PerMenPANRB Nomor 19 Tahun 2022 Tentang Jafung Asisten Penyuluh Pertanian - Coesmana Family
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

PerMenPANRB Nomor 19 Tahun 2022 Tentang Jafung Asisten Penyuluh Pertanian

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2022 mengatur tentang Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Perikanan.

Penyuluhan perikanan merupakan upaya peningkatan pengetahuan, keterampilan, dan sikap pelaku utama dan/atau pelaku usaha kelautan dan perikanan untuk meningkatkan produktivitas, efisiensi usaha, pendapatan, dan kesejahteraannya, serta meningkatkan kesadaran dalam pelestarian fungsi lingkungan hidup.

PerMenPANRB Nomor 19 Tahun 2022 Tentang Jafun Asisten Penyuluh Pertanian

Untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme pegawai negeri sipil yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang sebagai pelaksana operasional penyuluhan perikanan, serta untuk meningkatkan kinerja organisasi, perlu ditetapkan Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Perikanan.

Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Perikanan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan pelayanan teknis dan operasional penyuluhan perikanan. 

Pejabat Fungsional Asisten Penyuluh Perikanan yang selanjutnya disebut Asisten Penyuluh Perikanan adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan pelayanan teknis dan operasional penyuluhan perikanan. 

Penyuluhan Perikanan adalah proses pembelajaran bagi Pelaku Utama serta Pelaku Usaha perikanan agar mereka mau dan mampu menolong dan mengorganisasikan dirinya dalam mengakses informasi pasar, teknologi, permodalan, dan sumber daya lainnya, sebagai upaya untuk meningkatkan produktivitas, efisiensi usaha, pendapatan, dan kesejahteraannya, serta meningkatkan kesadaran dalam pelestarian fungsi lingkungan hidup. 

Programa Penyuluhan Perikanan adalah rencana tertulis yang disusun secara sistematis untuk memberikan arah dan pedoman pelaksanaan penyuluhan serta sebagai alat pengendali pencapaian tujuan.

Rencana Kerja Penyuluhan Perikanan adalah jadwal kegiatan yang disusun oleh Asisten Penyuluh Perikanan berdasarkan programa penyuluhan perikanan setempat, yang mencantumkan hal-hal yang perlu disiapkan dalam berinteraksi dengan pelaku utama dan pelaku usaha.

Sasaran Utama adalah pelaku utama dan pelaku usaha. 

Pelaku Utama adalah nelayan, pembudidaya ikan, pengolah dan/atau pemasar ikan, dan petambak garam beserta keluarga intinya. 

Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau korporasi yang melakukan usaha prasarana dan/atau sarana produksi perikanan, prasarana dan/atau sarana produksi garam, pengolahan, dan pemasaran hasil perikanan, serta produksi garam yang berkedudukan di wilayah hukum Republik Indonesia.

Kelembagaan Sektor Kelautan dan Perikanan yang selanjutnya disebut dengan Kelembagaan adalah lembaga yang ditumbuhkembangkan dari, oleh, dan untuk nelayan, pembudidaya ikan, atau petambak garam atau berdasarkan budaya dan kearifan lokal

Kelompok Kelas Pemula adalah kelompok pelaku utama perikanan yang berdasarkan penilaian kemampuan kelompok memperoleh skoring 0 sampai dengan 250.

Kelompok Kelas Lanjut adalah kelompok pelaku utama perikanan yang berdasarkan penilaian kemampuan kelompok memperoleh skoring 251 sampai dengan 500. 

Penyuluh Perikanan Swadaya adalah pelaku utama yang berhasil dalam usahanya dan warga masyarakat lainnya yang dengan kesadarannya sendiri mau dan mampu menjadi penyuluh.

Kedudukan, Tanggung Jawab, dan Klasifikasi/Rumpun Jabatan

Asisten Penyuluh Perikanan berkedudukan sebagai pelaksana pelayanan teknis dan operasional penyuluhan perikanan pada Instansi Pembina. 

Asisten Penyuluh Perikanan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan. 

Kedudukan Asisten Penyuluh Perikanan ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Perikanan merupakan jabatan karier PNS.

Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Perikanan termasuk dalam klasifikasi/rumpun ilmu hayat.

Kategori dan jenjang Jabatan

Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Perikanan merupakan Jabatan Fungsional kategori keterampilan.

Jenjang Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Perikanan terdiri atas: 

a. Asisten Penyuluh Perikanan Terampil; 

b. Asisten Penyuluh Perikanan Mahir; dan 

c. Asisten Penyuluh Perikanan Penyelia.

Tugas Jabatan

Tugas Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Perikanan yaitu melaksanakan kegiatan pelayanan teknis dan operasional penyuluhan perikanan.

Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Perikanan yaitu pelayanan teknis dan operasional penyuluhan perikanan.

Subunsur dari unsur kegiatan terdiri atas: 

a. penyusunan Programa dan Rencana Kerja Penyuluhan Perikanan; 

b. pelayanan teknis penumbuhan dan pengembangan Kelembagaan; 

c. pelayanan teknis peningkatan akses teknologi dan informasi; 

d. pelayanan teknis fasilitasi kemitraan usaha dan akses pembiayaan sektor kelautan dan perikanan; 

e. Pelayanan teknis fasilitasi peningkatan produktivitas dan skala usaha Pelaku Utama dan/atau Pelaku Usaha Perikanan; 

f. Pelayanan teknis peningkatan kesadaran pelaku utama dan/ pelaku usaha perikanan terhadap kelestarian fungsi lingkungan hidup; dan 

g. Pelaporan pelaksanaan penyuluhan perikanan. 

Pengangkatan Dalam Jabatan

Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Perikanan dapat dilakukan melalui: a. pengangkatan pertama; 

b. perpindahan dari jabatan lain; atau 

c. promosi.

Angka Kredit

Target Angka kredit bagi Asisten Penyuluh Perikanan setiap tahun ditetapkan paling sedikit: 

a. 5 (lima) untuk Asisten Penyuluh Perikanan Terampil; 

b. 12,5 (dua belas koma lima) untuk Asisten Penyuluh Perikanan Mahir; dan 

c. 25 (dua puluh lima) untuk Asisten Penyuluh Perikanan Penyelia.

Target Angka Kredit 25 (dua puluh lima)  tidak berlaku bagi Asisten Penyuluh Perikanan Penyelia yang memiliki pangkat paling tinggi dalam jenjang jabatan yang didudukinya. 

Selain Target Angka Kredit, Asisten Penyuluh Perikanan wajib memperoleh Hasil Kerja Minimal untuk setiap periode.  

Asisten Penyuluh Perikanan yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi tetapi belum tersedia lowongan pada jenjang jabatan yang akan diduduki, setiap tahun wajib memenuhi target Angka Kredit paling sedikit: 

a. 4 (empat) untuk Asisten Penyuluh Perikanan Terampil; dan 

b. 10 (sepuluh) untuk Asisten Penyuluh Perikanan Mahir. 

Asisten Penyuluh Perikanan Penyelia yang menduduki pangkat tertinggi dari jabatannya, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling sedikit 10 (sepuluh) Angka Kredit. 

Pejabat yang Mengusulkan Angka Kredit

Usul PAK Asisten Penyuluh Perikanan diajukan oleh pejabat administrator yang memimpin unit pelaksana teknis yang membidangi penyuluhan perikanan pada Instansi Pembina kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi penyuluhan perikanan pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Asisten Penyuluh Perikanan Terampil sampai dengan Asisten Penyuluh Perikanan Penyelia di lingkungan unit pelaksana teknis yang membidangi penyuluhan perikanan. 

Pejabat yang Berwenang Menetapkan Angka Kredit

Pejabat yang memiliki kewenangan menetapkan Angka Kredit Asisten Penyuluh Perikanan adalah pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi penyuluhan perikanan pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Asisten Penyuluh Perikanan Terampil sampai dengan Asisten Penyuluh Perikanan Penyelia di lingkungan unit pelaksana teknis yang membidangi penyuluhan perikanan.

DOWNLOAD FILE