Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Register Nasional dan Pelestarian Cagar Budaya
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2022 mengatur Tentang Register Nasional dan Pelestarian Cagar Budaya.
Cagar Budaya adalah warisan budaya bersifat kebendaan berupa benda cagar budaya, bangunan cagar budaya, struktur cagar budaya, situs cagar budaya, dan kawasan cagar budaya di darat dan/atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan melalui proses penetapan.
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Register Nasional dan Pelestarian Cagar Budaya |
Benda Cagar Budaya adalah benda alam dan/atau benda buatan manusia, baik bergerak maupun tidak bergerak, berupa kesatuan atau kelompok, atau bagian-bagiannya, atau sisa-sisanya yang memiliki hubungan erat dengan kebudayaan dan sejarah perkembangan manusia.
Bangunan Cagar Budaya adalah susunan binaan yang terbuat dari benda alam atau benda buatan manusia untuk memenuhi kebutuhan ruang berdinding dan/atau tidak berdinding, dan beratap.
Struktur Cagar Budaya adalah susunan binaan yang terbuat dari benda alam dan/atau benda buatan manusia untuk memenuhi kebutuhan ruang kegiatan yang menyatu dengan alam, sarana, dan prasarana untuk menampung kebutuhan manusia.
Situs Cagar Budaya adalah lokasi yang berada di darat dan/atau di air yang mengandung Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, dan/atau Struktur Cagar Budaya sebagai hasil kegiatan manusia atau bukti kejadian pada masa lalu.
Kawasan Cagar Budaya adalah satuan ruang geografis yang memiliki dua Situs Cagar Budaya atau lebih yang letaknya berdekatan dan/atau memperlihatkan ciri tata ruang yang khas.
Objek yang Diduga Cagar Budaya yang selanjutnya disingkat ODCB adalah benda, bangunan, struktur, dan/atau lokasi yang diduga memenuhi kriteria sebagai Cagar Budaya.
Register Nasional Cagar Budaya yang selanjutnya disebut Register Nasional; adalah daftar resmi kekayaan budaya bangsa berupa Cagar Budaya yang berada di dalam dan di luar negeri.
Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Pemerintah ini meliputi:
a. Register Nasional;
b. Pelestarian Cagar Budaya;
c. Pengelolaan Kawasan Cagar Budaya;
d. Insentif dan Kompensasi;
e. pengawasan; dan
f. pendanaan.
Penyelenggaraan Register Nasional dilakukan terhadap ODCB:
a. yang dimiliki atau yang dikuasai Setiap Orang;
b. hasil penemuan; dan/atau
c. hasil pencarian.
Penyelenggaraan Register Nasional meliputi:
a. Pendaftaran ODCB;
b. pengkajian ODCB;
c. Penetapan ODCB;
d. Pencatatan Cagar Budaya;
e. Pemeringkatan Cagar Budaya;
f. Penghapusan Cagar Budaya; dan
g. Pengalihan hak Kepemilikan dan penguasaan.
Penyelenggaraan Register Nasional menjadi tanggung jawab Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangan.
Penemuan dan Pencarian
Setiap Orang yang menemukan ODCB wajib melaporkan temuannya kepada instansi yang berwenang di bidang kebudayaan'I, Kepolisian Negara Republik Indonesia, danf atau instansi terkait yang wilayah kerja hukumnya meliputi tempat ditemukan objek tersebut.
Pelaporan penemuan ODCB dilakukan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak ditemukan.
Instansi yang berwenang di bidang kebudayaan terdiri atas:
a. unit organisasi pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kebudayaan; dan
b. organisasi perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang kebudayaan pada Pemerintah Daerah provinsi dan organisasi perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang kebudayaan pada Pemerintah Daerah kabupaten/kota.
Pencarian dilakukan terhadap ODCB yang berada di darat dan/atau di air.
Pencarian ODCB dilakukan dengan cara:
a. penggalian;
b. penyelaman; dan/atau
c. pengangkatan.
Pencarian ODCB wajib dilakukan melalui Penelitian dengan memperhatikan hak Kepemilikan dan/atau penguasaan lokasi.
Izin pencarian ODCB diberikan berdasarkan lokasi pencarian, yang terdiri atas:
a. izin pencarian di darat; dan
b. izin pencarian di air.
lzin pencarian ODCB di darat terdiri atas:
a. izin pencarian ODCB di luar Situs Cagar Budaya atau Kawasan Cagar Budaya; dan
b. izin pencarian ODCB di dalam Situs Cagar Budaya atau Kawasan Cagar Budaya.
lzin pencarian ODCB di luar Situs Cagar Budaya atau Kawasan Cagar Budaya diberikan oleh bupati/wali kota.
Izin pencarian ODCB di dalam Situs Cagar Budaya atau Kawasan Cagar Budaya diberikan oleh:
a. Menteri untuk pencarian ODCB di Situs Cagar Budaya atau Kawasan Cagar Budaya peringkat nasional;
b. gubernur untuk pencarian ODCB di Situs Cagar Budaya atau Kawasan Cagar Budaya peringkat provinsi; atau
c. bupati/wali kota untuk pencarian ODCB di Situs Cagar Budaya atau Kawasan Cagar Budaya peringkat kabupaten/ kota.
Izin pencarian ODCB di air diberikan oleh:
a. Menteri untuk pencarian ODCB di laut di atas 12 (dua belas) mil dan sungai yang berada di 2 (dua) vrilayah provinsi atau lebih;
b. gubernur untuk pencarian ODCB di laut sampai dengan 12 (dua belas) mil, sungai, danau, dan waduk yang berada di 2 (dua) wilayah kabupaten/kota atau lebih; atau c. bupari/wali kota untuk pencariarr ODCB di sungai, danau, waduk, sumur, dan rawa di wilayahnya.
Untuk melihat lebih lengkap dan mendownload Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Register Nasional dan Pelestarian Cagar Budaya, dapat melalui link di bawah ini.
\
Semoga bermanfaat dan terima kasih.