Surat Edaran MenpanRB Nomor 16 tahun 2022 tentang Kewajiban Menaati Ketentuan Jam Kerja bagi Aparatur Sipil Negara
Surat Edaran Menpan Nomor 16 tahun 2022 tentang Kewajiban Menaati Ketentuan Jam Kerja bagi Aparatur Sipil Negara |
Surat Edaran Nomor 16 tahun 2022 tentang Kewajiban Menaati Ketentuan Jam Kerja bagi Aparatur Sipil Negara
Pegawai Negeri Sipil dalam melaksanakan tugasnya sebagai abdi negara wajib menaati ketentuan jam kerja. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Dalam rangka menjamin peningkatan kepatuhan terhadap kewajiban tersebut, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo pada tanggal 17 Juni 2022 telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 16 tahun 2022 tentang Kewajiban Menaati Ketentuan Jam Kerja bagi Aparatur Sipil Negara.
Dalam suratnya, Menteri Tjahjo Kumolo menyampaikan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, Pasal 4 huruf f disebutkan bahwa masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja.
Disebutkan lagi dalam surat tersebut sesuai dengan Pasal 11 ayat (2) huruf d angka 3) dan angka 4) ditentukan bahwa :
a) Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS bagi PNS yang tidak Masuk Kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 (dua puluh delapan) hari kerja atau lebih dalam 1 (satu) tahun.
b) Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara terus menerus selama 10 (sepuluh) hari kerja.
Selanjutnya disampaikan pula bahwa dalam rangka memastikan pelaksanaan ketentuan di atas dan sebagai upaya pencegahan pelanggaran tidak masuk kerja yang lebih berat, serta percepatan pembinaan PNS yang melanggar ketentuan masuk kerja di lingkungannya, PPK perlu membangun sistem pengawasan terhadap kehadiran pegawai dengan lebih cepat dan akurat.
Jumlah jam kerja efektif bagi Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah yang melaksanakan 5 (lima) atau 6 (enam) hari kerja memenuhi minimal 37,5 jam per minggu.
Pejabat Pembina Kepegawaian agar melakukan pengawasan terhadap Aparatur Sipil Negara untuk menaati jam kerja sesuai ketentuan yang berlaku dalam rangka menjamin tercapainya kinerja individu dan organisasi.
Aparatur Sipil Negara yang melanggar ketentuan jam kerja dikenakan hukuman disiplin sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selengkapnya surat edaran Menpan mengenai Kewajiban Menaati Ketentuan Jam Kerja bagi Aparatur Sipil Negara tersebut dapat dibaca pada file berikut.
Baca Juga : Peraturan Disiplin PNS Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021