Peraturan Menpan RB Nomor 14 tahun 2022 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan
Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan |
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2022 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan
- Instansi Pembina : Kementerian Kelautan dan Perikanan
- Klasifikasi/rumpun jabatan : Ilmu Hayat.
- Tanggal ditetapkan : 17 Mei 2022
- Tanggal diundangkan : 23 Mei 2022
- Tanggal mulai berlaku : 23 Mei 2022
- Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 508
Pejabat Fungsional Pengawas Perikanan yang selanjutnya
disebut Pengawas Perikanan adalah PNS yang diberi
tugas, tanggung jawab, dan wewenang secara penuh oleh
Pejabat yang Berwenang untuk melaksanakan
Pengawasan Perikanan.
Pengawasan Perikanan adalah kegiatan yang ditujukan
untuk menjamin terciptanya tertib pelaksanaan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
perikanan.
Kegiatan Pengawasan Perikanan adalah rangkaian
kegiatan yang mencakup perencanaan Pengawasan
Perikanan, fasilitasi sarana dan prasarana Pengawasan
Perikanan, pemantauan kapal perikanan, pengoperasian
armada Pengawasan Perikanan, pengawasan kepatuhan
pelaku usaha di bidang perikanan, pengenaan Sanksi
Adminstratif dan penanganan barang hasil Pengawasan
Perikanan, penyelesaian penanganan perkara Tindak
Pidana Perikanan, dan evaluasi dan pelaporan
Pengawasan Perikanan
Tugas Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan yaitu melaksanakan kegiatan Pengawasan Perikanan. Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan merupakan
Jabatan Fungsional kategori keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan terdiri atas:
a. Pengawas Perikanan Ahli Pertama;b. Pengawas Perikanan Ahli Muda;c. Pengawas Perikanan Ahli Madya; dand. Pengawas Perikanan Ahli Utama.
Pada Pasal 59 diatur ketentuan pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 25 Tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1416), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini.
Selanjutnya pada Pasal 60 ditentukan bahwa pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, peraturan
pelaksanaan dari Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara Nomor 25 Tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional
Pengawas Perikanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2017 Nomor 1416), wajib disesuaikan dengan ketentuan
Peraturan Menteri ini paling lama 2 (dua) tahun sejak
Peraturan Menteri ini diundangkan.
Selengkapnya mengenai Peraturan Menpan RB terbaru tentang Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan dapat dibaca dengan mengunduh file berikut 👉Permenpan RB Nomor 14 tahun 2022
Sumber : jdih.menpan.go.id