PerMENPANRB Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Jafung Asisten Statistisi - Coesmana Family
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

PerMENPANRB Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Jafung Asisten Statistisi

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2022 mengatur tentang Jabatan Fungsional Asisten Statistisi.

Untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme pegawai negeri sipil yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang dalam pelaksanaan teknis kegiatan statistik, serta untuk meningkatkan kinerja organisasi, perlu ditetapkan Jabatan Fungsional Asisten Statistisi.

Pejabat Fungsional Asisten Statistisi yang selanjutnya disebut Asisten Statistisi adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan teknis Kegiatan Statistik. 

Kegiatan Statistik adalah tindakan yang meliputi upaya penyediaan dan penyebarluasan Data, upaya pengembangan ilmu Statistik, dan upaya yang mengarah pada berkembangnya Sistem Statistik Nasional. 

Sistem Statistik Nasional adalah suatu tatanan yang terdiri atas unsur-unsur yang secara teratur saling berkaitan, sehingga membentuk totalitas dalam penyelenggaraan Statistik. 

Statistik Sektoral adalah Statistik yang pemanfaatannya ditujukan untuk memenuhi kebutuhan instansi tertentu dalam rangka penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan yang merupakan tugas pokok instansi yang bersangkutan. 

Statistik adalah Data yang diperoleh dengan cara pengumpulan, pengolahan, penyajian, dan analisis serta sebagai sistem yang mengatur keterkaitan antarunsur dalam penyelenggaraan Statistik. 

Data adalah catatan atas kumpulan fakta atau deskripsi berupa angka, karakter, simbol, gambar, peta, tanda, isyarat, tulisan, suara, dan/atau bunyi, yang merepresentasikan keadaan sebenarnya atau menunjukkan suatu ide, objek, kondisi, atau situasi. 

Data Statistik adalah data berupa angka tentang karakteristik atau ciri khusus suatu populasi yang diperoleh dengan cara pengumpulan, pengolahan, penyajian, dan analisis. 

PerMENPANRB Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Jafung Asisten Statistisi

Kedudukan, Tangung Jawab, dan Klasifikasi/Rumpun Jabatan

Asisten Statistisi berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pelaksanaan teknis Kegiatan Statistik pada Instansi Pemerintah. 

Asisten Statistisi berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, atau Pejabat Pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Asisten Statistisi. 

Kedudukan Asisten Statistisi ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Jabatan Fungsional Asisten Statistisi merupakan jabatan karier PNS.

Jabatan Fungsional Asisten Statistisi termasuk dalam klasifikasi/rumpun matematika, statistika, dan yang berkaitan.

Kateori dan Jenjang Jabatan

Jabatan Fungsional Asisten Statistisi merupakan jabatan fungsional kategori keterampilan. 

Jenjang Jabatan Fungsional Asisten Statistisi, dari jenjang terendah sampai jenjang tertinggi terdiri atas:

a. Asisten Statistisi Terampil; 

b. Asisten Statistisi Mahir; dan 

c. Asisten Statistisi Penyelia. 

Tugas Jabatan

Tugas Jabatan Fungsional Asisten Statistisi yaitu melaksanakan teknis Kegiatan Statistik.

Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Asisten Statistisi yang dapat dinilai Angka Kreditnya terdiri atas: 

a. penyediaan Data dan informasi Statistik; dan 

b. penguatan Sistem Statistik Nasional. 

Subunsur dari unsur kegiatan, terdiri atas: 

a. penyediaan Data dan informasi Statistik, meliputi: 

1. persiapan penyelenggaraan Kegiatan Statistik; 

2. pengumpulan Data; 

3. pengolahan Data Statistik; 

4. analisis Data Statistik; dan 

5. diseminasi hasil Kegiatan Statistik;

b. penguatan Sistem Statistik Nasional, meliputi: 

1. penjaminan kualitas Kegiatan Statistik; dan 

2. penguatan Statistik Sektoral

Pengangkatan Dalam Jabatan

Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Asisten Statistisi dilakukan melalui: 

a. pengangkatan pertama; 

b. perpindahan dari jabatan lain; atau 

c. promosi. 

Angka Kredit

Target Angka Kredit bagi Asisten Statistisi setiap tahun ditetapkan paling sedikit: 

a. 5 (lima) untuk Asisten Statistisi Terampil; 

b. 12,5 (dua belas koma lima) untuk Asisten Statistisi Mahir; dan 

c. 25 (dua puluh lima) untuk Asisten Statistisi Penyelia. 

Target Angka Kredit 25 (dua puluh lima), tidak berlaku bagi Asisten Statistisi Penyelia yang memiliki pangkat tertinggi dalam jenjang jabatan yang didudukinya. 

Selain Target Angka Kredit tersebut, Asisten Statistisi wajib memperoleh Hasil Kerja Minimal untuk setiap Periode. 

Ketentuan lebih lanjut mengenai penghitungan target Angka Kredit dan Hasil Kerja Minimal diatur dengan peraturan lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Kegiatan Statistik. 

Asisten Statistisi yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi tetapi belum tersedia lowongan pada jenjang jabatan yang akan diduduki, setiap tahun wajib memenuhi target Angka Kredit paling sedikit: 

a. 4 (empat) Angka Kredit untuk Asisten Statistisi Terampil; dan

b. 10 (sepuluh) Angka Kredit untuk Asisten Statistisi Mahir. 

Asisten Statistisi Penyelia yang menduduki pangkat tertinggi dari jabatannya, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling sedikit 10 (sepuluh) Angka Kredit. 

Pejabat Yang Mengusulkan Angka Kredit

Usul PAK Asisten Statistisi diajukan oleh: 

a. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membawahi Asisten Statistisi kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian, untuk Angka Kredit bagi Asisten Statistisi Penyelia, Asisten Statistisi Mahir, dan Asisten Statistisi Terampil di lingkungan Instansi Pembina; 

b. Pejabat Administrator yang membawahi Asisten Statistisi kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, untuk Angka Kredit bagi Asisten Statistisi Terampil, Asisten Statistisi Mahir, dan Asisten Statistisi Penyelia di lingkungan unit vertikal di daerah pada Instansi Pembina; dan 

c. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membawahi Asisten Statistisi kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian atau Kegiatan Statistik, untuk Angka Kredit bagi Asisten Statistisi Terampil, Asisten Statistisi Mahir, dan Asisten Statistisi Penyelia di lingkungan Instansi Pemerintah selain Instansi Pembina.

Pejabat Yang Menetapkan Angka Kredit

Pejabat yang memiliki kewenangan menetapkan Angka Kredit, yaitu: 

a. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian atau Kegiatan Statistik pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Asisten Statistisi Penyelia, Asisten Statistisi Mahir, dan Asisten Statistisi Terampil di lingkungan Instansi Pembina; 

b. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama untuk Angka Kredit bagi Asisten Statistisi Terampil, Asisten Statistisi Mahir, dan Asisten Statistisi Penyelia di lingkungan unit vertikal di daerah pada Instansi Pembina; dan 

c. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian atau Kegiatan Statistik untuk Angka Kredit bagi Asisten Statistisi Terampil, Asisten Statistisi Mahir, dan Asisten Statistisi Penyelia di lingkungan Instansi Pemerintah selain Instansi Pembina.

Untuk melihat lebih lengkap dan mendownload Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2022 tentang Jabatan Fungsional Asisten Statistisi, dapat melalui link dibawah ini.

DOWNLOAD FILE

Semoga bermanfaat dan terima kasih🙏