TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL ASESOR SUMBER DAYA MANUSIA APARATUR - Coesmana Family
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL ASESOR SUMBER DAYA MANUSIA APARATUR

Presiden Joko Widodo telah menetapkan Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2022 yang mengatur tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Asesor Sumber Daya Manusia Aparatur berlaku mulai tanggal 27 April 2022, menggantikan Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2016 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Assessor Sumber Daya Manusia Aparatur.

Dalam Peraturan Presiden Nomor 72 tahun 2022, yang dimaksud dengan Tunjangan Jabatan Fungsional Asesor Sumber Daya Manusia Aparatur, atau disebut disebut Tunjangan Asesor Sumber Daya Manusia Aparatur adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Asesor Sumber Daya Manusia Aparatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam Pasal 2 disebutkan Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Asesor  Sumber Daya Manusia Aparatur diberikan Tunjangan Asesor Sumber Daya Manusia Aparatur setiap bulan.

Pemberian Tunjangan Asesor  Sumber Daya Manusia Aparatur dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemberian Tunjangan Asesor Sumber Daya Manusia Aparatur bagi Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada instansi pusat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;, sedangkan Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada instansi daerah bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. 

Adapun Besaran Tunjangan Asesor Sumber Daya Manusia Aparatur berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 72 tahun 2022 adalah sebagai berikut : 

  1. Asesor Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Utama sebesar Rp. 1.870.000,00 
  2. Asesor Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Madya sebesar Rp. 1.360.000,00 
  3. Asesor Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Muda sebesar Rp. 918.000,00 
  4. Asesor Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Pertama sebesar Rp. 540.000,00