidangi kepegawaian, kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral atau pejabat eselon I yang ditunjuk untuk angka kredit Penyelidik Bumi Madya, pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b sampai dengan Penyelidik Bumi Utama, pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e, di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan instansi selain Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral . 

b. Pejabat eselon II yang membidangi kepegawaian kepada Kepala Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral atau pejabat eselon II yang ditunjuk untuk angka kredit Penyelidik Bumi Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Penyelidik Bumi Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a, di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral; 

c. Pejabat eselon II yang membidangi kepegawaian kepada Pejabat eselon II yang membidangi penyelidikan kebumian untuk angka kredit Penyelidik Bumi Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Penyelidik Bumi Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a, di lingkungan instansi pusat selain Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral; 

d. Pejabat eselon II yang membidangi kepegawaian kepada Sekretaris Daerah Provinsi atau Pejabat eselon II yang ditunjuk untuk angka kredit Penyelidik Bumi Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Penyelidik Bumi Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a, di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi; dan 

e. Pejabat eselon II yang membidangi kepegawaian kepada Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota atau pejabat eselon II yang ditunjuk untuk angka kredit Penyelidik Bumi Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Penyelidik Bumi Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Penyelidik Bumi Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a, di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.

Tunjangan Jabatan

Tunjangan Jabatan Fungsional Penyelidik Bumi diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2015, dengan besaran sebagai berikut:

No

Jabatan Fungsional

Besaran Tunjangan

 

Jenjang Jabatan Fungsional Keahlian

 

1.

Penyelidik Bumi Ahli Utama

Rp 1.400.000,00

2.

Penyelidik Bumi Ahli Madya

Rp 1.175.000,00

3.

Penyelidik Bumi Ahli Muda

Rp 800.000,00

4.

Penyelidik Bumi Ahli Pertama

Rp 500.000,00

Untuk melihat dan mendownload Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2015, dapat melalui link berikut Perpres 94 Tahun 2015.

Kelas Jabatan

Kelas Jabatan Fungsional Penyelidik Bumi, sebagai berikut:

  1. Penyelidik Bumi Ahli Utama, Kelas Jabatan 8  dengan Nilai Jabatan 1310;
  2. Penyelidik Bumi Ahli Madya, Kelas Jabatan 9  dengan Nilai Jabatan 1385;
  3. Penyelidik Bumi Ahli Muda, Kelas Jabatan 11 dengan Nilai Jabatan 1960; dan
  4. Penyelidik Bumi Ahli Pertama, Kelas Jabatan 13 dengan Nilai Jabatan 2515.

Untuk melihat lebih lengkap kelas jabatan dapat melalui artikel Kamus Kelas Jabatan Di Lingkungan Instansi Pemerintah 

Untuk melihat lebih lengkap dan mendownload Peraturan Menteri PAN RB Nomor 01 Tahun 2013 ini dapat melalui link dibawah ini.

DOWNLOAD FILE

===============================

Informasi Lainnya dari Blog Coesmana Family.

Apabila Anda menyukai informasi seputar kesehatan alami dari manfaat tanaman seperti buah-buahan, sayuran, rempah-rempah, silahkan luangkan waktu untuk membaca artikelnya dalam blog ini pada kumpulan artikel Kesehatandiantaranya adalah artikel :

Oh ya dalam blog ini juga kami menyediakan beberapa resepi masakan yang dapat dijadikan referensi anda sekalian penggemar kuliner yang dapat dicoba untuk disajikan bersama keluarga tercinta sambil menikmati waktu istirahat setelah seharian bekerja, pada kumpulan artikel Kuliner.