Perpres Nomor 91 Tahun 2022 Tentang Tunjangan Jafung Penyuluh Lingkungan Hidup
Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2022 mengatur tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup.
Untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup, perlu diberikan Tunjangan Jabatan Fungsional penyuluh Lingkungan Hidup sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaan.
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup, yang selanjutnya disebut Tunjangan Penyuluh Lingkungan Hidup adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Perpres Nomor 91 Tahun 2022 Tentang Tunjangan Jafung Penyuluh Lingkungan Hidup |
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup diberikan Tunjangan Penyuluh Lingkungan Hidup setiap bulan.
Pemberian Tunjangan Penyuluh Lingkungan Hidup bagi:
a. Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada instansi pusat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan
b. Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada instansi daerah bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Pemberian Tunjangan Penyuluh Lingkungan Hidup dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran Tunjangan Penyuluh Lingkungan Hidup dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Peraturan Presiden diundangkan. ini mulai berlaku pada tanggal di undangkan, yakni tanggal 8 Juni 2022.
Adapun besaran Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup, adalah sebagai berikut:
No |
Jabatan
Fungsional |
Besaran
Tunjangan |
|
Jenjang Jabatan Fungsional Keahlian |
|
1. |
Penyuluh Lingkungan Hidup Ahli Madya |
Rp 1.291.000,00 |
2. |
Penyuluh Lingkungan Hidup Ahli Muda |
Rp 1.029.000,00 |
3. |
Penyuluh Lingkungan Hidup Ahli Pertama |
Rp 540.000,00 |
Untuk melihat dan mendownload Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2022 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup, dapat melalui link dibawah ini.
Semoga bermanfaat dan terima kasih.