PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2022 Tentang Jafung Analis Kekayaan Intelektual
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2022 mengatur tentang Jabatan Fungsional Analis Kekayaan Intelektual.
Untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan analisis dan evaluasi di bidang kekayaan intelektual, perlu menetapkan Jabatan Fungsional Analis Kekayaan Intelektual.
Jabatan Fungsional Analis Kekayaan Intelektual adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan Analisis dan Evaluasi di Bidang Kekayaan Intelektual.
Pejabat Fungsional Analis Kekayaan Intelektual yang selanjutnya disebut Analis Kekayaan Intelektual adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melaksanakan Analisis dan Evaluasi di Bidang Kekayaan Intelektual.
Analisis dan Evaluasi di Bidang Kekayaan Intelektual adalah kegiatan yang dilakukan Analis Kekayaan Intelektual yang meliputi perencanaan layanan kekayaan intelektual, pengelolaan permohonan layanan kekayaan intelektual, pemberdayaan kekayaan intelektual, penyelesaian sengketa kekayaan intelektual, evaluasi dan pemantauan layanan kekayaan intelektual, dan rekomendasi tindak lanjut layanan kekayaan intelektual.
Kedudukan dan Tanggung Jawab dan Rumpun Jabatan
Analis Kekayaan Intelektual berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional yang melaksanakan Analisis dan Evaluasi di Bidang Kekayaan Intelektual pada Instansi Pembina.
Analis Kekayaan Intelektual berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Analis Kekayaan Intelektual.
Kedudukan Analis Kekayaan Intelektual ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jabatan Fungsional Analis Kekayaan Intelektual merupakan jabatan karier PNS.
Jabatan Fungsional Analis Kekayaan Intelektual termasuk dalam rumpun hak cipta, paten, dan merek.
PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2022 Tentang Jafung Analis Kekayaan Intelektual |
Kategori dan Jenjang Jabatan
Jabatan Fungsional Analis Kekayaan Intelektual merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian.
Jenjang Jabatan Fungsional Analis Kekayaan Intelektual terdiri atas:
a. Analis Kekayaan Intelektual Ahli Pertama;
b. Analis Kekayaan Intelektual Ahli Muda;
c. Analis Kekayaan Intelektual Ahli Madya; dan
d. Analis Kekayaan Intelektual Ahli Utama.
Tugas Jabatan
Tugas Jabatan Fungsional Analis Kekayaan Intelektual yaitu melaksanakan Analisis dan Evaluasi di Bidang Kekayaan Intelektual.
Unsur kegiatan Jabatan Fungsional Analis Kekayaan Intelektual yang dapat dinilai Angka Kreditnya terdiri atas:
a. perencanaan layanan kekayaan intelektual;
b. pengelolaan permohonan layanan kekayaan intelektual;
c. pemberdayaan kekayaan intelektual;
d. penyelesaian sengketa kekayaan intelektual;
e. evaluasi dan pemantauan layanan kekayaan intelektual; dan
f. rekomendasi tindak lanjut layanan kekayaan intelektual.
Sub-unsur dari unsur kegiatan terdiri atas:
a. perencanaan layanan kekayaan intelektual meliputi:
1. penyusunan rencana kerja layanan kekayaan intelektual; dan
2. evaluasi rencana kerja layanan kekayaan intelektual;
b. pengelolaan permohonan layanan kekayaan intelektual meliputi:
1. layanan permohonan kekayaan intelektual; dan
2. layanan pasca permohonan kekayaan intelektual;
c. pemberdayaan kekayaan intelektual meliputi:
1. persiapan diseminasi kekayaan intelektual;
2. pelaksanaan diseminasi kekayaan intelektual; dan
3. inventarisasi kekayaan intelektual komunal;
d. penyelesaian sengketa kekayaan intelektual meliputi:
1. inventarisasi data laporan aduan terkait pelanggaran kekayaan intelektual;
2. inventarisasi dokumen dan analisa terhadap pelaksanaan mediasi dalam rangka penyelesaian sengketa alternatif;
3. edukasi pencegahan pelanggaran kekayaan intelektual; dan
4. pelaksanaan kegiatan pemetaan wilayah potensi pelanggaran kekayaan intelektual;
e. evaluasi dan pemantauan layanan kekayaan intelektual meliputi:
1. evaluasi dan pemantauan layanan permohonan kekayaan intelektual;
2. evaluasi dan pemantauan pemberdayaan kekayaan intelektual; dan
3. evaluasi dan pemantauan penyelesaian sengketa kekayaan intelektual;
f. rekomendasi tindak lanjut layanan kekayaan intelektual meliputi:
1. pengembangan rencana strategis kekayaan intelektual;
2. pengembangan standar layanan kekayaan intelektual; dan
3. pengembangan kualitas kinerja layanan kekayaan intelektual.
Untuk melihat dan mendownload Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi, dapat melalui link berikut.
Semoga bermanfaat dan terima kasih🙏