TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENATA KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA
Presiden Joko Widodo telah menetapkan Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2022 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana yang berlaku mulai tanggal 27 April 2022.
Dalam Peraturan Presiden Nomor 69 tahun 2022, yang dimaksud dengan Tunjangan Jabatan Fungsional Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana, atau disebut disebut Tunjangan Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam Pasal 2 disebutkan Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana diberikan Tunjangan Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana setiap bulan.
Pemberian Tunjangan Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemberian Tunjangan Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana bagi Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada instansi pusat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;, sedangkan Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada instansi daerah bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Adapun Besaran Tunjangan Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 69 tahun 2022 adalah sebagai berikut :
- Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana Ahli Utama sebesar Rp. 1.785.000,00
- Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana Ahli Madya sebesar Rp. 1.437.000,00
- Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana Ahli Muda sebesar Rp. 1.239.000,00
- Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana Ahli Pertama sebesar Rp. 540.000,00