PermenPANRB Nomor 18 Tahun 2022 Tentang Jafung Penyuluh Perikanan
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 18 Tahun 2022 mengatur tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan.
Penyuluhan perikanan merupakan upaya peningkatan pengetahuan, keterampilan, dan sikap pelaku utama dan/atau pelaku usaha kelautan dan perikanan untuk meningkatkan produktivitas, efisiensi usaha, pendapatan, dan kesejahteraannya, serta meningkatkan kesadaran dalam pelestarian fungsi lingkungan hidup.
PermenPANRB Nomor 18 Tahun 2022 Tentang Jafung Penyuluh Perikanan |
Untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme pegawai negeri sipil yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang dalam penyuluhan perikanan, serta untuk meningkatkan kinerja organisasi, perlu ditetapkan Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan.
Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan penyuluhan perikanan.
Pejabat Fungsional Penyuluh Perikanan yang selanjutnya disebut Penyuluh Perikanan adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan penyuluhan perikanan.
Penyuluhan Perikanan adalah proses pembelajaran bagi Pelaku Utama serta Pelaku Usaha perikanan agar mereka mau dan mampu menolong dan mengorganisasikan dirinya dalam mengakses informasi pasar, teknologi, permodalan, dan sumber daya lainnya, sebagai upaya untuk meningkatkan produktivitas, efisiensi usaha, pendapatan, dan kesejahteraannya, serta meningkatkan kesadaran dalam pelestarian fungsi lingkungan hidup.
Programa Penyuluhan Perikanan adalah rencana tertulis yang disusun secara sistematis untuk memberikan arah dan pedoman pelaksanaan penyuluhan serta sebagai alat pengendali pencapaian tujuan.
Rencana Kerja Penyuluhan Perikanan adalah jadwal kegiatan yang disusun oleh Penyuluh Perikanan berdasarkan programa penyuluhan perikanan setempat, yang mencantumkan hal-hal yang perlu disiapkan dalam berinteraksi dengan pelaku utama dan pelaku usaha;
Sasaran Utama adalah pelaku utama dan pelaku usaha.
Sasaran Antara adalah pemangku kepentingan lainnya yang meliputi kelompok atau lembaga pemerhati kelautan dan perikanan serta generasi muda dan tokoh masyarakat.
Pelaku Utama adalah nelayan, pembudidaya ikan, pengolah dan/atau pemasar ikan, dan petambak garam beserta keluarga intinya.
Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau korporasi yang melakukan usaha prasarana dan/atau sarana produksi perikanan, prasarana dan/atau sarana produksi garam, pengolahan, dan pemasaran hasil perikanan, serta produksi garam yang berkedudukan di wilayah hukum Republik Indonesia.
Kelembagaan Sektor Kelautan dan Perikanan yang selanjutnya disebut dengan Kelembagaan adalah lembaga yang ditumbuhkembangkan dari, oleh, dan untuk nelayan, pembudidaya ikan, pengolah dan/atau pemasar ikan atau petambak garam atau berdasarkan budaya dan kearifan lokal.
Kelompok Kelas Lanjut adalah kelompok pelaku utama perikanan yang berdasarkan penilaian kemampuan kelompok memperoleh skoring 251 sampai dengan 500.
Kelompok Kelas Madya adalah kelompok pelaku utama perikanan yang berdasarkan penilaian kemampuan kelompok memperoleh skoring 501 sampai dengan 750.
Kelompok Kelas Utama adalah kelompok pelaku utama perikanan yang berdasarkan penilaian kemampuan kelompok memperoleh skoring 751 sampai dengan 1.000.
Gabungan Kelompok Perikanan adalah kumpulan beberapa kelompok yang bergabung dan bekerjasama untuk meningkatkan skala ekonomi dan efisiensi usaha.
Korporasi Sektor Kelautan dan Perikanan adalah kelembagaan ekonomi pelaku utama dan/atau pelaku usaha sektor kelautan dan perikanan melalui konsolidasi usaha untuk menciptakan nilai tambah yang optimal.
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
Kedudukan, Tanggung Jawab, dan Klasifikasi/Rumpun Jabatan
Penyuluh Perikanan berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional untuk kegiatan penyuluhan perikanan pada Instansi Pembina.
Penyuluh Perikanan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan.
Kedudukan Penyuluh Perikanan ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan merupakan jabatan karier PNS.
Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan termasuk dalam klasifikasi/rumpun ilmu hayat.
Jenjang Jabatan
Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian.
Jenjang Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan terdiri atas:
a. Penyuluh Perikanan Ahli Pertama;
b. Penyuluh Perikanan Ahli Muda;
c. Penyuluh Perikanan Ahli Madya; dan
d. Penyuluh Perikanan Ahli Utama.
Tugas Jabatan
Tugas Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan yaitu melaksanakan kegiatan Penyuluhan Perikanan.
Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan yaitu Penyuluhan Perikanan.
Subunsur dari Penyuluhan Perikanan, meliputi:
a. penyusunan Programa dan Rencana Kerja Penyuluhan Perikanan;
b. penumbuhan dan pengembangan Kelembagaan;
c. peningkatan akses teknologi dan informasi;
d. penyusunan dan menerapkan metode dan materi penyuluhan perikanan;
e. fasilitasi kemitraan usaha dan akses pembiayaan sektor kelautan dan perikanan;
f. fasilitasi peningkatan produktivitas dan skala usaha Pelaku Utama dan/atau Pelaku Usaha Perikanan;
g. peningkatan kesadaran pelaku utama dan/atau pelaku usaha perikanan terhadap kelestarian fungsi lingkungan hidup; dan
h. evaluasi dan pelaporan dampak penyuluhan perikanan.
Pengangkatan Dalam Jabatan
Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan dapat dilakukan melalui:
a. pengangkatan pertama;
b. perpindahan dari jabatan lain; atau
c. promosi.
Angka Kredit
Target Angka kredit bagi Penyuluh Perikanan setiap tahun ditetapkan paling sedikit:
a. 12,5 (dua belas koma lima) untuk Penyuluh Perikanan Ahli Pertama;
b. 25 (dua puluh lima) untuk Penyuluh Perikanan Ahli Muda;
c. 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) untuk Penyuluh Perikanan Ahli Madya; dan
d. 50 (lima puluh) untuk Penyuluh Perikanan Ahli Utama.
Target Angka Kredit 50 (lima puluh) tidak berlaku bagi Penyuluh Perikanan Ahli Utama yang memiliki pangkat paling tinggi dalam jenjang jabatan yang didudukinya.
Selain Target Angka Kredit, Penyuluh Perikanan wajib memperoleh Hasil Kerja Minimal untuk setiap periode.
Penyuluh Perikanan yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi tetapi belum tersedia lowongan pada jenjang jabatan yang akan diduduki, setiap tahun wajib memenuhi target Angka Kredit paling sedikit:
a. 10 (sepuluh) untuk Penyuluh Perikanan Ahli Pertama;
b. 20 (dua puluh) untuk Penyuluh Perikanan Ahli Muda; dan
c. 30 (tiga puluh) untuk Penyuluh Perikanan Ahli Madya.
Penyuluh Perikanan Ahli Utama yang menduduki pangkat tertinggi dari jabatannya, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling sedikit 25 (dua puluh lima) Angka Kredit.
Pejabat yang Mengusulkan Angka Kredit
Usul PAK Penyuluh Perikanan diajukan oleh:
a. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi penyuluhan perikanan pada Instansi Pembina kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Penyuluh Perikanan Ahli Utama di lingkungan Instansi Pembina;
b. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi penyuluhan perikanan pada Instansi Pembina kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi penyuluhan perikanan pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Penyuluh Perikanan Ahli Madya di lingkungan unit pelaksana teknis yang membidangi penyuluhan perikanan; dan
c. pejabat administrator yang memimpin unit pelaksana teknis yang membidangi penyuluhan perikanan pada Instansi Pembina kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi penyuluhan perikanan pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Penyuluh Perikanan Ahli Pertama dan Penyuluh Perikanan Ahli Muda di lingkungan unit pelaksana teknis yang membidangi penyuluhan perikanan.
Pejabat yang Berwenang Menetapkan Angka Kredit
Pejabat yang memiliki kewenangan menetapkan Angka Kredit Penyuluh Perikanan:
a. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan atau pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan untuk Angka Kredit bagi Penyuluh Perikanan Ahli Utama di lingkungan Instansi Pembina;
b. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi Penyuluhan Perikanan pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Penyuluh Perikanan Ahli Madya di lingkungan Instansi Pembina; dan
c. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi Penyuluhan Perikanan pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Penyuluh Perikanan Ahli Pertama dan Penyuluh Perikanan Ahli Muda di lingkungan Instansi Pembina.
Untuk melihat dan mendownload Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 18 Tahun 2022 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan ini, dapat melalui link dibawah ini.
Semoga bermanfaat dan terima kasih.