Pedoman Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN)
Latar Belakang
Pada 17 Januari 2020, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJM Nasional) Tahun 2020- 2024. Peraturan Presiden ini ditandatangani dengan pertimbangan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.
Pedoman Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) |
Tujuan
Tujuan Program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri adalah sebagai berikut :
a. Meningkatkan penggunaan produksi dalam negeri
b. Meningkatkan kesempatan kerja
c. Meningkatkan utilisasi nasional yang pada akhirnya meningkatkan efisiensi industri sehingga mampu bersaing di pasar dunia
d. Penghematan devisa negara
e. Mengurangi ketergantungan terhadap produk luar negeri melalui pengoptimalan belanja pemerintah.
Sasaran Strategis
Sasaran Strategis Program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri tertuang pada Rencana Strategis Kementerian Perindustrian Tahun 2020 - 2024. Sasaran strategis ketiga (SS-3) yang akan dicapai adalah “Meningkatnya Kemampuan Industri Dalam Negeri”, dengan indikator kinerja:
a. Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) (rerata tertimbang) pada tahun 2020 ditargetkan sebesar 49 persen menjadi sebesar 53 persen pada tahun 2024.
b. Persentase nilai capaian penggunaan produk dalam negeri dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah pada tahun 2020 ditargetkan sebesar 46,63 persen menjadi sebesar 52,48 persen pada tahun 2024.
c. Produk tersertifikasi TKDN ≥ 25% yang masih berlaku pada tahun 2020 ditargetkan sebanyak 6.200 produk tersertifikasi menjadi sebanyak 8.400 produk tersertifikasi pada tahun 2024.
Untuk mengetahui lebih lengkap tentang P3DN dapat melihat dan mendownload Buku Pedoman Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri, melalui link dibawah ini.
Semoga bermanfaat dan terima kasih.