Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2022 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Pusat Pelaporan Dan Analisis Transaksi Keuangan
Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2022 mengatur tentang Organisasi Dan Tata Kerja Pusat Pelaporan Dan Analisis Transaksi Keuangan.
Dalam rangka optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme, perlu menata kembali organisasi dan tata kerja Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, yang selanjutnya disingkat PPATK adalah lembaga independen yang dibentuk dalam rangka mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang.
Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2022 |
Kedudukan
PPATK dalam melaksanakan tugas dan fungsinya bersifat independen dan bebas dari campur tangan dan pengaruh kekuasaan mana pun.
PPATK bertanggung jawab kepada Presiden.
PPATK dipimpin oleh Kepala.
Tugas
PPATK mempunyai tugas mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang.
Fungsi
Dalam melaksanakan tugas, PPATK menyelenggarakan fungsi:
a. pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang;
b. pengelolaan data dan pengelolaan informasi yang diperoleh PPATK;
c. pengawasan terhadap kepatuhan Pihak Pelapor; dan
d. analisis atau pemeriksaan laporan dan informasi transaksi keuangan yang berindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau tindak pidana lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Susunan Organisasi
Susunan organisasi PPATK terdiri atas:
a. Kepala PPATK;
b. Wakil Kepala PPATK;
c. Sekretariat Utama;
d. Deputi Bidang Strategi dan Kerja Sama;
e. Deputi Bidang Pelaporan dan Pengawasan Kepatuhan; dan
f. Deputi Bidang Analisis dan Pemeriksaan.
Jabatan
Sekretaris Utama dan Deputi merupakan Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau jabatan struktural eselon I.a.
Kepala Biro, Direktur, Inspektur, dan Kepala Pusat merupakan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama atau jabatan struktural eselon II.a.
Kepala Bagian dan Kepala Bidang merupakan Jabatan Administrator atau jabatan struktural eselon III.a.
Kepala Subbagian merupakan Jabatan Pengawas atau jabatan struktural eselon IV.a.
Pengangkatan dan Pemberhentian
Kepala PPATK dan Wakil Kepala PPATK diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
Kepala PPATK dan Wakil Kepala PPATK memegang jabatan selama 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.
Tata cara pengangkatan dan pemberhentian Kepala PPATK dan Wakil Kepala PPATK dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sekretaris Utama dan Deputi diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Kepala PPATK.
Kepala Biro, Direktur, Inspektur, Kepala Pusat, Kepala Bagian, Kepala Bidang, Kepala Subbagian, dan Jabatan Fungsional di lingkungan PPATK diangkat dan diberhentikan oleh Kepala PPATK.
Jabatan Aparatur Sipil Negara tertentu di lingkungan PPATK dapat diisi dari non Pegawai Negeri Sipil setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan Lain-Lain
Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja PPATK ditetapkan oleh Kepala PPATK setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Perwakilan PPATK dapat dibuka di daerah.
Perwakilan PPATK di daerah ditetapkan oleh Kepala PPATK setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Untuk dapat melihat dan mendownload Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2022 dapat melalui link dibawah ini.
===============================