Peraturan Menpan RB Nomor 14 tahun 2022 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan - Coesmana Family
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Peraturan Menpan RB Nomor 14 tahun 2022 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan

Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2022 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan

  • Instansi Pembina : Kementerian Kelautan dan Perikanan
  • Klasifikasi/rumpun jabatan : Ilmu Hayat.
  • Tanggal ditetapkan : 17 Mei 2022
  • Tanggal diundangkan : 23 Mei 2022
  • Tanggal mulai berlaku : 23 Mei 2022
  • Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 508
Pejabat Fungsional Pengawas Perikanan yang selanjutnya disebut Pengawas Perikanan adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melaksanakan Pengawasan Perikanan. 

Pengawasan Perikanan adalah kegiatan yang ditujukan untuk menjamin terciptanya tertib pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perikanan. 

Kegiatan Pengawasan Perikanan adalah rangkaian kegiatan yang mencakup perencanaan Pengawasan Perikanan, fasilitasi sarana dan prasarana Pengawasan Perikanan, pemantauan kapal perikanan, pengoperasian armada Pengawasan Perikanan, pengawasan kepatuhan pelaku usaha di bidang perikanan, pengenaan Sanksi Adminstratif dan penanganan barang hasil Pengawasan Perikanan, penyelesaian penanganan perkara Tindak Pidana Perikanan, dan evaluasi dan pelaporan Pengawasan Perikanan

Tugas Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan yaitu melaksanakan kegiatan Pengawasan Perikanan. Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan terdiri atas: 
a. Pengawas Perikanan Ahli Pertama; 
b. Pengawas Perikanan Ahli Muda; 
c. Pengawas Perikanan Ahli Madya; dan 
d. Pengawas Perikanan Ahli Utama.

Pada Pasal 59 diatur ketentuan pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 25 Tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1416), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini. 

Selanjutnya pada Pasal 60 ditentukan bahwa pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, peraturan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 25 Tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1416), wajib disesuaikan dengan ketentuan Peraturan Menteri ini paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2022 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan mencabut Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 25 Tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan

Selengkapnya mengenai Peraturan Menpan RB terbaru tentang Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan dapat dibaca dengan mengunduh file berikut 👉Permenpan RB Nomor 14 tahun 2022

Sumber : jdih.menpan.go.id