PermenPANRB Nomor 15 Tahun 2022 Tentang Jafung Asisten Pengawas Perikanan - Coesmana Family
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

PermenPANRB Nomor 15 Tahun 2022 Tentang Jafung Asisten Pengawas Perikanan

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2022 mengatur tentang Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Perikanan.

Untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme pegawai negeri sipil yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang sebagai pelaksana pelayanan teknis dan operasional pengawasan perikanan, serta untuk meningkatkan kinerja organisasi, perlu ditetapkan Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Perikanan.

Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Perikanan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan pelayanan teknis dan operasional pengawasan perikanan. 

Pejabat Fungsional Asisten Pengawas Perikanan yang selanjutnya disebut Asisten Pengawas Perikanan adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melaksanakan pelayanan teknis dan operasional pengawasan perikanan. 

PermenPANRB Nomor 15 Tahun 2022 Tentang Jafung Asisten Pengawas Perikanan

Pengawasan Perikanan adalah kegiatan yang ditujukan untuk menjamin terciptanya tertib pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perikanan.

Pelayanan teknis dan operasional pengawasan perikanan adalah kegiatan yang mendukung semua upaya pengawasan perikanan dalam rangka menjamin terciptanya tertib pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perikanan. 

Kegiatan Pelayanan Teknis dan Operasional Pengawasan Perikanan adalah kegiatan yang meliputi perencanaan pelayanan teknis Pengawasan Perikanan, pelayanan teknis pemantauan kapal perikanan, pelaksanaan teknis pengoperasian armada pengawasan perikanan, pelaksanaan teknis pengawasan kepatuhan pelaku usaha di bidang perikanan, tindak lanjut hasil pelayanan teknis pengawasan perikanan, evaluasi dan pelaporan pelayanan teknis pengawasan perikanan. 

Tindak Pidana Perikanan adalah setiap perbuatan yang diancam hukuman sebagai tindak pidana atau pelanggaran hukum yang terdapat di dalam Undang-Undang Republik Indonesia yang membidangi perikanan.

Kedudukan, Tanggung Jawab, dan Klasifikasi/Rumpun Jabatan

Asisten Pengawas Perikanan berkedudukan sebagai pelaksana operasional untuk kegiatan pelayanan teknis pengawasan perikanan pada Instansi Pembina dan Instansi Daerah. 

Asisten Pengawas Perikanan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Perikanan.

Kedudukan Asisten Pengawas Perikanan ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Perikanan merupakan jabatan karier PNS.

Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Perikanan termasuk dalam klasifikasi/rumpun ilmu hayat.

Kategori dan Jenjang Jabatan

Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Perikanan merupakan Jabatan Fungsional kategori keterampilan. 

Jenjang Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Perikanan terdiri atas: 

a. Asisten Pengawas Perikanan Pemula; 

b. Asisten Pengawas Perikanan Terampil; 

c. Asisten Pengawas Perikanan Mahir; dan 

d. Asisten Pengawas Perikanan Penyelia. 

Tugas Jabatan

Tugas Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Perikanan yaitu melaksanakan pelayanan teknis dan operasional pengawasan perikanan.

Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Perikanan yang dapat dinilai Angka Kreditnya yaitu Kegiatan Pelayanan Teknis dan Operasional Pengawasan Perikanan. 

Subunsur dari unsur kegiatan, meliputi: 

a. perencanaan pelayanan teknis pengawasan perikanan; 

b. pelayanan teknis operasional pemantauan kapal perikanan; 

c. pelayanan teknis pengoperasian armada Pengawasan Perikanan; 

d. pelayanan teknis pengawasan kepatuhan pelaku usaha di bidang perikanan; 

e. pelayanan teknis pengenaan sanksi administratif dan penanganan barang hasil pengawasan perikanan; 

f. pengadministrasian penyelesaian penanganan perkara Tindak Pidana Perikanan; dan 

g. evaluasi dan pelaporan pelayanan teknis Pengawasan Perikanan.

Pengangkatan Dalam Jabatan

Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Perikanan dilakukan melalui pengangkatan: 

a. pertama; 

b. perpindahan dari jabatan lain; 

c. promosi.

Angka Kredit

Target Angka Kredit  bagi Asisten Pengawas Perikanan setiap tahun ditetapkan paling sedikit: 

a. 3,75 (tiga koma tujuh puluh lima) untuk Asisten Pengawas Perikanan Pemula; 

b. 5 (lima) untuk Asisten Pengawas Perikanan Terampil; 

c. 12,5 (dua belas koma lima) untuk Asisten Pengawas Perikanan Mahir; 

d. 25 (dua puluh lima) untuk Asisten Pengawas Perikanan Penyelia. 

Target Angka Kredit, tidak berlaku bagi Asisten Pengawas Perikanan Penyelia yang memiliki pangkat paling tinggi dalam jenjang jabatan yang didudukinya. 

Selain target Angka Kredit, Asisten Pengawas Perikanan wajib memperoleh Hasil Kerja Minimal untuk setiap periode.

Asisten Pengawas Perikanan yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi tetapi belum tersedia lowongan pada jenjang jabatan yang akan diduduki, setiap tahun wajib memenuhi target Angka Kredit paling sedikit: 

a. 3 (tiga) untuk Asisten Pengawas Perikanan Pemula; 

b. 4 (empat) untuk Asisten Pengawas Perikanan Terampil; dan 

c. 10 (sepuluh) untuk Asisten Pengawas Perikanan Mahir. 

Asisten Pengawas Perikanan Penyelia yang menduduki pangkat tertinggi dari jabatannya, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling sedikit 10 (sepuluh) Angka Kredit.

Pejabat yang Mengusulkan Angka Kredit

Usul PAK Asisten Pengawas Perikanan diajukan oleh: 

a. pejabat pimpinan tinggi pratama pada Instansi Pembina kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Asisten Pengawas Perikanan di lingkungan unit kerja pusat pada Instansi Pembina; 

b. pejabat administrator yang memimpin unit pelaksana teknis yang membidangi pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan pada Instansi Pembina kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit pimpinan tinggi madya yang membidangi pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Asisten Pengawas Perikanan di lingkungan unit pelaksana teknis pada Instansi Pembina; 

c. paling rendah pejabat pengawas yang memimpin unit pelaksana teknis yang membidangi pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan pada Instansi Pembina kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit pimpinan tinggi madya yang membidangi pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Asisten Pengawas Perikanan di lingkungan unit pelaksana teknis pada Instansi Pembina; dan 

d. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kelautan dan perikanan pada Instansi Daerah kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit pimpinan tinggi madya yang membidangi pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Asisten Pengawas Perikanan di lingkungan Instansi Daerah.

Pejabat yang Berwenang Menetapkan Angka Kredit 

Pejabat yang memiliki kewenangan menetapkan Angka Kredit, yaitu: 

a. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit pimpinan tinggi madya yang membidangi pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Asisten Pengawas Perikanan di lingkungan Instansi Pembina; dan 

b. paling rendah pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada instansi daerah untuk Angka Kredit bagi Asisten Pengawas Perikanan di lingkungan Instansi Daerah.

Untuk melihat lebih lengkap dan mendownload Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2022 tentang Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Perikanan, dapat melalui link dibawah ini.

DOWNLOAD FILE

Semoga bermanfaat dan terima kasih.