Perpres Nomor 62 Tahun 2022 Tentang Otorita Ibu Kota Nusantara
Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2022 mengatur tentang Otorita Ibu Kota Nusantara.
Ibu Kota Negara adalah Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia. Ibu Kota Negara bemama Nusantara yang selanjutnya disebut sebagai Ibu Kota Nusantara adalah satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus setingkat provinsi yang wilayahnya menjadi tempat kedudukan Ibu Kota Negara sebagaimana ditetapkan dan diatur dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.
Kepala Otorita lbu Kota Nusantara adalah kepala Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara.
Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara adalah wakil kepala Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara yang bertugas membantu pelaksanaan tugas dan fungsi Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara.
Badan Usaha Otorita Ibu Kota Nusantara yang selanjutnya disebut Badan Usaha Otorita adalah badan usaha milik negara yang kuasa pemegang sahamnya diberikan kepada Otorita Ibu Kota Nusantara, badan usaha yang seluruh atau sebagian besar sahamnya dimiliki oleh Otorita Ibu Kota Nusantara, dan/ atau badan usaha berbentuk perseroan terbatas yang sebagian sahamnya dimiliki oleh Otorita Ibu Kota Nusantara.
Perpres Nomor 62 Tahun 2022 Tentang Otorita Ibu Kota Nusantara |
Kedudukan, Tugas, dan Fungsi
Otorita Ibu Kota Nusantara merupakan lembaga setingkat kementerian yang bertanggung jawab pada kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara.
Otorita Ibu Kota Nusantara mempunyai tugas melaksanakan kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara, dan pengembangan Ibu Kota Nusantara serta Daerah Mitra.
Dalam melaksanakan tugas, Otorita Ibu Kota Nusantara menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara berdasarkan Rencana Induk Ibu Kota Nusantara, Perincian Rencana Induk Ibu Kota Nusantara, dan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Ibu Kota Negara;
b. pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan Rencana Induk Ibu Kota Nusantara dan Perincian Rencana Induk Ibu Kota Nusantara;
c. melakukan perubahan terhadap Rencana Induk Ibu Kota Nusantara dan Perincian Rencana Induk Ibu Kota Nusantara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Ibu Kota Negara;
d. koordinasi, pengarahan, pemantauan, dan pengendalian pelaksanaan kegiatan yang dilakukan oleh kementerian, lembaga, Pemerintah Daerah, dan/ atau badan usaha dalam kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara;
e. menyusun strategi dan kebijakan operasional kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara;
f. penyusunan rencana dan anggaran Otorita Ibu Kota Nusantara;
g. penyusunan rencana anggaran pendapatan dan belanja Ibu Kota Nusantara;
h. penyusunan dan penetapan Rencana Detail Tata Ruang Ibu Kota Nusantara sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Ibu Kota Negara;
i. pelaksanaan pelayanan perizinan investasi, kemudahan berusaha, serta pemberian fasilitas khusus kepada pihak yang mendukung pembiayaan dalam rangka kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta pengembangan Ibu Kota Nusantara dan Daerah Mitra;
j. perencanaan, perekrutan, pengelolaan, dan peningkatan kapasitas sumber daya, baik sumber daya manusia, sumber daya alam, keuangan, dan teknologi dalam rangka pelaksanaan kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan lbu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara;
k. perolehan dan pengelolaan terhadap tanah di Ibu Kota Nusantara, termasuk mengikatkan diri dengan setiap individu atau badan hukum atas perjanjian hak atas tanah;
l. pemberian persetujuan terhadap pengalihan hak atas tanah di Ibu Kota Nusantara;
m. pelindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, serta penanggulangan bencana di Ibu Kota Nusantara;
n. penyelenggaraan kehutanan, termasuk restorasi, pengurusan, pengelolaan, dan pengawasan hutan di Ibu Kota Nusantara;
o. pelaksanaan pemindahan pusat pemerintahan, pemindahan personel ASN, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta pemindahan perwakilan negara asing dan perwakilan organisasi/lembaga internasional;
p. pelaksanaan koordinasi dengan kementerian yang urusan bidang keuangan negara atas pengelolaan barang milik negara yang sebelumnya digunakan oleh kementerian dan lembaga di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan/atau provinsi lainnya dalam rangka kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara;
q. pengembangan, pembinaan, pengarahan, dan pengawasan terhadap Badan Usaha Otorita dan/ atau badan layanan untuk melaksanakan kegiatan persiapan, pembangunan, dan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara, dan pengembangan Ibu Kota Nusantara serta Daerah Mitra;
r. pelaksanaan dan pengelolaan kerja sama dengan badan usaha dalam rangka penyelenggaraan sarana dan prasarana di Ibu Kota Nusantara;
s. pengawasan terhadap badan usaha atas pelaksanaan perjanjian kerja sama dalam kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara;
t. pelaksanaan dan pengelolaan kerja sama dengan Pemerintah Daerah pada Daerah Mitra dan Pemerintah Daerah lainnya;
u. pelaksanaan pengadaan barang/jasa yang diperlukan oleh Otorita Ibu Kota Nusantara dalam rangka kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara;
v. pengelola informasi dan dukungan teknis dalam pelaksanaan tugas dari Pemerintah Pusat atau pihak terkait lainnya;
w. penyelenggara infrastruktur dasar, infrastruktur pelayanan dasar sumber daya manusia, dan infrastruktur pembangunan sosial di Ibu Kota Nusantara berdasarkan Rencana Induk Ibu Kota Nusantara dan Perincian Rencana Induk Ibu Kota Nusantara yang paling sedikit meliputi infrastruktur:
- perumahan dan permukiman ;
- persampahan;
- pengelolaan air limbah;
- air;
- fasilitas umum dan fasilitas sosial;
- mobilitas dan konektivitas;
- energi;
- teknologi informasi dan komunikasi;
- kesehatan;
- pendidikan; dan
- ketenagakerjaan;
x. penyelenggaraan pembangunan sosial berdasarkan Rencana Induk Ibu Kota Nusantara, Perincian Rencana Induk Ibu Kota Nusantara, dan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Ibu Kota Negara;
y. pengembangan kawasan dan ekonomi di Ibu Kota Nusantara dan Daerah Mitra berdasarkan Rencana Induk Ibu Kota Nusantara dan Perincian Rencana Induk Ibu Kota Nusantara;
z. pelaksanaan pelibatan masyarakat di Ibu Kota Nusantara dan Daerah Mitra melalui kegiatan sosialisasi, musyawarah, dan/atau konsultasi publik atas kebijakan yang dibuat oleh Otorita Ibu Kota Nusantara dan/ atau Pemerintah Pusat terkait dengan kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara;
aa. pelaksanaan kerja sama dengan ahli dan/ atau konsultan profesional sesuai dengan kebutuhan untuk mendukung kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara; dan
bb. koordinasi dengan kementerian, lembaga, dan Pemerintah Daerah dalam melaksanalan fungsi fungsinya sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf z.
Struktur Oragnisasi Otorita Ibu Kota Nusantara
Otorita Ibu Kota Nusantara dipimpin oleh Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dan dibantu oleh seorang Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara.
Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara merupakan pejabat pembina kepegawaian.
Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dibantu oleh perangkat Otorita Ibu Kota Nusantara.
Perangkat Otorita Ibu Kota Nusantara terdiri atas:
a. Sekretariat Otorita Ibu Kota Nusantara;
b. Deputi Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara; dan
c. Unit Satuan Kerja Hukum dan Kepatuhan Otorita Ibu Kota Nusantara.
Dalam rangka efektivitas pelaksanaan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara, unsur dalam perangkat Otorita Ibu Kota Nusantara diisi oleh Pegawai ASN.
Pegawai ASN terdiri atas PNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.
PNS dapat beralih status menjadi pegawai Otorita Ibu Kota Nusantara atau penugasan dari instansi induknya.
Dalam hal PNS dengan status penugasan dari instansi induknya berhenti atau telah berakhir masa baktinya, PNS yang bersangkutan kembali kepada instansi induknya apabila belum mencapai masa pensiun.
PNS yang diberhentikan dengan hormat diberi hak-hak kepegawaian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja dapat dipekerjakan dalam bidang tugas khusus sesuai dengan keahliannya.
Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja diangkat dan berhentikan oleh Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara.
Untuk melihat lebih lengkap dan mendownload Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2022 ini dapat melalui link dibawah ini👇
===============================