Permendagri Nomor 74 Tahun 2022 Tentang Pendaftaran Penduduk Nonpermanen
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2022 mengatur tentang Pendaftaran Penduduk Nonpermanen.
Untuk mewujudkan tertib administrasi kependudukan, mengetahui jumlah penduduk nonpermanen, dan mendukung tercapainya manfaat data penduduk nonpermanen, diperlukan pendaftaran penduduk nonpermanen.
Penduduk Nonpermanen adalah Penduduk Warga Negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di luar alamat domisili sebagaimana tertera pada kartu tanda penduduk elektronik, kartu keluarga, surat keterangan tempat tinggal yang dimilikinya paling lama 1 (satu) tahun dan tidak bertujuan untuk menetap.
Pendaftaran Penduduk Nonpermanen adalah kegiatan penduduk nonpermanen untuk melaporkan, mengisi, dan menandatangani formulir penduduk nonpermanen untuk dilakukan pencatatan dan pendataan oleh petugas Disdukcapil Kabupaten/Kota atau UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota.
Nomor Induk Kependudukan yang selanjutnya disingkat NIK adalah nomor identitas penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai penduduk Indonesia.
Sistem Informasi Administrasi Kependudukan yang selanjutnya disingkat SIAK adalah sistem informasi yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memfasilitasi pengelolaan informasi Administrasi Kependudukan di tingkat penyelenggara dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota sebagai satu kesatuan.
Permendagri Nomor 74 Tahun 2022 Tentang Pendaftaran Penduduk Nonpermanen |
Pendaftaran
Penduduk Nonpermanen harus melakukan pendaftaran ke Disdukcapil Kabupaten/Kota atau UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota.
Pendaftaran Penduduk Nonpermanen menggunakan NIK.
Pendaftaran Penduduk Nonpermanen dilaksanakan secara daring.
Dalam hal pendaftaran Penduduk Nonpermanen secara daring tidak dapat dilaksanakan, pendaftaran dilakukan secara manual di Disdukcapil Kabupaten/Kota atau UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota.
Ketentuan mengenai pendaftaran Penduduk Nonpermanen, menggunakan formulir dengan kode F.1-15.
Pendaftaran secara daring dilaksanakan melalui web.
Pendaftaran melalui web dilakukan dengan tahapan:
- Penduduk melakukan pendaftaran pada laman aplikasi untuk mendapatkan akun dan verifikasi kebenaran data;
- Penduduk memilih layanan pendaftaran Penduduk Nonpermanen;
- Penduduk mengisi dan menandatangani secara elektronik formulir dengan kode F.1-15;
- petugas pelayanan melakukan verifikasi dan validasi;
- dalam hal hasil verifikasi dan validasi ditolak, petugas operator melakukan konfirmasi hasil verifikasi dan validasi;
- dalam hal hasil verifikasi dan validasi diterima, petugas operator melakukan entri data ke dalam basis data kependudukan Penduduk Nonpermanen;
- Penduduk mendapatkan pemberitahuan secara elektronik atas kemajuan proses pelayanan Penduduk Nonpermanen; dan
- petugas menyampaikan informasi telah terdaftar sebagai Penduduk Nonpermanen.
Dalam hal penduduk melakukan pembatalan pendaftaran menjadi penduduk Nonpermanen, dilakukan dengan cara Penduduk memilih layanan pembatalan pada web dan menerima pemberitahuan secara elektronik atas pembatalan yang diajukan.
Pendaftaran dan pembatalan melalui web, menggunakan sistem pendukung layanan SIAK yang dibangun, dikembangkan, dan dilakukan pemeliharaan oleh Ditjen.
Sistem pendukung layanan SIAK digunakan untuk pendaftaran Penduduk Nonpermanen mulai berlaku paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
Pendaftaran secara manual dilaksanakan dengan tahapan:
- Penduduk mengisi dan menandatangani formulir dengan kode F.1-15;
- petugas pelayanan melakukan verifikasi dan validasi;
- dalam hal hasil verifikasi dan validasi ditolak, penduduk memperbaiki hasil verifikasi dan validasi;
- dalam hal hasil verifikasi dan validasi diterima, petugas operator melakukan entri data ke dalam basis data kependudukan Penduduk Nonpermanen; dan
- petugas menyampaikan informasi telah terdaftar sebagai Penduduk Nonpermanen.
Dalam hal penduduk melakukan pembatalan pendaftaran menjadi penduduk Nonpermanen, dilakukan dengan cara Penduduk mengisi formulir dengan kode F.1-15 mengenai kolom pembatalan dan menyampaikan kepada petugas pelayanan.
Dalam rangka mengoptimalkan pendaftaran Penduduk Nonpermanen, Disdukcapil Kabupaten/Kota atau UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota melakukan:
- koordinasi;
- kerja sama; dan/atau
- sosialisasi.
Koordinasi pendaftaran Penduduk Nonpermanena dilakukan antara Disdukcapil Kabupaten/Kota atau UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota dengan Mitra.
Mitra paling sedikit terdiri atas:
- rukun tetangga/rukun warga;
- pemilik/pengelola rumah kontrakan/sewa/kost/ apartemen/asrama;
- yayasan yang bergerak di bidang sosial;
- lembaga swadaya masyarakat;
- organisasi nonprofit;
- organisasi kemasyarakatan;
- perusahaan lembaga penyalur pekerja rumah tangga; dan
- perusahaan yang mempekerjakan orang asing dan/atau pekerja domestik.
Koordinasi pendaftaran Penduduk Nonpermanen dilakukan melalui:
- persuratan secara manual, surel, atau media elektronik lainnya; dan
- rapat secara faktual atau virtual.
Kerja sama pendaftaran Penduduk Nonpermanen dilakukan antara Disdukcapil Kabupaten/Kota atau UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota dengan institusi paling sedikit terdiri atas:
- pengelola apartemen atau asrama berbadan hukum;
- yayasan yang bergerak di bidang sosial;
- lembaga swadaya masyarakat;
- organisasi nonprofit;
- organisasi kemasyarakatan;
- perusahaan lembaga penyalur pekerja rumah tangga;
- perusahaan yang mempekerjakan orang asing dan/atau pekerja domestik; dan
- institusi pendidikan.
Sosialisasi pendaftaran Penduduk Nonpermanen dilakukan oleh Ditjen, Disdukcapil Provinsi, Disdukcapil Kabupaten/Kota, dan UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota melalui media cetak, elektronik dan/atau media lainnya.
Pemanfaatan Data Penduduk Nonpermanen
Data Penduduk Nonpermanen dimanfaatkan oleh:
- pemerintah pusat;
- pemerintah daerah;
- lembaga pengguna; dan
- Penduduk.
Pemanfaatan data Penduduk Nonpermanen oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan lembaga pengguna, digunakan untuk:
- pelayanan publik;
- perencanaan pembangunan;
- alokasi anggaran;
- pembangunan demokrasi; dan
- penegakkan hukum dan pencegahan kriminal.
Pemanfaatan data Penduduk Nonpermanen bagi Penduduk digunakan untuk kemudahan pelayanan publik.
Pemanfaatan pelayanan publik paling sedikit untuk bidang:
- kesehatan digunakan untuk keperluan verifikasi dan pendataan bagi lembaga kesehatan;
- pendidikan digunakan untuk verifikasi domisili nonpermanen;
- tenaga kerja digunakan untuk keperluan verifikasi bidang ketenagakerjaan;
- perbankan digunakan untuk keperluan verifikasi bagi lembaga perbankan; dan
- sosial digunakan untuk keperluan verifikasi dan pendataan bagi lembaga sosial.
Pemanfaatan perencanaan pembangunan dapat menjadi pertimbangan dalam penyusunan rencana tata ruang wilayah provinsi, rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota, dan rencana detail tata ruang.
Pemanfaatan alokasi anggaran dapat digunakan untuk pertimbangan alokasi anggaran kecuali dana alokasi khusus dan dana alokasi umum.
Pemanfaatan pembangunan demokrasi digunakan sebagai informasi untuk keperluan pemilihan kepala- daerah, pemilihan anggota DPRD, dan pemilihan kepala desa.
Pemanfaatan penegakkan hukum dan pencegahan kriminal, digunakan sebagai informasi untuk keperluan bagi aparat penegak hukum.
Untuk melihat dan mendownload Permendagri ini dapat melalui link dibawah ini.
===============================