Terbaru : Tunjangan Jabatan Fungsional Perencana Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 97 tahun 2022
Peraturan Presiden Nomor 97 tahun 2022 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Perencana |
Terbaru : Tunjangan Jabatan Fungsional Perencana Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 97 tahun 2022
Presiden Joko Widodo pada tanggal 17 Juni 2022 telah menetapkan Peraturan Presiden Nomor 97 tahun 2022 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Perencana. Peraturan tersebut mulai berlaku sejak diundangkan tanggal 17 Juni 2022,
Dari salinannya, yang menjadi pertimbangan Presiden menetapkan Peraturan Presiden Nomor 97 tahun 2022 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Perencana adalah untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian,
dan produktivitas kinerja pegawai Negeri Sipil yang
diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan
F\rngsional Perencana, sehingga perlu diberikan T\rnjangan
Jabatan Fungsional Perencana yang sesuai dengan beban kerja, tanggungjawab, dan risiko pekerjaan. Pertimbangan lainnya adalah karena Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2007 tentang
Tunjangan Jabatan Fungsional Perencana sudah tidak sesuai dengan perkembangan mutu, prestasi,
pengabdian, dan produktivitas kinerja sehingga perlu
diganti.
Pemberian Tunjangan Perencana bagi Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada instansi pusat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, dan bagi Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada instansi daerah bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Perencana dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Adapun besaran Tunjangan Jabatan Fungsional Perencana yang ditetapkan adalah sebagai berikut :
- Perencana Ahli Utama Rp 2.025.000,00
- Perencana Ahli Madya Rp 1.380.000,00
- Perencana Ahli Muda Rp 1.100.000,00
- Perencana Ahli Pertama Rp 540.000,00
Download : Peraturan Presiden Nomor 97 tahun 2022 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Perencana
Anda juga mungkin ingin mengetahui informasi mengenai Jabatan Fungsional Perencana yang diatur dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi Nomor 4 Tahun 2020, silahkan baca pada artikel Jabatan Fungsional Perencana dan Tunjangan Jabatannya