Tunjangan Jabatan Polisi Kehutanan Berdasarkan Perpres 96 Tahun 2022 - Coesmana Family
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Tunjangan Jabatan Polisi Kehutanan Berdasarkan Perpres 96 Tahun 2022

 

Tunjangan Jabatan Polisi Kehutanan Berdasarkan Perpres 96 Tahun 2022

Tunjangan Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan terbaru telah ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 17 Juni 2022. Ketentuan mengenai tunjangan jabatan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 96 tahun 2022 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan menggantikan Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2013 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan.

Dari salinannya, dalam Peraturan Presiden tersebut yang dimaksud dengan Tunjangan Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan, yang selanjutnya disebut Tunjangan Polisi Kehutanan adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan diberikan Tunjangan Polisi Kehutanan setiap bulan.

Pemberian Tunjangan Polisi Kehutanan bagi Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada instansi pusat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara,dan bagi Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada instansi daerah bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. 

Adapun besaran Tunjangan Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 96 tahun 2022 , adalah sebagai berikut :

Jenjang Jabatan Fungsional Keahlian :

  1. Polisi Kehutanan Ahli Utama          Rp    2.190.000,00 
  2. Polisi Kehutanan Ahli Madya         Rp     1.493.000,00 
  3. Polisi Kehutanan Ahli Muda           Rp     1.190.000,00 
  4. Polisi Kehutanan Ahli Pertama       Rp        540.000,00
Jenjang Jabatan Fungsional Keterampilan 
  1. Polisi Kehutanan Penyelia       Rp   976.000,00 
  2. Polisi Kehutanan Mahir           Rp   540.000,00 
  3. Polisi Kehutanan Terampil      Rp   360.000,00 
  4. Polisi Kehutanan Pemula         Rp   300.000,00
Selengkapnya Peraturan Presiden Nomor 96 tahun 2022 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan, dapat dibaca pada file berikut

Download : Peraturan Presiden Nomor 96 tahun 2022 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan

Baca Juga : 

Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan dan Angka Kreditnya

Kelas Jabatan dan Tunjangan Jabatan Polisi Kehutanan