Tarif Pajak Khusus IKN Yang Dipungut Oleh Otorita Ibu Kota Nusantara
Dalam rangka membiayai persiapan, pembangunan dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara, Pemerintah telah menetapkan sumber pendanaan yang berasal dari APBN dan/atau sumber lain yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan sumber pendanaan tersebut tertuang dalam Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2022 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Anggaran dalam rangka Persiapan , Pembangunan, dan Pemindahan Ibu Kota Negara serta Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara.
Kemudian dalam peraturan pemerintah tersebut diatur juga mengenai skema pendanaannya baik yang bersumber dari APBN ataupun skema pendanaan yang berasal dari sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Salah satu skema pendanaan yang berasal dari sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, yang akan digunakan oleh Pemerintah adalah dengan melalui skema pendanaan yang berasal dari Pajak Khusus IKN. dan atau Pungutan Khusus IKN yang ditetapkan dengan Peraturan Otorita Ibu Kota Nusantara setelah mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat republik Indonesia.
Selanjutnya ketentuan mengenai Pajak Khusus dan Pungutan Khusus IKN diatur dalam Pasal 42 yang berbunyi :
(1) Dalam rangka pendanaan untuk penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara, Otorita Ibu Kota Nusantara dapat melakukan pemungutan Pajak Khusus IKN dan/ atau Pungutan Khusus IKN di Ibu Kota Nusantara.
(2) Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah pengalihan kedudukan, fungsi, dan peran Ibu Kota Negara dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
(3) Pajak daerah dan retribusi daerah yang diatur dalam peraturan perundang-undangan berlaku secara mutatis mutandis sebagai Pajak Khusus IKN dan Pungutan Khusus IKN di Ibu Kota Nusantara.
(4) Dasar pelaksanaan pemungutan Pajak Khusus IKN dan/atau Pungutan Khusus IKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Otorita Ibu Kota Nusantara setelah mendapat persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
Dalam Pasal 43, diatur mengenai jenis Pajak Khusus IKN yang dapat dipungut oleh Otorita Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 terdiri atas:
- Pajak Kendaraan Bermotor
- Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
- Pajak Alat Berat
- Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor
- Pajak Air Permukaan
- Pajak Rokok
- Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
- Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
- Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas : 1) Makanan dan/atau Minuman; 2) Tenaga Listrik; 3) Jasa Perhotelan; 4) Jasa Parkir; dan 5) Jasa Kesenian dan Hiburan.
- Pajak Reklame
- Pajak Air Tanah
- Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
- Pajak Sarang Burung Walet.
Tarif Pajak Khusus IKN
Tarif Pajak Kendaraan Bermotor ( Pasal 44 huruf d ) :- Untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor pertama, ditetapkan paling tinggs 2%o (dua persen).
- Untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor kedua dan seterusnya, dapat ditetapkan secara progresif paling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen).
- Untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor yang digunakan untuk angkutan umum, angkutan karyawan, angkutan sekolah, ambulans, pemadam kebakaran, sosial keagamaan, lembaga sosial dan keagamaan, Pemerintah, dan Otorita Ibu Kota Nusantara, ditetapkan paling tinggi 0,5% (nol koma lima persen).
Tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ( Pasal 45 huruf d ), yaitu ditetapkan paling tinggi sebesar 20% (dua puluh persen).
Tarif Pajak Alat Berat ( Pasal 46 huruf d ), yaitu ditetapkan paling tinggi sebesar 0,2 % (nol koma dua persen).
- ditetapkan paling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen); dan
- khusus untuk bahan bakar kendaraan umum, tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor dapat ditetapkan paling tinggi 50% (lima puluh persen) dari tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor untuk kendaraan pribadi.
Tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan ( Pasal 50 huruf d ) , yaitu :
- ditetapkan paling tinggi sebesar 0,5% ( nol koma lima persen); dan
- untuk lahan yang berupa lahan produksi pangan dan ternak ditetapkan lebih rendah dari tarif untuk lahan lainnya
Tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas : 1) Makanan dan/atau Minuman; 2) Tenaga Listrik; 3) Jasa Perhotelan; 4) Jasa Parkir; dan 5) Jasa Kesenian dan Hiburan ( Pasal 52 huruf d ), yaitu :
- ditetapkan paling tinggi sebesar 10 % (sepuluh persen);
- khusus untuk Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 40% (empat puluh persen) dan paling tinggi 75% (tujuh puluh lima persen); dan
- khusus untuk Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas tenaga listrik untuk: a) konsumsi tenaga listrik dari sumber lain oleh industri, pertambangan minyak bumi dan gas alam, ditetapkan paling tinggi sebesar 3% (tiga persen); dan b) konsumsi tenaga listrik yang dihasilkan sendiri, ditetapkan paling tinggi 1,5% (satu koma lima persen).
Tarif Pajak Air Tanah ( Pasal 54 huruf d ) yaitu ditetapkan paling tinggi sebesar 20% (dua puluh persen).
Tarif Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan ( Pasal 55 huruf d ), yaitu ditetapkan paling tinggi sebesar 25 % (dua puluh lima persen).
Tarif Pajak Sarang Burung Walet ( Pasal 56 huruf d ), yaitu ditetapkan paling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen).