TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH PAJAK
Presiden Jokowi pada tanggal 9 Mei 2022 telah menetapkan Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2022 yang mengatur tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak.
Dalam Peraturan Presiden tersebut, Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak atau Tunjangan Penyuluh Pajak adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak diberikan Tunjangan Penyuluh Pajak setiap bulan. Pemberian Tunjangan Asisten Penyuluh Pajak tersebut dihentikan apabila Penyuluh Pajak diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemberian Tunjangan Penyuluh Pajak bagi Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada instansi pusat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Adapun Besaran Tunjangan Penyuluh Pajak adalah sebagai berikut :
- Penyuluh Pajak Madya diberikan tunjangan jabatan fungsional sebesar Rp. 1.380.000,00
- Penyuluh Pajak Muda diberikan tunjangan jabatan fungsional sebesar Rp. 1.100.000,00
- Penyuluh Pajak Pertama diberikan tunjangan jabatan fungsional sebesar Rp. 540.000,00