Perpres Nomor 89 Tahun 2022 Tentang Tunjangan Jafung Pengawas Lingkungan Hidup
Peraturan Presiden Nomor 89 Tahun 2022 mengatur tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup.
Untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup, perlu diberikan Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup yang sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaan.
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan Tujangan Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup, yang selanjutnya disebut Tunjangan Pengawas Lingkungan Hidup adalah tunjanganjabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Perpres Nomor 89 Tahun 2022 Tentang Tunjangan Jafung Pengawas Lingkungan Hidup |
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup diberikan Tunjangan Pengawas Lingkungan Hidup setiap bulan.
Pemberian Tunjangan Pengawas Lingkungan Hidup bagi:
a. Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada instansi pusat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan
b. Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada instansi daerah bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Pemberian Tunjangan Pengawas Lingkungan Hidup dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran Tunjangan Pengawas Lingkungan Hidup dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2013 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 192), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yakni pada tanggal 8 Juni 2022.
Adapun besaran Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup, adalah sebagai berikut:
No |
Jabatan
Fungsional |
Besaran
Tunjangan |
|
Jenjang Jabatan Fungsional Keahlian |
|
1. |
Pengawas Lingkungan Hidup Ahli Utama |
Rp 2.025.000,00 |
2. |
Pengawas Lingkungan Hidup Ahli Madya |
Rp 1.380.000,00 |
3. |
Pengawas Lingkungan Hidup Ahli Muda |
Rp 1.100.000,00 |
4. |
Pengawas Lingkungan Hidup Ahli Pertama |
Rp 540.000,00 |