Perpres Nomor 90 Tahun 2022 Tentang Tunjangan Jafung Pengendali Dampak Lingkungan
Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2022 mengatur tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan.
Untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan, perlu diberikan Tunjangan Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan yang sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaan.
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan Tunjangan Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan, yang selanjutnya disebut Tunjangan Pengendali Dampak Lingkungan adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Perpres Nomor 90 Tahun 2022 Tentang Tunjangan Jafung Pengendali Dampak Lingkungan |
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan diberikan Trrnjangan Pengendali Dampak Lingkungan setiap bulan.
Pemberian Tunjangan Pengendali Dampak Lingkungan bagi:
a. Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada instansi pusat bersumber dari Anggaran Negara; dan
b Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada instansi daerah bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Pemberian Tunjangan Pengendali Dampak Lingkungan dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran Tunjangan Pengendali Dampak Lingkungan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yakni tanggal 8 Juni 2022.
Adapun besaran Tunjangan Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan, adalah sebagai berikut:
No |
Jabatan
Fungsional |
Besaran
Tunjangan |
|
Jenjang Jabatan Fungsional Keahlian |
|
1. |
Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Utama |
Rp 2.025.000,00 |
2. |
Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Madya |
Rp 1.380.000,00 |
3. |
Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Muda |
Rp 1.100.000,00 |
4. |
Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Pertama |
Rp 540.000,00 |
|
Jenjang Jabatan Fungsional Keterampilan |
|
1. |
Pengendali Dampak Lingkungan Penyelia |
Rp 903.000,00 |
2. |
Pengendali Dampak Lingkungan Mahir |
Rp 521.000,00 |
3. |
Pengendali Dampak Lingkungan Terampil |
Rp 360.000,00 |