PermenPANRB Nomor 16 Tahun 2022 Tentang Jafung Pengawas Kelautan - Coesmana Family
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

PermenPANRB Nomor 16 Tahun 2022 Tentang Jafung Pengawas Kelautan

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2022 mengatur tentang Jabatan Fungsional Pengawas Kelautan.

Untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme pegawai negeri sipil yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang di bidang pengawasan pengelolaan wilayah laut, pesisir, dan pulau-pulau kecil serta untuk meningkatkan kinerja organisasi, perlu ditetapkan Jabatan Fungsional Pengawas Kelautan.

Jabatan Fungsional Pengawas Kelautan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan pengawasan pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil. 

PermenPANRB Nomor 16 Tahun 2022 Tentang Jafung Pengawas Kelautan

Pejabat Fungsional Pengawas Kelautan yang selanjutnya disebut sebagai Pengawas Kelautan adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan pengawasan pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil.

Pengawasan Pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil adalah kegiatan perencanaan Pengawasan Pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil, pemeriksaan kepatuhan usaha pemanfaatan wilayah dan sumber daya laut, pesisir dan pulau-pulau kecil, pengawasan usaha di Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil yang berdampak negatif pada masyarakat dan lingkungan, pemberdayaan kelompok masyarakat pengawas usaha Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil, tindak lanjut hasil Pengawasan Pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil, evaluasi dan pelaporan Pengawasan Pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil.

Kelautan adalah hal yang berhubungan dengan Laut dan/atau kegiatan di wilayah Laut yang meliputi dasar Laut dan tanah di bawahnya, kolom air dan permukaan Laut, termasuk wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. 

Laut adalah ruang perairan di muka bumi yang menghubungkan daratan dengan daratan dan bentuk-bentuk alamiah lainnya, yang merupakan kesatuan geogralis dan ekologis beserta segenap unsur terkait, dan yang batas dan sistemnya ditentukan oleh peraturan perundang-undangan dan hukum internasional.

Wilayah Pesisir adalah daerah peralihan antara Ekosistem darat dan laut yang dipengaruhi oleh perubahan di darat dan laut. 

Pelanggaran Pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil adalah meliputi pelanggaran administratif, tindak pidana dan sengketa Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil. 

Kedudukan, Tanggung Jawab Dan Klasifikasi/Rumpun Jabatan

Pengawas Kelautan berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang Pengawasan Pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil pada Instansi Pembina dan Instansi Daerah.

Pengawas Kelautan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Pengawas Kelautan.

Kedudukan Pengawas Kelautan ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Jabatan Fungsional Pengawas Kelautan merupakan jabatan karier PNS.

Jabatan Fungsional Pengawas Kelautan termasuk dalam klasifikasi/rumpun ilmu hayat.

Kategori Dan Jenjang Jabatan Fungsional

Jabatan Fungsional Pengawas Kelautan merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian. 

Jenjang Jabatan Fungsional Pengawas Kelautan terdiri atas: 

a. Pengawas Kelautan Ahli Pertama; 

b. Pengawas Kelautan Ahli Muda; 

c. Pengawas Kelautan Ahli Madya; dan 

d. Pengawas Kelautan Ahli Utama. 

Tugas Jabatan

Tugas Jabatan Fungsional Pengawas Kelautan yaitu melaksanakan kegiatan Pengawasan Pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil.

Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Pengawas Kelautan yang dapat dinilai Angka Kreditnya yaitu Pengawasan Pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil. 

Subunsur dari unsur kegiatan, meliputi: 

a. perencanaan Pengawasan Pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil; 

b. pemeriksaan kepatuhan usaha pemanfaatan wilayah dan sumber daya laut, pesisir dan pulau-pulau kecil; 

c. pengawasan usaha di Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil yang berdampak negatif pada masyarakat dan lingkungan; 

d. pemberdayaan kelompok masyarakat pengawas usaha wilayah laut, pesisir, dan pulau pulau kecil; 

e. penanganan pelanggaran hasil Pengawasan Pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil; dan 

f. evaluasi dan pelaporan Pengawasan Pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil.

Pengangkatan Dalam Jabatan

Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Pengawas Kelautan dilakukan melalui pengangkatan: a. pertama; 

b. perpindahan dari jabatan lain; 

c. penyesuaian; dan 

d. promosi.

Angka Kredit

Target Angka Kredit bagi Pengawas Kelautan setiap tahun ditetapkan paling sedikit: 

a. 12,5 (dua belas koma lima) untuk Pengawas Kelautan Ahli Pertama; 

b. 25 (dua puluh lima) untuk Pengawas Kelautan Ahli Muda; 

c. 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) untuk Pengawas Kelautan Ahli Madya; dan 

d. 50 (lima puluh) untuk Pengawas Kelautan Ahli Utama.

Target Angka Kredit, tidak berlaku bagi Pengawas Kelautan Ahli Utama yang memiliki pangkat paling tinggi dalam jenjang jabatan yang didudukinya. 

Selain target Angka Kredit, Pengawas Kelautan wajib memperoleh Hasil Kerja Minimal untuk setiap periode. 

Ketentuan mengenai perhitungan target Angka Kredit dan Hasil Kerja Minimal  diatur dalam Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan. 

Pengawas Kelautan yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi tetapi belum tersedia lowongan pada jenjang jabatan yang akan diduduki, setiap tahun wajib memenuhi target Angka Kredit paling sedikit: 

a. 10 (sepuluh) untuk Pengawas Kelautan Ahli Pertama; 

b. 20 (dua puluh) untuk Pengawas Kelautan Ahli Muda; dan 

c. 30 (tiga puluh) untuk Pengawas Kelautan Ahli Madya. 

Pengawas Kelautan Ahli Utama yang menduduki pangkat tertinggi dari jabatannya, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling sedikit 25 (dua puluh lima) Angka Kredit.

Pejabat yang Mengusulkan Angka Kredit

Usul PAK Pengawas Kelautan diajukan oleh: 

(1) pejabat pimpinan tinggi pratama pada Instansi Pembina kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Pengawas Kelautan Ahli Utama dan Pengawas Kelautan Ahli Madya di unit kerja pusat pada Instansi Pembina; 

(2) pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kelautan dan perikanan pada Instansi Daerah kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit pimpinan tinggi madya yang membidangi pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Pengawas Kelautan Ahli Madya di lingkungan Instansi Daerah;  

(3) pejabat administrator yang memimpin unit pelaksana teknis yang membidangi pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan pada Instansi Pembina kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit pimpinan tinggi madya yang membidangi pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Pengawas Kelautan Ahli Madya di lingkungan unit pelaksana teknis pada Instansi Pembina; 

(4) pejabat pimpinan tinggi pratama pada Instansi Pembina kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit pimpinan tinggi madya yang membidangi pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Pengawas Kelautan Ahli Pertama dan Pengawas Kelautan Ahli Muda di unit kerja pusat pada Instansi Pembina; 

(5) paling rendah pejabat pengawas yang memimpin unit pelaksana teknis yang membidangi pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan pada Instansi Pembina melalui pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pengawasan kelautan pada instansi pembina kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit pimpinan tinggi madya yang membidangi pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Pengawas Kelautan Ahli Pertama dan Pengawas Kelautan Ahli Muda di lingkungan unit pelaksana teknis pada Instansi Pembina; dan 

(6) pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kelautan dan perikanan pada Instansi Daerah kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit pimpinan tinggi madya yang membidangi pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Pengawas Kelautan Ahli Pertama dan Pengawas Kelautan Ahli Muda di lingkungan Instansi Daerah.

Pejabat yang Berwenang Menetapkan Angka Kredit

Pejabat yang memiliki kewenangan menetapkan Angka Kredit, yaitu: 

(1) pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan atau pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Pengawas Kelautan Ahli Utama dan Pengawas Kelautan Ahli Madya di lingkungan Instansi Pembina; 

(2) pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Pengawas Kelautan Ahli Madya di lingkungan Instansi Daerah; 

(3) pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit pimpinan tinggi madya yang membidangi pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Pengawas Kelautan Ahli Muda dan Pengawas Kelautan Ahli Pertama di lingkungan Instansi Pembina; dan 

(4) pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada instansi daerah untuk Angka Kredit bagi Pengawas Kelautan Ahli Muda dan Pengawas Kelautan Ahli Pertama di lingkungan Instansi Daerah. 

Untuk melihat dan mendownload Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2022 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Kelautan, dapat melalui link dibawah ini.

DOWNLOAD FILE

  

Semoga bermanfaat dan terima kasih.