Kepres Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 2022
Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 2022 mengatur tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1443 Hijriah/ 2022 Masehi Yang Bersumber Dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji, Nilai Manfaat, dan Dana Efisiensi.
Kepres Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 2022 |
Adapun keputusan ini menetapkan sebagai berikut:
Kesatu. Menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji atau BPIH Tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji atau Bipih, Nilai Manfaat, dan Dana Efisiensi.
Kedua. Bipih sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU terdiri atas Bipih yang bersumber dari Jemaah Haji, Bipih yang bersumber dari Petugas Haji Daerah atau PHD, dan Bipih yang bersumber dari Pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah atau KBIHU.
Ketiga. Nilai Manfaat sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU terdiri atas nilai manfaat dari Setoran Bipih Jemaah Haji Reguler.
Keempat. Dana Efisiensi sebagaimana dimalsud dalam Diktum KESATU diperoleh dari hasil efisiensi biaya operasional Penyelenggaraan Ibadah Haji.
Kelima. Besaran Bipih Tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi yang bersumber dari Jemaah Haji sebagai berikut:
a. Embarkasi Aceh sejumlah Rp35.660.857,00
b. Embarkasi Medan sejumlah Rp36.393.073,00
c. Embarkasi Batam sejumlah Rp39.686.009,00
d. Embarkasi Padang sejumlah Rp37.411.480,00
e. Embarkasi Palembang sejumlah Rp39.806.009,00
f. Embarkasi Jakarta sejumlahRp39.886.009,00 (Pondok Gede)
g.Embarkasi Jakarta sejumlahRp39.886.009,00 (Bekasi)
h. Embarkasi Solo sejumlah Rp40.262.721,00
i. Embarkasi Surabaya sejumlah Rp42.586.009,00
j. Embarkasi Banjarmasin sejumlah Rp4 1.235.290,00
k. Embarkasi Balikpapan sejumlah Rp41.362.590,00
l. Embarkasi Lombok sejumlah Rp41.647.741,00
m. Embarkasi Makassar sejumlah Rp42.686.506,00
Keenam. Besaran Bipih Tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi yang bersumber dari PHD dan Pembimbing KBIHU sebagai berikut:
a. Embarkasi Aceh sejumlah Rp77.522.692,05
b. Embarkasi Medan sejumlah Rp78.254.908,05
c. Embarkasi Batam sejumlah Rp81.547.844,05
d. Embarkasi Padang sejumlah Rp79.273.315,05
e. Embarkasi Palembang sejumlah Rp81.667.844,05
f. Embarkasi Jakarta sejumlah Rp81.747.844,05 (Pondok Gede)
g. Embarkasi Jakarta sejumlah Rp8l.747.844,05 (Bekasi)
h. Embarkasi Solo sejumlah Rp82.124.556,05
i. Embarkasi Surabaya sejumlahRp84.447.844,05
j. Embarkasi Banjarmasin sejumlah Rp83.097.125,05
k. Embarkasi Balikpapan sejumlah Rp83.224.425,05
l. Embarkasi Lombok sejumlah Rp83.509.576,05
m. Embarkasi Makassar sejumlahRp84.548.341,05
Ketujuh. Bipih sebagaimana dimaksud dalam Diktum KELIMA dan Diktum KEENAM disetorkan ke rekening atas nama Badan Pengelola Keuangan Haji pada Bank Penerima Setoran Bipih yang ditunjuk oleh Badan Pengelola Keuangan Haji.
Kedelapan. Besaran Bipih sebagaimana dimaksud dalam Diktum KELIMA dipergunakan untuk biaya penerbangan haji, sebagian biaya akomodasi di Makkah, sebagian biaya akomodasi di Madinah, biaya hidup (living cost), dan biaya visa.
Kesembilan. Besaran Bipih sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEENAM dipergunakan untuk biaya penerbangan haji, biaya hidup (living cost), biaya visa, biaya pelayanan haji di luar negeri, dan biaya pelayanan haji di dalam negeri.
Kesepuluh. Besaran BPIH Tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi yang bersumber dari Nilai Manfaat dan Dana Efisiensi untuk Jemaah Haji Reguler sejumlah Rp4.228.422.095,519,71.
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yakni pada tanggan 29 April 2022.
Untuk melihat dan mendownload Keputusan Presiden ini dapat melalui link dibawah ini.
===============================