Perpres Nomor 77 Tahun 2022 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Kebakaran
Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2022 mengatur tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Kebakaran.
Untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Analis Kebakaran, perlu diberikan Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Kebakaran yang sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan.
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Kebakaran, yang selanjutnya disebut Tunjangan Analis Kebakaran adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Analis Kebakaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Analis Kebakaran diberikan Tunjangan Analis Kebakaran setiap bulan.
Pemberian Tunjangan Analis Kebakaran bagr Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada instansi daerah bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Perpres Nomor 77 Tahun 2022 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Kebakaran |
Pemberian Tunjangan Analis Kebakaran dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Analis Kebakaran diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian Tunjangan Analis Kebakaran dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran Tunjangan Analis Kebakaran dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yakni tanggal 28 April 2022.
Adapun besaran tunjanan jabatan fungsional Analis Kebakaran, adalah sebagai berikut:
No |
Jabatan
Fungsional |
Besaran
Tunjangan |
|
Jenjang Jabatan Fungsional Keahlian |
|
1. |
Analis Kebakaran Ahli Madya |
Rp 1.260.000,00 |
2. |
Analis Kebakaran Ahli Muda |
Rp 960.000,00 |
3. |
Analis Kebakaran Ahli Pertama |
Rp 540.000,00 |
Untuk melihat dan mendownload Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2022 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Kebakaran, dapat melalui link di bawah ini👇
===============================