Perpres Nomor 78 Tahun 2022 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran
Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2022 mengatur tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran.
Untuk meningkatkan mutu, Prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran, perlu diberikan Tunjangan Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran yang sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan.
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan Tunjangan Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran, yang selanjutnya disebut Tunjangan Pemadam Kebakaran adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran diberikan Tunjangan Pemadam Kebakaran setiap bulan.
Perpres Nomor 78 Tahun 2022 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran |
Pemberian Tunjangan Pemadam Kebakaran bagi Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada instansi daerah bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Pemberian Tunjangan Pemadam Kebakaran dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian Tunjangan Pemadam Kebakaran dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran Tunjangan Pemadam Kebakaran dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yakni tanggal 28 April 2022.
Adapun besaran tunjangan Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran adalah sebagai berikut:
No |
Jabatan
Fungsional |
Besaran
Tunjangan |
|
Jenjang Jabatan Fungsional Keterampilan |
|
1. |
Pemadam Kebakaran Penyelia |
Rp 780.000,00 |
2. |
Pemadam Kebakaran Mahir |
Rp 450.000,00 |
3. |
Pemadam Kebakaran Terampil |
Rp 360.000,00 |
4. |
Pemadam Kebakaran Pemula |
Rp 300.000,00 |
Untuk melihat dan mendownload Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2022 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pemadam Kebakara, dapat melalui link dibawah ini👇
===============================