Perpres Nomor 55 Tahun 2022 Tentang Pendelegasian Perizinan Pertambangan Mineral dan Batubara
Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022 mengatur tentang Pendelegasian Pemberian perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Perpres Nomor 55 Tahun 2022 ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2O2L tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Perpres Nomor 55 Tahun 2022 Tentang Pendelegasian Perizinan Pertambangan Mineral dan Batubara |
Ketentuan Umum
Pertambangan adalah sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka, pengelolaan dan pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan/atau pemurnian atau pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan dan penjualan, serta kegiatan pasca tambang.
Pendelegasian adalah penyerahan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah provinsi dalam rangka pemberian perizinan berusaha di bidang Pertambangan mineral dan batubara.
Perizinan Berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/ atau kegiatannya.
Pemberian Perizinan Berusaha adalah kegiatan pemberian legalitas kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/ atau kegiatannya yang disertai pembinaan dan pengawasan di bidang Pertambangan mineral dan batubara.
Izin Usaha Pertambangan, yang selanjutnya disebut IUP, adalah izin untuk melaksanakan Usaha Pertambangan.
Izin Pertambangan Rakyat, yang selanjutnya disebut IPR, adalah izin untuk melaksanakan Usaha Pertambangan dalam wilayah Pertambangan rakyat dengan luas wilayah dan investasi terbatas.
Surat lzin Penambangan Batuan, yang selanjutnya disebut SIPB, adalah izin yang diberikan untuk melaksanakan kegiatan Usaha Pertambangan batuan jenis tertentu atau untuk keperluan tertentu.
Izin Pengangkutan dan Penjualan adalah izin usaha yang diberikan kepada perusahaan untuk membeli, mengangkut, dan menjual komoditas tambang mineral atau batubara.
Izin Usaha Jasa Pertambangan, yang selanjutnya disebut IUJP, adalah izin yang diberikan untuk melakukan kegiatan usaha jasa Pertambangan inti yang berkaitan dengan tahapan dan/atau bagian kegiatan usaha Pertambangan.
Lingkup Kewenangan Yang Didelegasikan
Pendelegasian meliputi:
a. pemberian:
1. sertifikat standar; dan
2. izin;
b. pembinaan atas pelaksanaan Perizinan Berusaha yang didelegasikan; dan
c. pengawasan atas pelaksanaan Perizinan Berusaha yang didelegasikan.
Pemberian sertifikat standar meliputi kegiatan konsultasi dan perencanaan usaha jasa Pertambangan di bidang:
a. penyelidikan umum;
b. eksplorasi;
c. studi kelayakan;
d, konstruksi Pertambangan;
e. pengangkutan;
f. Iingkungan Pertambangan;
g. reklamasi dan pascatambang;
h. keselamatan Pertambangan; dan/ atau
i. penambangan.
Pemberian izin terdiri atas:
a. IUP dalam rangka penanaman modal dalam negeri untuk komoditas mineral bukan logam dengan
ketentuan:
1. berada dalam 1 (satu) daerah provinsi; atau
2. wilayah laut sampai dengan 12 (dua belas) mil laut;
b. IUP dalam rangka penanaman modal dalam negeri untuk komoditas mineral bukan logam jenis tertentu dengan ketentuan:
1. berada dalam 1 (satu) daerah provinsi; atau
2. wilayah laut sampai dengan 12 (dua belas) mil laut;
c. IUP dalam rangka penanaman modal dalam negeri untuk komoditas batuan dengan ketentuan:
1. berada dalam 1 (satu) daerah provinsi; atau
2. wilayah laut sampai dengan 12 (dua belas) mil laut;
d. SIPB;
e. IPR;
f. lzin Pengangkutan dan Penjualan untuk komoditas mineral bukan logam;
g. lzin Pengangkutan dan Penjualan untuk komoditas mineral bukan logam jenis tertentu;
h. lzin Pengangkutan dan Penjualan untuk komoditas batuan;
i. IUJP untuk 1 (satu) daerah provinsi;
j. IUP untuk penjualan komoditas minerai bukan logam;
k. IUP untuk penjualan komoditas mineral bukan logam jenis tertentu; dan
l. IUP untuk penjualan komoditas batuan.
Penyelenggaraan Pemberian Perizinan Berusaha
Pemerintah Daerah Provinsi dalam pelaksanaan Pendelegasian wajib:
a. melaksanakan Pemberian Perizinan Berusaha yang didelegasikan secara efektif dan efisien sesuai dengan norrna, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat; dan
b. menyiapkan perangkat daerah yang dibutuhkan dalam pelaksanaan Pemberian Perizinan Berusaha di bidang Pertambangaa mineral dan batubara.
Untuk melihat lebih lanjut dan mendownload Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022 dapat melalui link dibawah ini👇
===============================