Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 82.K/MG.01/MEM.M/2022 tentang Harga Jual Bahan Bakar Gas Yang Digunakan Untuk Transportasi
Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 82.K/MG.01/MEM.M/2022 tentang Harga Jual Bahan Bakar Gas Yang Digunakan Untuk Transportasi |
Diperoleh dari situs jdih.esdm.go.id, Menteri ESDM telah menetapkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 82.K/MG.01/MEM.M/2022 tentang Harga Jual Bahan Bakar Gas Yang Digunakan Untuk Transportasi.
Keputusan Menteri ESDM yang menetapkan harga jual bahan bakar gas untuk transportasi tersebut ditetapkan pada tanggal 19 April 2022 dan berlaku mulai tanggal 1 Mei 2022.
Adapun dalam keputusannya, Menteri ESDM menetapkan harga jual bahan bakar gas yang digunakan untuk transportasi pada Stasiun Pengisian Bahan Bakar Gas di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebesar Rp. 4.500,- ( empat ribu lima ratus rupiah ) untuk tiap 1 (satu) liter setara premium (LSP) termasuk pajak-pajak.
Harga jual bahan bakar gas yang digunakan untuk transportasi tersebut adalah untuk Bahan Bakar Gas berupa compressed natural gas (CNG) yang diperuntukan bagi kendaraan bermotor untuk transportasi jalan.
Dengan berlakunya Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 82.K/MG.01/MEM.M/2022 tentang Harga Jual Bahan Bakar Gas Yang Digunakan Untuk Transportasi, maka Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 2932 K/12/MEM/2010 tentang Harga Jual Bahan Bakar Gas Yang Digunakan untuk Transportasi di Wilayah Jakarta, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Demikian informasi mengenai Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 82.K/MG.01/MEM.M/2022 tentang Harga Jual Bahan Bakar Gas Yang Digunakan Untuk Transportasi. Semoga bermanfaat.