TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PRANATA SUMBER DAYA MANUSIA APARATUR
Presiden Joko Widodo telah menetapkan Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2022 yang mengatur tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur berlaku mulai tanggal 27 April 2022.
Peraturan Presiden tersebut menggantikan Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2013 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Kepegawaian yang mengatur mengenai Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Kepegawaian Pertama, Analis Kepegawaian Muda, dan Analis Kepegawaian Madya.
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur, atau disebut disebut Tunjangan Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam Pasal 2 disebutkan Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur diberikan Tunjangan Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur setiap bulan.
Pemberian Tunjangan Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemberian Tunjangan Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur bagi Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada instansi pusat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;, sedangkan Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada instansi daerah bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Adapun Besaran Tunjangan Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 71 tahun 2022 adalah sebagai berikut :
- Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur Penyelia sebesar Rp. 850.000,00
- Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur Mahir sebesar Rp. 540.000,00
- Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur Terampil sebesar Rp. 360.000,00