Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian |
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 66/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian .
Peraturan yang mulai berlaku sejak tanggal 1 April 2022 tersebut mencabut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.03/2015 tentang Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak dan Saat Lain Pembuatan Faktur Pajak atas Penyerahan Pupuk Tertentu untuk Sektor Pertanian.
Berdasarkan peraturannya pada Pasal 2 ayat (1) bahwa Atas penyerahan Pupuk Bersubsidi oleh Pengusaha Kena Pajak dikenai Pajak Pertambahan Nilai. Pada ayat (2) Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan Pupuk Bersubsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. atas bagian harga yang mendapatkan subsidi, Pajak Pertambahan Nilai dibayar oleh Pemerintah, danb. atas bagian harga yang tidak mendapatkan subsidi, Pajak Pertambahan Nilai dibayar oleh pembeli.
Selanjutnya pada Pasal 3 disebutkan Penyerahan Pupuk Bersubsidi yang bagian harganya disubsidi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a merupakan penyerahan Pupuk Bersubsidi ke pemerintah yang dibayar melalui subsidi Pupuk Bersubsidi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yang terdiri dari subsidi harga dan Pajak Pertambahan Nilai.
Dalam Pasal 4 diatur sebagai berikut :
(1) Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan Pupuk Bersubsidi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dihitung dengan mengalikan tarif Pajak Pertambahan Nilai dengan Dasar Pengenaan Pajak.
(2) Dasar Pengenaan Pajak untuk menghitung Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan Pupuk Bersubsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan Nilai Lain.
(3) Nilai Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atas bagian harga Pupuk Bersubsidi yang mendapatkan subsidi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a dihitung dengan formula sebesar: 100/(100+t) x Jumlah pembayaran subsidi termasuk Pajak Pertambahan Nilai
dengan ketentuan t merupakan angka pada tarif Pajak Pertambahan Nilai yang berlaku.
(4) Nilai Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atas bagian harga Pupuk Bersubsidi yang tidak mendapatkan subsidi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b dihitung dengan formula sebesar: 100 / (l00+t) x harga eceran tertinggi
dengan ketentuan t merupakan angka pada tarif Pajak Pertambahan Nilai yang berlaku.
(5) Harga eceran tertinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan harga Pupuk Bersubsidi yang diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian.
(6) Harga eceran tertinggi Pupuk Bersubsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diperuntukkan untuk dibeli oleh petani atau kelompok tani secara tunai dalam kemasan tertentu di penyalur lini IV sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perdagangan.
Pada Pasal 5 diatur sebagai berikut :
(1) Tarif Pajak Pertambahan Nilai yang berlaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dan ayat (4) yaitu:
a. sebesar 11 % (sebelas persen) yang mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022; dan
b. sebesar 12% (dua belas persen) yang mulai berlaku pada saat diberlakukannya penerapan tarif Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.
(2) Ketentuan mengenai contoh penghitungan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan Pupuk Bersubsidi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Selanjutnya dalam Pasal 6 diatur :
(1) Pajak Pertambahan Nilai yang terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dibuat Faktur Pajak pada saat:
b. produsen menyerahkan Pupuk Bersubsidi kepada distributor, atau pada saat pembayaran dalam hal pembayaran dilakukan mendahului penyerahan.
(2) Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. (3) Ketentuan mengenai petunjuk pengisian Faktur Pajak atas penyerahan Pupuk Bersubsidi yang bagian harganya disubsidi sebagaimana dimaksud Pasal 2 ayat (2) huruf a tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Dalam Pasal 7, Menteri Keuangan mengatur :
(1) Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan Pupuk Bersubsidi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dipungut 1 (satu) kali oleh produsen pada saat penyerahan Pupuk Bersubsidi kepada distributor.
(2) Atas penyerahan Pupuk Bersubsidi yang telah dipungut Pajak Pertambahan Nilai oleh produsen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dari distributor kepada pengecer atau dari pengecer kepada kelompok tani dan/ atau petani, distributor atau pengecer tidak memungut dan menyetor Pajak Pertambahan Nilai.
(3) Produsen, distributor, pengecer, kelompok tani, dan/atau petani sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan produsen, distributor, pengecer, kelompok tani, dan/atau petani sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian.
(4) Distributor dan pengecer sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang dalam usahanya hanya melakukan penyerahan Pupuk Bersubsidi, tidak perlu dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
(5) Dalam hal distributor atau pengecer:
a. selain menyerahkan Pupuk Bersubsidi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) juga menyerahkan Barang Kena Pajak lainnya dan/ atau Jasa Kena Pajak; dan
b. memiliki jumlah penyerahan Pupuk Bersubsidi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan penyerahan Barang Kena Pajak lainnya dan/ atau Jasa Kena Pajak yang melebihi batasan pengusaha kecil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pengusaha yang mengatur mengenai batasan kecil dan pelaksanaan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak untuk Pajak Pertambahan Nilai,
distributor atau pengecer wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, dan memungut, menyetor, serta melaporkan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak lainnya dan/atau Jasa Kena Pajak.
(6) Distributor atau pengecer sebagaimana dimaksud pada ayat (5) selain wajib melaporkan penyerahan Barang Kena Pajak lainnya dan/atau Jasa Kena Pajak juga wajib melaporkan penyerahan Pupuk Bersubsidi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dalam surat pemberitahuan masa Pajak Pertambahan Nilai pada kolom penyerahan tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai.
Pada Pasal 8 diatur ketentuan :
(1) Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, serta pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/ atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean sehubungan dengan penyerahan Pupuk Bersubsidi yang dilakukan oleh produsen, dapat dikreditkan sepanjang memenuhi ketentuan pengkreditan Pajak Masukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
(2) Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/ atau Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, serta pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/ atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean sehubungan dengan penyerahan Pupuk Bersubsidi yang dilakukan oleh distributor dan pengecer tidak dapat dikreditkan.
Selengkapnya mengenai PMK No. 66/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian, dapat anda baca pada file peraturan tersebut.
Download PMK No. 66/PMK.03/2022