Tunjangan Jabatan Polisi Kehutanan Berdasarkan Perpres 96 Tahun 2022
Tunjangan Jabatan Polisi Kehutanan Berdasarkan Perpres 96 Tahun 2022 |
Dari salinannya, dalam Peraturan Presiden tersebut yang dimaksud dengan Tunjangan Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan, yang selanjutnya disebut Tunjangan Polisi Kehutanan adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan diberikan Tunjangan Polisi Kehutanan setiap bulan.
Pemberian Tunjangan Polisi Kehutanan bagi Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada instansi pusat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara,dan bagi Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada instansi daerah bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Adapun besaran Tunjangan Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 96 tahun 2022 , adalah sebagai berikut :
Jenjang Jabatan Fungsional Keahlian :
- Polisi Kehutanan Ahli Utama Rp 2.190.000,00
- Polisi Kehutanan Ahli Madya Rp 1.493.000,00
- Polisi Kehutanan Ahli Muda Rp 1.190.000,00
- Polisi Kehutanan Ahli Pertama Rp 540.000,00
- Polisi Kehutanan Penyelia Rp 976.000,00
- Polisi Kehutanan Mahir Rp 540.000,00
- Polisi Kehutanan Terampil Rp 360.000,00
- Polisi Kehutanan Pemula Rp 300.000,00
Download : Peraturan Presiden Nomor 96 tahun 2022 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan
Baca Juga :