Surat Edaran Nomor 700/1329/IJ tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Reviu Dokumen Perencanaan dan Penganggaran Daerah Tahun 2023
Surat Edaran Petunjuk Teknis Pelaksanaan Reviu Dokumen Perencanaan dan Penganggaran Daerah Tahun 2023 |
Reviu RKPD, RENJA PD, KUA-PPAS, RKA-SKPD Tahun 2023
Dalam rangka pelaksanaan reviu dokumen perencanaan dan penganggaran daerah tahun 2023, Kementerian Dalam Negeri telah menerbitkan surat edaran yang ditandangani oleh Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Tumpak Haposan Simanjuntak.
Sesuai dengan suratnya, Surat Edaran bernomor 700/1329/IJ tanggal 3 Juni 2022 perihal Penyampaian Petunjuk Teknis Pelaksanaan Reviu Dokumen Perencanaan dan Penganggaran Daerah Tahun 2023. tersebut dikeluarkan adalah untuk menindaklanjuti ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2018 tentang Reviu Atas Dokumen Perencanaan Pembangunan dan Anggaran Daerah Tahunan dan memperhatikan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 700/3153/SJ tanggal 27 Mei 2021 tentang Pelaksaaan Reviu Aparat Pengawasan Intern Pemerintah Atas Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan dan Rencana Keuangan Daerah Tahun 2022.
Adapun dalam surat tersebut, Inspektur Jenderal Kemendagri atasnama Menteri Dalam Negeri menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Pelaksanaan reviu atas
penyusunan dokumen perencanaan pembangunan dan rencana keuangan daerah Tahun
2023 bertujuan untuk memastikan bahwa dokumen perencanaan pembanguan dan
penganggaran daerah Tahun 2023 telah disusun sesuai dengan
ketentuan, standar, rencana, atau norma guna meningkatkan kualitas dokumen
perencanaan pembangunan dan penganggaran daerah.
2. Jenis dan Ruang lingkup
reviu dokumen perencanaan pembangunan dan penganggaran daerah, meliputi:
No |
Jenis Reviu |
Ruang Lingkup Reviu |
|
1 |
Rancangan Akhir Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) |
Pengujian atas kesesuaian rancangan akhir RKPD dengan
Peraturan Daerah RPJMD/ Peraturan Kepala Daerah Rencana Pembangunan Daerah |
|
Pengujian atas penyusunan substansi antar
BAB pada rancangan akhir RKPD |
|||
2 |
Rancangan Akhir Rencana Kerja Perangkat Daerah (Renja PD)
|
Pengujian atas kesesuaian rancangan akhir Renja PD dengan
rancangan akhir RKPD |
|
Pengujian atas penyusunan substansi antar
BAB rancangan
akhir Renja PD |
|||
3 |
Rancangan Kebijakan Umum Angaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara |
Pengujian kelengkapan dokumen |
|
Meyakinkan rumusan sasaran dan Prioritas pembangunan daerah dalam rancangan KUA
telah sesuai dengan
BAB IV sasaran dan prioritas pembangunan daerah dalam Perkada RKPD |
|||
|
|
Meyakinkan kesesuaian nama program, pagu
dana, indikator dan target kinerja, lokasi, kelompok sasaran penerima manfaat
per kegiatan setiap perangkat daerah serta perangkat daerah penanggung jawab
dalam rancangan PPAS, dengan BAB
V rencana kerja
dan pendanaan daerah yang
ditetapkan dalam Perkada RKPD |
|
Meyakinkan dalam hal penambahan kegiatan
dan sub kegiatan baru pada rancangan RKA yang tidak terdapat dalam KUA PPAS,
memenuhi kriteria keadaan darurat termasuk untuk keperluan mendesak, sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang- undangan |
|||
Meyakinkan kesesuaian proyeksi kapasitas
fiskal tahunan antara rancangan KUA PPAS dengan Bab III kerangka ekonomi dan keuangan daerah dalam
Perkada RKPD |
|||
Kesesuaian kaidah penganggaran pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah |
|||
4 |
Rencana Kerja Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah |
Pengujian kelengkapan dokumen |
|
Meyakinkan dalam hal
penambahan kegiatan pada sub kegiatan baru pada RKA SKPD yang tidak terdapat
dalam KUA dan PPAS memenuhi kriteria kebijakan
nasional atau provinsi, keadaan darurat, keadaan luar biasa, dan/atau
perintah dari peraturan perundang- undangan yang lebih tinggi |
|||
Pengujian atas kewajaran alokasi anggaran pendapatan
daerah |
|||
Pengujian atas kewajaran alokasi anggaran belanja
daerah |
|||
Pengujian atas kewajaran alokasi anggaran
pembiayaan daerah (pada RKA SKPKD) |
|||
Kebijakan pengeluaran pembiayaan (pada RKA SKPKD) |
3. Adapun uraian
langkah kerja pelaksanaan reviu sebagaimana dimaksud pada angka 2 sebagaimana terlampir.
4. APIP agar memastikan
perangkat daerah terkait dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah telah
menindaklanjuti rekomendasi dalam catatan hasil reviu APIP.
5. Tim Fasilitasi Rancangan Keputusan Kepala Daerah tentang
RKPD Tahun 2023 dan Tim
Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah (APBD) Tahun 2023 di Provinsi harus memperhatikan dan meyakinkan seluruh
rekomendasi dalam catatan hasil reviu APIP telah ditindaklanjuti.
6. Informasi lebih lanjut terkait pelaksanaan surat ini dapat berkoordinasi dengan Inspektur terkait sebagaimana terlampir.
Selengkapnya Surat Edaran bernomor 700/1329/IJ tanggal 3 Juni 2022 perihal Penyampaian PetunjukTeknis Pelaksanaan Reviu Dokumen Perencanaan dan Penganggaran Daerah Tahun 2023 dapat dibaca pada file berikut .